MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
A.
PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga
memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan
di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan
berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk
Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau
biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM
yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan
masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar
masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga
dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah,
kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan
kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).