Aturan Baru : Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa


Ilustrasi Penyelesaian Sengketa/liawardahna - diedit dari canva.com
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wujud dari pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya terkadang menghadirkan sengketa, baik sengketa antara peserta dengan penyelenggaranya maupun sengketa antara peserta satu dengan lainnya.

Sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pun dirancang sebaik-baiknya dengan mengakomodir kemungkinan terjadinya sengketa. Kewenangan penyelesaian sengketa ini kemudian diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk menghadapi terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Aturan Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Sebelumnya, penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa Pilkada. Dalam Pasal 39 Perbawaslu ini diatur bahwa penyelesaian sengketa antar peserta diajukan oleh peserta Pemilihan.
Namun, seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, kita dapat menemukan hal baru yang sebelumnya tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa kita lihat pada Pasal 64 Ayat (3)
yang menyebutkan, permohonan penyelesaian sengketa antar peserta diajukan oleh Pasangan Calon tersebut, dapat juga diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon.
Hal ini yang kemudian digaris bawahi adalah subjek penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan itu sendiri. Apakah Tim Kampanye merupakan bagian dari pengertian Peserta Pemilihan? Ataukan sebenarnya yang dimaksud Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengajukan penyelesaian sengketa adalah bertindak untuk mewakili Pasangan Calon yang bersengketa. Dalam Perbawaslu tidak menerangkan lebih lanjut terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa yang berasal dari Tim Kampanye Pasangan Calon.


Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan

Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta dilakukan melalui musyawarah acara cepat, dimana kewenangan penyelesaiannya dimiliki oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi.
Permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Dimana penyelesaiannya dilakukan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama atau paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan diajukan.
Menilik ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, Bawaslu hingga Panwaslu Kecamatan harus mempunyai kemampuan dalam melakukan musyawarah. Untuk mendapatkan itu, perlu dilakukan adanya peningkatan kompetensi, baik secara mandiri oleh masing-masing Pengawas maupun melalui pelatihan yang mumpuni dari para ahli atau mediator profesional yang bersertifikat dalam pelatihan. Karena Pengawas Pemilihan nantinya akan bertindak sebagai pihak penengah dalam musyawarah. Apalagi waktu untuk melakukan musyawarah antarpeserta Pemilihan sangat singkat, yaitu pada hari yang sama setelah permohonan diajukan atau paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan. Pengawas Pemilu harus mempunyai keahlian yang andal agar para pihak dapat mencapai mufakat.

0 komentar