Politik
uang bukan isu baru dalam pagelaran Pemilihan Umum. Pesta Demokrasi selalu dinodai candu politik uang. Dikatakan sebagai candu karena merupakan racun, namun
selalu dinikmati. Oleh karenanya praktik politik uang ini butuh direhabilitasi.
Namun siapa
kemudian yang harus diobati? Siapa yang harus memberikan obat? Apakah politik
uang terjadi karena elit politik selalu menyediakan dana? Ataukan politik uang
terjadi karena masyarakat yang terus meminta dan menerima?
Bukan
saatnya lagi meributkan siapa yang salah dalam praktik politik uang. Masyarakat
hendaknya membangun peradaban baru yang sesuai dengan koridor hukum.
Melaksanakan cita-cita negara dengan penuh tanggungjawab. Menjadikan dirinya
pionir dalam pemberantasan politik uang.
|
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa/liawardahna - diedit dari canva.com |
Pemilihan Umum
(Pemilu) merupakan wujud dari pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dalam
penyelenggaraannya terkadang menghadirkan sengketa, baik sengketa antara
peserta dengan penyelenggaranya maupun sengketa antara peserta satu dengan
lainnya.
Sistem
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pun dirancang sebaik-baiknya dengan
mengakomodir kemungkinan terjadinya sengketa. Kewenangan penyelesaian sengketa
ini kemudian diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk menghadapi
terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan
Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Sebelumnya, penyelesaian
sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian
sengketa Pilkada. Dalam Pasal 39 Perbawaslu ini diatur bahwa penyelesaian
sengketa antar peserta diajukan oleh peserta Pemilihan.
Namun,
seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara
penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15
tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, kita dapat menemukan hal baru yang sebelumnya
tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa kita lihat pada Pasal 64 Ayat (3)
|
Ilustrasi Belanja Sewarjarnya/liawardahna - canva.com form free download picture |
Pandemi Covid-19 melanda
dunia. Banyak negara terpapar virus corona, salah satu diantaranya Indonesia. Presiden
Joko Widodo mengumumkan 2 orang Indonesia positif Covid 19 pada tanggal 2 Maret
2020. Presiden menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut terpapar virus corona sebab sempat
berkontak dengan seorang warga negara (WN) Jepang yang positif Virus Corona.
Sejak pengumuman tersebut, tak ada
lagi perasaan tenang. Masyarakat dilanda cemas berlebihan. Khawatir jika
pandemi ini menjangkiti dirinya maupun keluarga mereka. Di Indonesia, kasus
positif corona terus melonjak. Data Indonesia pada tanggal 9 April 2020 menyebut,
jumlah yang sudah terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, China itu mencapai 3.293 jiwa.
Akibat ketakutan yang luar biasa,
seseorang lebih mudah diserang panik. Salah satu kepanikan yang terjadi dalam
ekonomi adalah reaksi panic buying.