Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)

MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.     PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).
Bisnis dengan metode pemasaran ini selain memberi keuntungan pada konsumen, juga memberi keuntungan yang besar bagi perusahaan. Dengan metode MLM perusahaan dapat menghemat biaya distribusi dengan cara memanfaatkan pribadi-pribadi sebagai jalur distribusi mereka, menghemat biaya pemasaran karena pemasaran dilakukan menggunakan metode dari mulut ke mulut sehingga tidak diperlukan biaya untuk iklan, dan menghemat biaya pelatihan bagi para pekerja (Santoso, 2006:31)

B.      MULTI  LEVEL MARKETING (MLM)
1.        Pengertian Multi Level Marketing
MLM merupakan suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Perhatian utama MLM adalah menentukan cara untuk menjual produk dari suatu perusahaan melalui inovasi agar produk dapat terjual dengan lebih efisien dan efektif ke pasar. Inovasi tersebut yaitu konsep pemasaran dan pendistribusian yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah), orang akan disebut upline jika mempunyai downline (Santoso, 2006:27).
Inti dari bisnis MLM digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya (Muslich, 2010:613). Jadi dapat disimpulkan bahwa MLM adalah suatu sistem pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan menjadikan konsumen (pelanggan) sekaligus sebagai tenaga pemasaran dan akan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraan.

2.        Cara Kerja Multi Level Merketing (MLM) (Santoso, 2003:35)
a.        Keterlibatan seseorang pada perusahan MLM dimulai dari menjadi seorang pelanggan dari produk MLM tersebut. Hal ini bisa terjadi karena produk yang dijual memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang lebih murah/ bersaing dengan produk yang ada di pasaran.
b.       Karena kualitas produk yang bagus, seseorang tersebut menceritakan kepada  rekan-rekannnya. Sehingga para rekan yang terus menerus mendapat cerita keunggulan produk MLM menjadi tertarik.
c.        Daripada mengirimkan orang-orang ini kepada distributornya, seseorang akan berpikir untuk menjadi distributor bagi rekan-rekannya. Semakin banyak rekan yang tertarik, maka semakin banyak pula orang yang akan menjadi member dedeorang tersebut. Hal ini di gambarkan sebagai berikut ”Jika orang yang akan menjadi distributor anda adalah 5 orang, dan setiap orangnya mempunyai 5 teman lain, maka anda mempunyai  25 orang yang membeli produk-produk melalui anda. Jika 25 orang ini mengetahui 5 orang lainnya, maka anda akan mempunyai 125 member. Jika 125 orang ini mengenal 5 orang lainnya, maka anda akan memiliki 625 member. Begitu seterusnya”. 
d.      Distributor tersebut dibedakan pada setiap levelnya. Misalnya level 1 bagi distributor dengan 5 member, level 2 bagi distributor yang memiliki 25 member, dan seterusnya.
e.       Komisi dan bonus akan berbeda untuk setiap level dan setiap perusahaan.
MLM gambar.jpg
Grafik Cara Kerja MLM

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya. Namun dengan adanya mekanisme seperti ini, memungkinkan terjadinya perhentian jaringan. Dimana pada level tertentu orang-orang yang membeli produk tidak dapat merekrut orang baru lagi. 

3.        Keunggulan MLM
Banyak keunggulan bagi distributor dari penggunaan metode MLM pada suatu perusahaan. Hal ini dapat dijumpai pada perusahaan yang benar-benar menjual produk berkualitas. Keunggulan tersebut meliputi(Santoso, 2003:47):
a.       Tidak memerlukan modal yang besar untuk dapat melibatkan diri.  
b.      Adanya jaringan pemasaran yang dapat memudahkan dalam memasarkan produk.
c.       Waktu yang fleksibel bagi distributor untuk melakukan penjualan.
d.      Tempat yang baik untuk belajar keterampilan bisnis dalam kehidupan nyata. Diantara pelajaran yang dapat diambil dari MLM adalah menumbuhkan sikap terhadap kesuksesan, keahlian memimpin, keahlian berkomunikasi, keahlian manajemen uang, keahlian berinvestasi, keahlian manajemen waktu, mengatasi ketakutan pribadi, dan keahlian humas.
e.       MLM juga memiliki keuntungan yang besar, akan tetapi keuntungan tersebut hanya berlaku bagi MLM yang memiliki produk dengan kualitas baik.

C.      MULTI LEVEL MARKETING DALAM PRESPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Pada dasarnya semua bentuk kegiatan bisnis menurut syariat Islam hukumnya sah dan boleh (Muslich, 2010:614). Hal ini sesuai dengan kaidah:
اَلْأَصْل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والثحرم
“Pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkan.”
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaidah diatas terlihat jelas bahwa Islam memberikan jalan dan kebebasan bagi manusia uuntuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik, dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Namun, Islam juga memberi rambu-rambu bagi setiap pelaku bisnis. Bisnis yang dilakukan oleh setiap pembisnis harus menjauhi unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, dharar atau merugikan/mendzalimi pihak lain, dan jahalah atau tidak transparan (Dewi, 2006:183).
MLM dilihat dari sistem dan akadnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat syariat Islam. Bahkan dalam bisnis ini terkadang mengandung unsur-unsur yang positif, seperti, unsur silaturrahim, dakwah, dan tarbiyah (Muslich, 2010:615).
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi jasa, yaitu jasa marketing bertingkat (level) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi dan level seorang anggota. Jasa marketing tersebut dapat diklafisikasikan sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fiqih hal ini disebut samsarah atau simsar. Menurut Sayyid Sabiq simsar adalah
السمسارهو الذي يتوسط بين البائع والمشتري لتسهيل عملية البيع  
Simsar adalah orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah pelaksanaan jual beli.”
Kegiatan samsarah (perantara) dalam bentuk distributor, agen, member, atau mitra niaga termasuk akad Ijarah, yaitu transaksi memanfaatkkan tenaga dan jasa orang lain dengan imbalan atau ujrah. Akad samsarah ini hukumnya diperbolehkan oleh para ulama, seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim, Hasan, dan Ibnu Abbas. Demikian pula pemberian imbalan atas tenaga dan jasa orang lain hukumnya jelas diperbolehkan dalam skema akad ijarah (Muslich, 2010:616).
Perusahaan MLM biasanya memberi reward atau intensif kepada mereka yang berpretasi. Penghargaan semacam ini dibolehkan dalam Islam, dan termasuk dalam konteks ijarah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
عن المنذر بن جرير عن ابيه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من سن سنة حسنة فعمل بها كان له اجرها ومثل اجر من عمل بها لا ينقص من اجورهم شيء, ومن سن سنة سيئة فعمل بها كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص من اوزارهم شيئا.
“Barangsiapa melakukan suatu karya (tradisi) yang baik kemudian diamalkan, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya itu. Dan barangsiapa yang melakukan tradisi yang buruk, kemudian tradisi itu diamalkan, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mngerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosanya itu.”

Insentif atau Bonus dalam MLM (Muslich, 2010:617)
Insentif atau bonus yang diberikan harus memperhaitkan 2 kriteria:
1.        Prestasi penjualan produk
2.        Banyaknya down ine yang dibina, sehingga ikut menyukseskan kinerjanya.
Sedangkan dari sisi syariah, pemberian insentif harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1.        Adil, bonus kepada seseorang (up line) tidak boleh mengurangi hak orang lain yang berada di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang di dzalimi.
2.        Terbuka, pemberian insentif juga harus diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan mereka harus diajak musyawarah dalam menentukan insentif dan pembagiannya.
3.        Berorientasi kepada al-falah (keuntungan dunia akhirat). Keuntungan dunia artinya keuntungan yang bersifat materi. Sedangkan keuntungan akhirat adalah kegiatan bisnis yang dijalankan merupakan ibadah kepada Allah SWT.




D.     MLM SYARI’AH DI INDONESIA
Perusahaan MLM yang ingin memperoleh sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional MUI harus lolos dari uji syariah. Ada dua aspek yang digunakan MUI untuk menilai apakah bisnis MLM itu sesuai dengan syariah atau tidak, yaitu (Dewi, 2006:184):
1.        Produk atau jasa yang dijual.
Produk yang dijual oleh suatu perusahaan MLM harus berupa produk yang halal, jelas, bermanfaat, dapat diserah terimakan, dan mempunyai harga yang jelas. 
2.        Sistem dari MLM itu sendiri.
Pada dasarnya MLM syariah tidak jauh beda dengan MLM konvensional. Namun yang membedakan adalah bahwa bentuk usaha atau jasa yang dijalankan MLLM berdasarkan syariat Islam.
Menurut Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, merupakan dosen Ilmu Fiqh Fakultas Syariah IAIN “SMH” Banten bahwa standar baik tidaknya MLM secara syariah di Indonesia memang belum ada. Dewan Syariah MUI sampai saat ini belum mengeluarkan Fatwa tentang MLM syariah ini (Muslich, 2010:619). Akan tetapi beliau menuliskan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisnis MLM sesuai dengan syariah.
1.        Produk yang dipasarkan harus halal, thoyyib (berkualitas), dan terhindar dari syubhat.
2.        Sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam.
3.        Kegiatan operasional, kebijakan, corporate culture, dan sistem akuntansinya harus sesuai dengan syariah.
4.        Tidak ada upaya untuk melakukan mark up harga barang yang melampaui batas kewajaran.
5.        Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memehami masalah ekonomi.
6.        Formula insentif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak mrnrmpatkan up line hanya sebagai anggota yang menerima pasif income tanpa bekerja.
7.        Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8.        Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir (belakangan).
9.        Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10.    Tidak menitikberatkan pada barang-barang tersier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.    Perusahaan MLM harus berorientasi kepada kemaslahatan ekonomi umat.

E.      PENYIMPANGAN YANG TERJADI PADA MLM
1.        Penyimpangan dari harga produk.
Banyak masyarakat berpendapat bahwa harga produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan eksklusif, sehingga sering memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai (konsumen), namun sangat menguntungkan level yang berada di atasnya (up line). Seringkali harga produk di lipatkan hingga dua atau tiga kali lipat. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini dapat digolongkan kepada pengambilan keuntungan dengan cara yang bathil. Dikatakan bathil karena didalamnya mengandung unsur kedzaliman, yaitu memberatkan masyarakat konsumen (Muslich, 2010:618). Cara seperti ini dilarang, sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’:29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”  
2.        Penyimpangan Yang Terjadi Karena Banyak Bersumpah atau Janji
Banyak diantara pedagang yang memberi janji-janji atau mengatakan sesuatu yang berlebihan untuk meyakinkan pembeli pada barang dagangannya. Rasulullah SAW membenci banyak sumpah untuk meyakinkan barang dagangan, karena sering membuat pihak pembeli tertipu. Disamping itu, hal tersebut dapat menyebabkan keafungan Asma Allah tercabut darihati(Qardhawi, 2007:367).
Rasulullah SAW melarang para pedagang banyak bersumpah, terutama sekali sumpah palsu. Sabda Radulullah SAW,
اَلْحِلْفُ مُنْفِقَةُ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ.
Artinya: “Sumpah dapat melariskan dagangan, tetapi menghapuskan berkah.” (Qardhawi, 2007:367)

F.     KESIMPULAN
MLM adalah suatu sistem pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan menjadikan konsumen (pelanggan) sekaligus sebagai tenaga pemasaran dan akan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraan. Bisnis dengan metode pemasaran ini selain memberi keuntungan pada konsumen, juga memberi keuntungan yang besar bagi perusahaan. Dengan metode MLM perusahaan dapat menghemat biaya distribusi, menghemat biaya pemasaran, dan menghemat biaya pelatihan bagi para pekerja.
 Keuntungan bagi konsumen, tidak memerlukan modal yang besar untuk dapat melibatkan diri dalam suatu perusahaan MLM, memudahkan dalam memasarkan produk, waktu yang fleksibel bagi distributor untuk melakukan penjualan, dan tempat yang baik untuk belajar keterampilan bisnis dalam kehidupan nyata. Hukum MLM sendiri adalah boleh, dengan syarat sistem kerja MLM sesuai syariah menurut al-Quran dan al-hadits yaitu terhindar dari unsur-unsur haram seperti riba, gharar, dharar, dan jahalah.










Daftar Pustaka



Dewi, Gamala dkk. 2005. Hukum Perikatan Indonesia. Jakarta: PRENADA MEDIA.

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH

Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal Haram Dalam Islam. Solo: ERA INTERMEDIA

Santoso, Benny. 2006. All About MLM Memahami Lebih Jauh MLM dan Pernak-Perniknya. Yogyakarta: ANDI.




0 komentar