MAKALAH
HIJAB, MAHJUB DAN
ASHABAH
A. Pendahuluan
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau
alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan
hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat
kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum
syara’.
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan
yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang
lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris
dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan
tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub).
Banyaknya bagian warisan dengan syarat-syarat kadang mempersulit pemahaman. berikut adalah tabel shalibul furudh dengan bagian dan syarat-syarat yang melakat kepadanya. semoga bermanfaat dan memudahkan pemahaman saudara.
No
|
Shahibul furdh
|
Bagian pasti
|
Syarat
|
|
1.
|
Suami
|
½
|
Tidak meninggalkan anak/cucu
|
|
¼
|
Meninggalkan anak/cucu
|
|
2.
|
Istri
|
¼
|
Tidak meninggalkan anak/cucu
|
|
1/8
|
Meninggalkan anak/cucu
|
MAKALAH
POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN
MODERN
POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN
MODERN
A. PENDAHULUAN
Jika masalah politik selalu muncul dalam
berbagai pembahasan tentang islam, hal itu wajar sekali, dan seharusnya tidak
perlu menimbulkan keheranan. Dalam kaitannya dengan masalah politik ini, kaum
muslim biasa mengatakan bahwa agama islam berbeda dengan banyak agama yang
lain. Pernyataan sering muncul secara stereotipikal itu memang mengandung
kebenaran yang subtansial. Maka mengingkari hal itu akan berarti sama dengan
mengingkari kenyataan sejarah yang telah berlangsung selama kurang lebih empat
belas abad dan yang masih akan berlangsung entah berapa abad lagi. Dan tentu
hal itu juga akan berarti sama dengan mengingkari sebagian dari esensi agama
islam.
MAKALAH
KHAUF WARROJA’
A.
PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya ilmu
pengetahuan dan tehnologi modern serta maraknya berbagai aliran dalam agama
islam yang menyimpang dari ajaran-ajaran islam. Maka, penting bagi umat islam
untuk mengetahui arti ajaran-ajaran sufi atau pemahaman tentang
aliran sufi itu, agar dalam mengamalkan tepat pada sasaran yang sesuai dengan
kaidah agama, karena ajaran-ajaran sufi merupakan pemahaman agama yang
berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Sebenarnya benih-benih tasawuf sudah
ada sejak dalam kehidupan nabi Muhammad SAW.
aku telah tumbuh berulang-ulang seperti rumput;
aku telah mengalami tujuh ratus puluh acuan.
aku mati dari kemineralan dan tumbuh-tumbuhan sayuran;
dan dari tumbuh-tumbuhan sayuran aku mati dan menjadi satwa;
aku mati dari kwsatwaan dan menjadi manusia.
lalu mengapa takut kelenyapan memalui kematian?
lain kali aku akan mati.
tumbuh sayap-sayap dan bulu-bulu seperti bidadari:
sesudah itu membumbung ke atas lebih tinggi daripada bidadari-bidadari;
-Jalaludin Rumi-
MAKALAH
PEKAWINAN BEDA AGAMA
DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN UNDANG-UNDANG
DI INDONESIA
A.
Pendahuluan
Kondisi
masyarakat Indonesia yang beragam suku, ras dan agama terdapat berbagai
macam masalah yang timbul didalamnya.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan
adalah adanya perkawinan beda agama. Suatu perbedaan agama dalam perkawinan
dapat menimbulkan suatu perbedaan prinsipil yang dikhawatirkan akan menimbulkan
masalah-masalah pada kehidupan rumah tangganya kelak.