Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya
MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.     PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Analisis Sinergisitas dalam Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Ketentuan Hukuman Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan Hukum Islam
  • Kenali Saya
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2026 (1)
    • ►  Juli (1)
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ▼  2015 (1)
    • ▼  Agustus (1)
      • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketi...
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes