Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya



Kompetensi menjadi salah satu kata kunci dalam pembangunan sumber daya manusia. Hampir setiap organisasi berbicara tentang pentingnya pegawai yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. Berbagai instrumen pun dikembangkan untuk mencapainya, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pembelajaran di tempat kerja (in house training), coaching, mentoring, uji kompetensi, hingga sertifikasi kompetensi.

Sekilas, semua instrumen tersebut tampak memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Namun, jika dicermati lebih jauh, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Ada instrumen yang digunakan untuk membangun kompetensi, ada yang digunakan untuk membuktikan kompetensi, dan ada pula yang digunakan untuk memberikan pengakuan atas kompetensi.

Diklat, pembelajaran di tempat kerja, coaching, mentoring, dan pengalaman kerja pada dasarnya merupakan bagian dari proses membangun dan mengembangkan kompetensi. Melalui proses tersebut, seseorang memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, membentuk sikap kerja, dan memperkaya pengalaman profesional.

Sementara itu, uji atau asesmen kompetensi memiliki fungsi yang berbeda. Uji kompetensi tidak sekadar melihat apakah seseorang pernah mengikuti pelatihan, tetapi menilai apakah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimilikinya telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Dengan demikian, uji kompetensi merupakan mekanisme untuk membuktikan kompetensi.

Adapun sertifikasi kompetensi memberikan dimensi pengakuan. Setelah kompetensi seseorang dinilai memenuhi standar melalui mekanisme yang ditetapkan, sertifikasi memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi tersebut.

Dalam praktiknya, ketiga fungsi tersebut bahkan dapat berada dalam satu rangkaian. Seseorang dapat terlebih dahulu memperoleh penguatan melalui diklat atau pembelajaran, kemudian mengikuti asesmen atau uji kompetensi, dan setelah dinyatakan memenuhi standar memperoleh sertifikat kompetensi.

Dengan demikian, sertifikasi tidak dapat dipahami sekadar sebagai bentuk lain dari pelatihan, tetapi juga tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari proses pengembangan kompetensi. Kompetensi dapat dibangun melalui pembelajaran, dibuktikan melalui asesmen, dan kemudian diakui melalui sertifikasi.

Persoalannya menjadi lebih menarik ketika berbagai mekanisme tersebut digunakan dalam sistem yang berbeda.

Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Aparatur Sipil Negara, misalnya, terdapat sistem pengembangan kompetensi yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengembangan karier dalam suatu jabatan tertentu. Kompetensi yang dibutuhkan dirumuskan dalam konteks jabatan, jenjang, tugas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Uji kompetensi dalam konteks ini pada dasarnya menjawab pertanyaan: apakah seseorang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan atau mengembangkan karier dalam jabatan tertentu?

Dengan kata lain, orientasinya adalah jabatan.

Karena itu, uji kompetensi Jabatan Fungsional tidak berdiri sebagai proses yang terlepas dari sistem kepegawaian. Ia merupakan bagian dari sistem yang menghubungkan kompetensi dengan pelaksanaan tugas, pengembangan karier, dan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi kompetensi memiliki kemungkinan orientasi yang berbeda.

Sertifikasi dapat dirancang bukan untuk menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan suatu jabatan tertentu, melainkan untuk mengakui bahwa seseorang memiliki kompetensi profesional tertentu, terlepas dari jabatan asalnya. Sepanjang memenuhi persyaratan dan standar dalam skema sertifikasi, seseorang dapat berasal dari berbagai jabatan, organisasi, latar belakang pendidikan, atau pengalaman profesional.

Di sinilah muncul perbedaan yang penting.

Uji kompetensi dalam sistem jabatan pada dasarnya bertanya: “Apakah orang ini memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu?”

Sementara sertifikasi kompetensi dapat bertanya: “Apakah orang ini memenuhi standar kompetensi untuk menjalankan fungsi atau profesi tertentu?”

Perbedaan tersebut membuat sertifikasi memiliki kemungkinan cakupan yang lebih lintas jabatan.

