Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya
MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.     PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)
  • Policy Brief : Pemenuhan Fasilitator Bimwin di KUA
  • Analisis Sinergisitas dalam Pembinaan Keluarga Sakinah
  • makalah fiqih munakahat materi khitbah dan mahar.
  • Analisa Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024
  • Politik Hukum : Pengertian, Ruang Lingkup, Metode Pendekatan, Hubungan dengan Cabang-Cabang Ilmu Hukum Lainnya
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2025 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ▼  2015 (1)
    • ▼  Agustus (1)
      • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketi...
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes