Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya


Pendahuluan

Penilaian kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam evaluasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam (JF PAI). Melalui evaluasi kinerja, diukur kemajuan dan kontribusi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Seiring dengan bergulirnya regulasi terkini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023, merubah proses evaluasi kinerja Pegawai ASN. Sebelumnya, kinerja Jabatan Fungsional berfokus pada butir-butir kegiatan yang memiliki angka kredit disetiap kegiatannya dan membutuhkan penilaian berdasarkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Namun, kini pendekatan lebih terfokus pada evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu yang pendapatan angka kreditnya dilakukan melalui konversi predikat nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Artinya, proses penetapan nilai angka kredit didapatkan dari capaian hasil penilaian SKP. 
Lebih dalam terkait penilaian kinerja, Pasal 37 ayat 1 dari regulasi tersebut menetapkan bahwa predikat kinerja akan menjadi dasar perolehan angka kredit (AK) tahunan. Skala nilai yang diberikan juga menjadi penentu besaran koefisien angka kredit, di mana predikat sangat baik mendapatkan nilai 150%, baik setara dengan 100%, cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%, dan predikat kurang serta sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25%. 
Dalam pengimplementasian aturan baru ini, penting sekali bagi pejabat penilai untuk memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam melakukan penilaian kinerja. Penilaian ini akan berdampak pada kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Namun, perkara yang belum jelas adalah siapa sebenarnya pejabat yang berwenang menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Beberapa pendapat muncul terkait hal ini. Pertama, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Pendapat ini beranggapan bahwa Kepala KUA lebih dekat dengan pekerjaan lapangan Penyuluh Agama Islam dan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tugas dan tanggung jawab mereka.
Di sisi lain, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi Kepenyuluhan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pendapat ini berargumen bahwa Kasi memiliki otoritas dan pengetahuan yang diperlukan dalam melakukan penilaian terhadap Penyuluh Agama Islam, serta dapat melihat secara menyeluruh kinerja Penyuluh di wilayah terkait. Hal tersebut juga mengacu dengan berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) Permenpan 1 Tahun 2023 dimana Penjabat Fungsional, termasuk JF Penyuluh Agama Islam, memiliki kedudukan di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. 
Namun, kerumitan kembali muncul dengan tambahan keterangan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenpan 1 Tahun 2023, dimana Pejabat Fungsional bisa ditugaskan untuk memimpin unit organisasi dan memiliki kedudukan di bawah Pejabat Fungsional yang memimpin unit tersebut.
Perbedaan pendapat ini menimbulkan kebingungan dan kekaburan dalam kebijakan dan praktik evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam. Oleh karena itu, penting untuk mencari kejelasan terkait siapa pejabat penilai yang berhak menilai SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Dalam artikel ilmiah ini, akan dilakukan penelusuran terhadap kekaburan ini dan mencari solusi yang dapat mengatasi permasalahan ini.


Analisis Kedudukan dan Fungsi KUA Kecamatan

PMA Nomor 34 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan kedudukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Pasal 1 ayat (1)). 
Selanjutnya, dalam konteks tugas dan fungsi, PMA Nomor 34 Tahun 2016 merinci sembilan fungsi utama dan satu fungsi tambahan KUA Kecamatan yaitu, (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) pelayanan bimbingan hisab rakyat dan pembinaan syariah; (7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; (9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, serta layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Selanjutnya, Pasal 3 menekankan koordinasi KUA Kecamatan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi Urusan Agama Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Melihat ketentuan pada PMA Nomor 34 Tahun 2016, jika ditarik keterkaitan antara tugas dan fungsi KUA Kecamatan dengan JF PAI maka diketahui bahwa meskipun PMA ini menyatakan bahwa ruang lingkup tugas KUA Kecamatan sudah mencakup tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, perlu dicatat bahwa PMA Nomor 34 tahun 2016 tidak secara eksplisit menyebutkan tanggung jawab kelompok jabatan fungsional kepada Kepala KUA. Sementara dijelaskan secara eksplisit bahwa Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Adapun menilik PMA Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri dari 3 jenis jabatan yaitu Kepala KUA Kecamatan, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk di dalamnya yaitu JF PAI. 


Membahas Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, pada diktum ketiga Peraturan ini, disebutkan bahwa KMA ini berlaku untuk penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021. Maka peraturan ini berlaku terbatas pada Tahun 2021 saja. Pada Tahun 2023 ini, penyusunan SKP berpedoman pada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. 
Sebelumnya dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam hal Penilaian SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan atasan Pejabat Penilai yang ditentukan yaitu Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. 


Mendorong Kepastian Kedudukan dan Tanggung Jawab JF PAI di Era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Sebagai akhir pembahasan, perlu ditekankan pentingnya mendorong kepastian kedudukan dan tanggung jawab JF PAI dalam implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 2 ayat (1) menggarisbawahi bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Hal ini memberikan landasan yang jelas untuk arah kepemimpinan dan pertanggungjawaban.
Pentingnya penekanan ini semakin terlihat melalui Pasal 2 ayat (2) yang memberikan fleksibilitas, di mana Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, seiring dengan itu, Pasal 2 ayat (3) turut menjelaskan bahwa jika Pejabat Fungsional berada dalam Unit Organisasi yang dipimpin oleh sesama Pejabat Fungsional, maka hierarki kepemimpinan dapat disesuaikan sesuai dengan struktur organisasi yang ada.

Rekomendasi pada era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 adalah fleksibilitas delegasi Penilai SKP untuk optimalitas evaluasi kinerja. Dalam konteks mengoptimalkan evaluasi kinerja, peninjauan kembali terhadap peran Pejabat Penilai SKP menjadi sangat penting. Meskipun dalam beberapa instansi Kasi Bimas yang mengampu jabatan pengawas mungkin menjadi Pejabat Penilai secara umum, namun, sejalan dengan semangat fleksibilitas dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, perlu dipertimbangkan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasal 1 butir 19 Permenpan 1 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional, dengan syarat bahwa pejabat pengawas menjadi opsi terendah atau kewenangan penilai dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Dalam hal ini, Kepala KUA, yang juga merangkap sebagai pemimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) KUA Kecamatan, mungkin menjadi pilihan yang tepat, sepanjang JF PAI yang dinilai memiliki pangkat, golongan/ruang di bawah atau sama dengan Pejabat Penilai Kinerja. Jika pangkat, golongan/ruang di atas Penilai, maka Pejabat Penilai Kinerja dapat dilakukan oleh Kasi Bimas Islam dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Rekomendasi ini didasarkan pada konsep bahwa seorang Pejabat Penilai yang memiliki pemahaman yang mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab seorang Pejabat Fungsional dapat memberikan penilaian yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, disarankan untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada Kepala KUA sebagai Pejabat Penilai SKP, yang secara langsung terlibat dalam kegiatan sehari-hari dan paham mendalam tentang dinamika pekerjaan Pejabat Fungsional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan relevansi penilaian kinerja, serta memberikan dorongan positif terhadap motivasi dan kualitas kerja Pejabat Fungsional.


***


Opini dan pandangan Pribadi. 
Yang protes-protes japri saja. 
Penyuluh Agama selalu dilekatkan pada istilah "ujung tombak" Kementerian Agama. Karena kalimat itulah, Penyuluh Agama dituntut meneken banyak pekerjaan dalam bidang agama. Dalam program Kementerian misalnya mengajar ngaji, bimbingan perkawinan, pengelola zakat dan wakaf, sertifikasi halal, stunting, moderasi beragama, deradikalisasi dan semua persoalan yang dilakukan dengan pendekatan Agama. Saking banyaknya pekerjaan Penyuluh Agama ini, sampai bingung mana yang menjadi prioritas. 

Sebenernya bingung juga sama maunya Kemenag!
Kalau semua printilan tentang agama dikerjain sama Penyuluh Agama, mending dijadiin jabatan pelaksana aja. Tunjangannya lebih ringan. Sisa anggaran tunjangan fungsionalnya bisa nambahin anggaran buat yang lebih membutuhkan. Kerjaannya juga lebih fleksibel, bisa jadi operator, teknisi, atau klerek bidang agama. Toh, sekarang pelaksana juga dituntut punya keahlian dan membidangi semua tugas. 

Hmmmb.... 

Output dari kerja Penyuluh Agama Islam adalah bimbingan dan penyuluhan agama Islam. Membimbing berarti kegiatan menuntun seseorang dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arahan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan menyuluh adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Jadi, Bimluh memberikan pengetahuan sekaligus mendampingi, sehingga kelompok binaan dapat membentuk sikap dan perilaku yang diharapkan. 

Ada beberapa fungsi penyuluh agama. Tidak semuanya edukatif dan informatif, ada konsultatif dan advokatif. Seberapa jauh implementasinya, kita menilik kondisi lapangan.

Banyak keterangan dari pegawai KUA bahwa Penyuluh banyak yang tidak masuk padahal sedang tidak bertugas. Data-data laporan kinerjanya rapi dengan berbagai narasi ideal yang kenyataannya tidak terjadi. 
Contoh narasi ideal yang tidak riil terjadi itu seperti apa? Yap. Sebagian diantara mereka mengaku memiliki kelompok binaan khusus sesuai dengan tuntutan. Padahal sebenarnya kelompok binaannya ya itu aja. Satu aja terus. Tidak ganti-ganti. Diubah namanya, diganti pendekatannya. 
Kasarnya gini, kewajiban membentuk kelompok binaan khusus dari masa kerja 0 bulan sampai 10 tahun lebih, ya cuma itu. Satu aja. Tidak nambah. 
Bahkan, diantaranya banyak yang dompleng pengajian pak kyai, bu nyai, terus dilaporin jadi kinerja penyuluhan, di daftarin jadi kelompok binaan khusus. 

Ada juga yang curhat terlalu banyak kerjaan, cari data-data di desa, bimwin, legalisir, validasi buku nikah, ngurus wakaf, dan masih banyak lagi. Padahal di rumah masih ada pesantren, TPQ, dan masih mengampu jamaah pengajian rutin mingguan. Akhirnya ga ada waktu lagi buat bentuk kelompok binaan khusus. 

Buat yang lupa, apa itu kelompok sasaran. Sesuai Kepdirjen Bimas Islam 504/2022 kita mengenal 3 kelompok sasaran. 
1) kelompok sasaran umum yang terdiri dari majelis taklim dan kelompok-kelompok yang sudah terbentuk sebelumnya. 2) kelompok sasaran khusus yang dibentuk secara khusus oleh Penyuluh agama karena dipandang belum tersentuh, kemudian dilakukan bimbingan dan penyuluhan berdasarkan potensinya. 3) kelompok sasaran media sosial, pengelolaan media sosial sebagai media bimbingan dan penyuluhan. 
Oh iya, kayaknya ada info yang kelupaan. Jadi kelompok sasaran yang dikumpulkan kemudian dilakukan bimluh secara berkala namanya menjadi kelompok binaan.


Sebagian sisi Penyuluh Agama 

Yang bisa ngaji, banyak. Yang ga bisa ngaji, juga banyak. 
Baru beberapa bulan lalu ada Uji Kompetensi yang salah satu wawancaranya adalah tes mengaji. Untuk kenaikan pangkat ke ahli madya saja masih banyak yang pas diminta ngaji tiba-tiba leave zoom, tiba-tiba batuk dan serak, atau pas baca salahnya lebih dari 10 untuk 1 ayat. Ini juga pasti tambah parah karena sekarang seleksi PPPK ga ada tes ngaji. 

Yang punya aksi ada, beberapa sudah tampil di gelaran Penyuluh award 2023. Ajang lomba, bukan apresiasi tunjuk-tunjukan atau titip-titipan kedekatan. Eh, tapi yang tidak punya aksi juga ada. Ada yang ngomongnya "umuk", tapi terus ilang. Ada yang "umuk" tapi "menthes".
Begitulah kira-kira hasil pengamatan saya. 

Dari sisi eksternal

Guru TPA tanpa gaji ada, banyak. Yang menerima gaji juga cuma 100 ribu/bulan, TPQ tetap jalan.
Persoalan agama masyarakat, nanyanya sama Kyai, ga digaji juga kyainya. 
Yang di Lapas, bimroh tanpa penyuluh juga ada. 
Justru kelompok masyarakat yang dipandang penting dapat penyuluhan sampai sekarang belum banyak tersentuh. 


Sejauh mana pentingnya menaikkan honor Penyuluh, sekarang

Buat sebagian orang yang sudah punya sandaran dalam hal beragama, pasti berpendapat kalau keberadaan Penyuluh Agama itu tidak penting. Ya iyalah... nanya persoalan agamanya sudah sama guru masing-masing. 

Tapi, kalau Penyuluh Agama tidak menjangkau mereka yang membutuhkan keberadaannya, ya keberadaan Penyuluh Agama akan selamanya dipandang kurang penting. 

Jadi kenapa Penyuluh Agama Islam dengan Guru Pendidikan Agama Islam ini berbeda. Karena guru di madrasah itu sudah ada muridnya yang siap menempuh pendidikan dalam jangka waktu pendidikan wajibnya. Lah kalau Penyuluh Agama ya harus cari dulu muridnya, sasarannya yang kemudian disebut kelompok binaan. 

Jadi sekarang, gimana kalau buat naikin insentif guru TPQ dulu... biar ga rebutan lahan. 


Data Seleksi CPPPK Penyuluh Agama Islam Tahun 2022

Dear ini data dari pengumuman CPPPK 2022 Formasi Penyuluh Agama Islam. 


Dari sejumlah 9.774 formasi yang dibutuhkan diketahui beberapa data berikut: 
1. Jumlah Penyuluh Agama Islam lolos administrasi 8.967
2. Jumlah Penyuluh mengikuti ujian 8.826
3. Jumlah Penyuluh mencapai passing grade 8.316
4. Jumlah Penyuluh dinyatakan lulus 7.932
5. Jumlah Penyuluh dinyatakan tidak lulus 1.035

Dari beberapa data tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. 
1. Sejumlah 25 provinsi tidak dapat memenuhi formasi kebutuhan. 
2. Sejumlah 24 provinsi tidak memiliki peserta sebanyak formasi kebutuhan. 
3. Masih ditemui sebanyak ±524 Penyuluh tidak memenuhi passing grade.

Berdasarkan kesimpulan data tersebut, memunculkan berbagai catatan :
1. Seleksi tidak berjalan kompetitif di seluruh Provinsi. Tidak dapat memilih Penyuluh berdasarkan kompetensi terbaiknya. 2. Banyak penyuluh Non PNS yang tidak memenuhi kualifikasi wajib sehingga tidak dapat mengikuti seleksi seperti bukan sarjana keagamaan non-kependidikan.
3. Banyak penyuluh Non PNS yang kurang cermat atau ceroboh dalam pengunggahan syarat administrasi sehingga tidak lulus administrasi.
4. Masih banyak Penyuluh yang perlu mendapatkan penguatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. 
5. Kurangnya kesiapan Penyuluh mengahadapi ujian PPPK. 

Cukup ya data-dataanya. Yang pasti, setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK 2022 pada tanggal 27 April 2023 kemarin, kita catat sejarah baru. Saat ini kita mengenal 3 status Penyuluh Agama Islam yaitu PNS, PPPK, dan Non PNS. 

Untuk Penyuluh Agama Islam PPPK yang baru saja diumumkan lolos. Sudah tau belum perbedaan 3 status itu? 

Mestinya sudah tau sebelum kemaren mendaftarkan diri ya... 😉

Ada artikel yang bisa di baca untuk nambah info ttg perbedaan status PNS dan PPPK. 
Saya rekomendasikan 1 artikel ya...
https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2022/06/07/mengenal-perbedaan-pns-dan-pppk/

Sumber : google.com

Kalau komparasi sama Non PNS.nya gimana? Saya juga masih bertanyea-tanyea... mau menerawang tapi ngga punya ilmu nujum 😄 
Atau bisakah kita meramalkan bersama? Menurut kalian gimana menurutku gimana, lalu kita simpulkan dan tidak terjadi apa-apa... 😆
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Jangan Menyesal Telah Berbuat Baik
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Kenali Saya
  • 24 Tahunku
  • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimtek/Diklat dan Uji Kompetensi dengan Sertifikasi Profesi
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2026 (2)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (1)
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2023 (3)
    • ▼  Desember (1)
      • Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyulu...
    • ►  September (1)
      • Ngomong Dikit Soal : Gaji Penyuluh Agama Yang Maun...
    • ►  Mei (1)
      • Hasil Seleksi CPPPK Penyuluh agama Islam Tahun 2022
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes