MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
A.
PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga
memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan
di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan
berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk
Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau
biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM
yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan
masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar
masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga
dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah,
kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan
kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).
Bisnis dengan metode pemasaran ini selain
memberi keuntungan pada konsumen, juga memberi keuntungan yang besar bagi
perusahaan. Dengan metode MLM perusahaan dapat menghemat biaya distribusi
dengan cara memanfaatkan pribadi-pribadi sebagai jalur distribusi mereka,
menghemat biaya pemasaran karena pemasaran dilakukan menggunakan metode dari
mulut ke mulut sehingga tidak diperlukan biaya untuk iklan, dan menghemat biaya
pelatihan bagi para pekerja (Santoso, 2006:31)
B.
MULTI
LEVEL MARKETING (MLM)
1.
Pengertian Multi Level Marketing
MLM merupakan suatu metode bisnis
alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Perhatian utama
MLM adalah menentukan cara untuk menjual produk dari suatu perusahaan melalui
inovasi agar produk dapat terjual dengan lebih efisien dan efektif ke pasar. Inovasi tersebut yaitu konsep pemasaran dan pendistribusian yang
dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah upline
(tingkat atas) dan downline (tingkat bawah), orang akan disebut upline
jika mempunyai downline (Santoso, 2006:27).
Inti
dari bisnis MLM digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal
atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya (Muslich,
2010:613). Jadi dapat disimpulkan bahwa MLM adalah suatu sistem pemasaran
berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan menjadikan konsumen
(pelanggan) sekaligus sebagai tenaga pemasaran dan akan memperoleh keuntungan
di dalam garis kemitraan.
2.
Cara Kerja Multi Level Merketing (MLM)
(Santoso, 2003:35)
a.
Keterlibatan seseorang pada perusahan MLM dimulai dari
menjadi seorang pelanggan dari produk MLM tersebut. Hal ini bisa terjadi karena
produk yang dijual memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang lebih murah/
bersaing dengan produk yang ada di pasaran.
b. Karena kualitas produk yang bagus,
seseorang tersebut menceritakan kepada rekan-rekannnya.
Sehingga para rekan yang terus menerus mendapat cerita keunggulan produk MLM
menjadi tertarik.
c.
Daripada mengirimkan orang-orang ini kepada distributornya, seseorang
akan berpikir untuk menjadi distributor bagi rekan-rekannya. Semakin banyak
rekan yang tertarik, maka semakin banyak pula orang yang akan menjadi member
dedeorang tersebut. Hal ini di gambarkan sebagai berikut ”Jika orang yang akan
menjadi distributor anda adalah 5 orang, dan setiap orangnya mempunyai 5 teman
lain, maka anda mempunyai 25 orang yang
membeli produk-produk melalui anda. Jika 25 orang ini mengetahui 5 orang
lainnya, maka anda akan mempunyai 125 member. Jika 125 orang ini mengenal 5 orang
lainnya, maka anda akan memiliki 625 member. Begitu seterusnya”.
d. Distributor tersebut dibedakan pada
setiap levelnya. Misalnya level 1 bagi distributor dengan 5 member, level 2
bagi distributor yang memiliki 25 member, dan seterusnya.
e. Komisi dan bonus akan berbeda untuk
setiap level dan setiap perusahaan.

Grafik Cara Kerja MLM
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem
setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya. Namun
dengan adanya mekanisme seperti ini, memungkinkan terjadinya perhentian
jaringan. Dimana pada level tertentu orang-orang yang membeli produk tidak
dapat merekrut orang baru lagi.
3.
Keunggulan MLM
Banyak keunggulan bagi distributor dari penggunaan
metode MLM pada suatu perusahaan. Hal ini dapat dijumpai pada perusahaan yang
benar-benar menjual produk berkualitas. Keunggulan tersebut meliputi(Santoso,
2003:47):
a.
Tidak memerlukan modal yang besar untuk
dapat melibatkan diri.
b.
Adanya jaringan pemasaran yang dapat
memudahkan dalam memasarkan produk.
c.
Waktu yang fleksibel bagi distributor
untuk melakukan penjualan.
d.
Tempat yang baik untuk belajar
keterampilan bisnis dalam kehidupan nyata. Diantara pelajaran yang dapat diambil
dari MLM adalah menumbuhkan sikap terhadap kesuksesan, keahlian memimpin,
keahlian berkomunikasi, keahlian manajemen uang, keahlian berinvestasi,
keahlian manajemen waktu, mengatasi ketakutan pribadi, dan keahlian humas.
e.
MLM juga memiliki keuntungan yang besar,
akan tetapi keuntungan tersebut hanya berlaku bagi MLM yang memiliki produk
dengan kualitas baik.
C.
MULTI LEVEL MARKETING DALAM PRESPEKTIF
FIQIH MUAMALAH
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan
bisnis menurut syariat Islam hukumnya sah dan boleh (Muslich, 2010:614). Hal
ini sesuai dengan kaidah:
اَلْأَصْل
في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والثحرم
“Pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah
sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkan.”
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan
dinamis. Berdasarkan kaidah diatas terlihat jelas bahwa Islam memberikan jalan
dan kebebasan bagi manusia uuntuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi
melalui sistem, teknik, dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Namun, Islam
juga memberi rambu-rambu bagi setiap pelaku bisnis. Bisnis yang dilakukan oleh
setiap pembisnis harus menjauhi unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, dharar
atau merugikan/mendzalimi pihak lain, dan jahalah atau tidak transparan
(Dewi, 2006:183).
MLM dilihat dari sistem dan akadnya tidak ada yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang terdapat syariat Islam. Bahkan dalam bisnis ini terkadang
mengandung unsur-unsur yang positif, seperti, unsur silaturrahim, dakwah, dan
tarbiyah (Muslich, 2010:615).
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan
penjualan produk barang, tetapi jasa, yaitu jasa marketing bertingkat
(level) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan
sebagainya, tergantung prestasi dan level seorang anggota. Jasa marketing
tersebut dapat diklafisikasikan sebagai perantara antara produsen dan konsumen.
Dalam istilah fiqih hal ini disebut samsarah atau simsar. Menurut
Sayyid Sabiq simsar adalah
السمسارهو الذي يتوسط بين البائع والمشتري لتسهيل
عملية البيع
“Simsar
adalah orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk
mempermudah pelaksanaan jual beli.”
Kegiatan samsarah (perantara) dalam bentuk distributor, agen,
member, atau mitra niaga termasuk akad Ijarah, yaitu transaksi
memanfaatkkan tenaga dan jasa orang lain dengan imbalan atau ujrah. Akad samsarah
ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’,
Ibrahim, Hasan, dan Ibnu Abbas. Demikian pula pemberian imbalan atas tenaga dan
jasa orang lain hukumnya jelas diperbolehkan dalam skema akad ijarah
(Muslich, 2010:616).
Perusahaan MLM biasanya memberi reward atau intensif kepada mereka
yang berpretasi. Penghargaan semacam ini dibolehkan dalam Islam, dan termasuk
dalam konteks ijarah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
عن المنذر بن جرير عن ابيه قال: قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم: من سن سنة حسنة فعمل بها كان له اجرها ومثل اجر من عمل بها لا
ينقص من اجورهم شيء, ومن سن سنة سيئة فعمل بها كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من
بعده لا ينقص من اوزارهم شيئا.
“Barangsiapa melakukan suatu
karya (tradisi) yang baik kemudian diamalkan, maka baginya pahalanya dan pahala
orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya itu. Dan
barangsiapa yang melakukan tradisi yang buruk, kemudian tradisi itu diamalkan,
maka baginya dosanya dan dosa orang yang mngerjakannya tanpa dikurangi
sedikitpun dari dosanya itu.”
Insentif atau Bonus dalam MLM (Muslich, 2010:617)
Insentif atau bonus yang
diberikan harus memperhaitkan 2 kriteria:
1.
Prestasi penjualan produk
2.
Banyaknya down ine yang dibina, sehingga ikut menyukseskan
kinerjanya.
Sedangkan dari sisi syariah, pemberian insentif
harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1.
Adil, bonus kepada seseorang (up line) tidak boleh mengurangi hak
orang lain yang berada di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang
di dzalimi.
2.
Terbuka, pemberian insentif juga harus diinformasikan kepada seluruh
anggota, bahkan mereka harus diajak musyawarah dalam menentukan insentif dan
pembagiannya.
3.
Berorientasi kepada al-falah (keuntungan dunia akhirat). Keuntungan
dunia artinya keuntungan yang bersifat materi. Sedangkan keuntungan akhirat
adalah kegiatan bisnis yang dijalankan merupakan ibadah kepada Allah SWT.
D. MLM SYARI’AH DI INDONESIA
Perusahaan MLM yang ingin memperoleh sertifikat halal dari Dewan Syariah
Nasional MUI harus lolos dari uji syariah. Ada dua aspek yang digunakan MUI
untuk menilai apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu
(Dewi, 2006:184):
1.
Produk atau jasa yang dijual.
Produk yang dijual
oleh suatu perusahaan MLM harus berupa produk yang halal, jelas, bermanfaat,
dapat diserah terimakan, dan mempunyai harga yang jelas.
2.
Sistem dari MLM itu sendiri.
Pada dasarnya MLM
syariah tidak jauh beda dengan MLM konvensional. Namun yang membedakan adalah
bahwa bentuk usaha atau jasa yang dijalankan MLLM berdasarkan syariat Islam.
Menurut Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, merupakan dosen Ilmu Fiqh Fakultas
Syariah IAIN “SMH” Banten bahwa standar baik tidaknya MLM secara syariah
di Indonesia memang belum ada. Dewan Syariah MUI sampai saat ini belum
mengeluarkan Fatwa tentang MLM syariah ini (Muslich, 2010:619). Akan tetapi beliau menuliskan beberapa syarat yang
harus dipenuhi agar bisnis MLM sesuai dengan syariah.
1.
Produk yang dipasarkan harus halal, thoyyib (berkualitas), dan
terhindar dari syubhat.
2.
Sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang
terdapat dalam hukum Islam.
3.
Kegiatan operasional, kebijakan, corporate culture, dan sistem
akuntansinya harus sesuai dengan syariah.
4.
Tidak ada upaya untuk melakukan mark up harga barang yang
melampaui batas kewajaran.
5.
Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri
dari para ulama yang memehami masalah ekonomi.
6.
Formula insentif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak
mrnrmpatkan up line hanya sebagai anggota yang menerima pasif income
tanpa bekerja.
7.
Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8.
Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal
menjadi anggota dengan yang akhir (belakangan).
9.
Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitikberatkan pada
barang-barang tersier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan
primer.
11. Perusahaan MLM harus
berorientasi kepada kemaslahatan ekonomi umat.
E.
PENYIMPANGAN YANG TERJADI PADA MLM
1.
Penyimpangan dari harga produk.
Banyak masyarakat berpendapat bahwa harga produk
yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan eksklusif, sehingga sering
memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta
masyarakat pemakai (konsumen), namun sangat menguntungkan level yang berada di
atasnya (up line). Seringkali harga produk di lipatkan hingga dua atau
tiga kali lipat. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini dapat
digolongkan kepada pengambilan keuntungan dengan cara yang bathil. Dikatakan
bathil karena didalamnya mengandung unsur kedzaliman, yaitu memberatkan
masyarakat konsumen (Muslich, 2010:618). Cara
seperti ini dilarang, sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’:29
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
2.
Penyimpangan Yang Terjadi Karena Banyak
Bersumpah atau Janji
Banyak diantara pedagang yang memberi
janji-janji atau mengatakan sesuatu yang berlebihan untuk meyakinkan pembeli
pada barang dagangannya. Rasulullah SAW membenci banyak sumpah untuk meyakinkan
barang dagangan, karena sering membuat pihak pembeli tertipu. Disamping itu,
hal tersebut dapat menyebabkan keafungan Asma Allah tercabut darihati(Qardhawi,
2007:367).
Rasulullah SAW melarang para pedagang
banyak bersumpah, terutama sekali sumpah palsu. Sabda Radulullah SAW,
اَلْحِلْفُ مُنْفِقَةُ
لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ.
Artinya:
“Sumpah dapat melariskan dagangan, tetapi menghapuskan berkah.” (Qardhawi,
2007:367)
F.
KESIMPULAN
MLM adalah suatu sistem pemasaran berjenjang melalui
jaringan distribusi yang dibangun dengan menjadikan konsumen (pelanggan)
sekaligus sebagai tenaga pemasaran dan akan memperoleh keuntungan di dalam
garis kemitraan. Bisnis dengan metode pemasaran ini selain memberi keuntungan
pada konsumen, juga memberi keuntungan yang besar bagi perusahaan. Dengan
metode MLM perusahaan dapat menghemat biaya distribusi, menghemat biaya
pemasaran, dan menghemat biaya pelatihan bagi para pekerja.
Keuntungan
bagi konsumen, tidak memerlukan modal yang besar untuk dapat melibatkan diri
dalam suatu perusahaan MLM, memudahkan dalam memasarkan produk, waktu yang
fleksibel bagi distributor untuk melakukan penjualan, dan tempat yang baik
untuk belajar keterampilan bisnis dalam kehidupan nyata. Hukum MLM sendiri
adalah boleh, dengan syarat sistem kerja MLM
sesuai syariah menurut al-Quran dan al-hadits yaitu terhindar dari unsur-unsur
haram seperti riba, gharar, dharar, dan jahalah.
Daftar Pustaka
Dewi, Gamala dkk. 2005. Hukum
Perikatan Indonesia. Jakarta: PRENADA MEDIA.
Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta:
AMZAH
Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal
Haram Dalam Islam. Solo: ERA INTERMEDIA
Santoso, Benny. 2006. All About
MLM Memahami Lebih Jauh MLM dan Pernak-Perniknya. Yogyakarta: ANDI.
0 comments