Ilustrasi Penyelesaian Sengketa/liawardahna - diedit dari canva.com |
Sistem
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pun dirancang sebaik-baiknya dengan
mengakomodir kemungkinan terjadinya sengketa. Kewenangan penyelesaian sengketa
ini kemudian diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk menghadapi
terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan
Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Sebelumnya, penyelesaian
sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian
sengketa Pilkada. Dalam Pasal 39 Perbawaslu ini diatur bahwa penyelesaian
sengketa antar peserta diajukan oleh peserta Pemilihan.
Namun,
seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara
penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15
tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, kita dapat menemukan hal baru yang sebelumnya
tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa kita lihat pada Pasal 64 Ayat (3)
yang menyebutkan,
permohonan penyelesaian sengketa antar peserta diajukan oleh Pasangan Calon
tersebut, dapat juga diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon.
Hal ini yang kemudian digaris bawahi
adalah subjek penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan itu sendiri. Apakah Tim
Kampanye merupakan bagian dari pengertian Peserta Pemilihan? Ataukan sebenarnya
yang dimaksud Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengajukan penyelesaian sengketa
adalah bertindak untuk mewakili Pasangan Calon yang bersengketa. Dalam
Perbawaslu tidak menerangkan lebih lanjut terkait Permohonan Penyelesaian
Sengketa yang berasal dari Tim Kampanye Pasangan Calon.
Penyelesaian
Sengketa Antarpeserta Pemilihan
Penyelesaian sengketa
Pemilihan antarpeserta dilakukan melalui musyawarah acara cepat, dimana
kewenangan penyelesaiannya dimiliki oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang ditetapkan
dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada
Bawaslu Provinsi.
Permohonan
penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Dimana
penyelesaiannya dilakukan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama
atau paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan antarpeserta Pemilihan diajukan.
Menilik
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, Bawaslu hingga Panwaslu Kecamatan
harus mempunyai kemampuan dalam melakukan musyawarah. Untuk mendapatkan itu, perlu
dilakukan adanya peningkatan kompetensi, baik secara mandiri oleh masing-masing
Pengawas maupun melalui pelatihan yang mumpuni dari para ahli atau mediator
profesional yang bersertifikat dalam pelatihan. Karena Pengawas Pemilihan
nantinya akan bertindak sebagai pihak penengah dalam musyawarah. Apalagi waktu
untuk melakukan musyawarah antarpeserta Pemilihan sangat singkat, yaitu pada
hari yang sama setelah permohonan diajukan atau paling lama tiga hari sejak
permohonan diajukan. Pengawas Pemilu harus mempunyai keahlian yang andal agar
para pihak dapat mencapai mufakat.
0 comments