Seseorang dapat memiliki suatu jabatan tertentu, tetapi pada saat yang sama memiliki kompetensi profesional yang dapat digunakan dalam fungsi yang lebih luas daripada tugas jabatannya. Sebaliknya, suatu kompetensi profesional tertentu dapat dibutuhkan oleh orang-orang yang berasal dari berbagai jabatan.

Dalam konteks inilah sertifikasi kompetensi dapat memberikan nilai tambah. Sertifikasi tidak harus dimaksudkan untuk menggantikan sistem kompetensi yang telah ada dalam Jabatan Fungsional. Ia dapat hadir untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi profesional yang bersifat lebih spesifik, lebih portabel, atau dapat diterapkan lintas jabatan dan organisasi.

Namun, kondisi tersebut sekaligus menghadirkan pertanyaan penting: kapan sertifikasi benar-benar memberikan nilai tambah dan kapan ia justru hanya mengulang apa yang sudah dilakukan oleh sistem jabatan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena satu orang dapat saja mengikuti beberapa proses pengembangan dan pengujian kompetensi yang berbeda untuk kompetensi yang sebenarnya sama. Jika kompetensi yang disertifikasi telah sepenuhnya dibangun, diuji, dan diakui melalui sistem jabatan, maka sertifikasi tambahan perlu memiliki alasan yang jelas. Tanpa diferensiasi standar, tujuan, atau cakupan pengakuan, sertifikasi berpotensi hanya menjadi pengulangan proses.

Sebaliknya, apabila sertifikasi mengakui kompetensi yang lebih spesifik, belum sepenuhnya tercakup dalam standar kompetensi jabatan, atau dirancang sebagai kompetensi profesional yang dapat dimiliki dan digunakan oleh orang dari berbagai jabatan, maka sertifikasi dapat mengisi ruang yang berbeda.

Karena itu, relevansi sertifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang mengikuti sertifikasi, melainkan terutama oleh apa yang disertifikasi, standar apa yang digunakan, untuk fungsi apa kompetensi tersebut diperlukan, dan sejauh mana pengakuannya berlaku.

Pertimbangan ini menjadi relevan ketika membicarakan kompetensi pembinaan keluarga.

Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, misalnya, memiliki tugas yang berkaitan dengan pembinaan keluarga dalam ruang lingkup pekerjaannya. Kompetensi tersebut dapat dibangun melalui pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, pembelajaran, serta pengembangan kompetensi dalam sistem Jabatan Fungsional. Pada saat tertentu, kompetensi tersebut juga dapat dinilai melalui mekanisme uji kompetensi sesuai dengan ketentuan jabatan masing-masing.

Lalu, apakah masih diperlukan sertifikasi kompetensi Pembina Keluarga Sakinah?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak langsung dijawab dengan “perlu” atau “tidak perlu”.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: kompetensi Pembina Keluarga Sakinah yang hendak disertifikasi itu sebenarnya kompetensi untuk jabatan tertentu, atau kompetensi profesional untuk menjalankan suatu fungsi tertentu?

Jika ia merupakan kompetensi yang secara khusus melekat pada suatu jabatan, maka sistem kompetensi jabatan seharusnya menjadi rujukan utama. Namun, jika ia dirancang sebagai kompetensi profesional yang dapat dimiliki oleh Penghulu, Penyuluh, atau bahkan pihak lain dengan latar belakang dan persyaratan tertentu, maka sertifikasi dapat memberikan bentuk pengakuan yang berbeda.

Dengan pendekatan tersebut, seorang Penghulu atau Penyuluh tidak mengikuti sertifikasi semata-mata karena kompetensinya dianggap tidak ada dalam sistem jabatan. Sertifikasi dapat dimaksudkan untuk memberikan pengakuan profesional atas kompetensi tertentu yang melampaui batas jabatan, sepanjang terdapat standar dan tujuan pengakuan yang jelas.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa sertifikasi tidak seharusnya diposisikan sebagai “tingkatan yang lebih tinggi” dari uji kompetensi jabatan. Keduanya memiliki orientasi yang berbeda.

Uji kompetensi jabatan terutama menjawab kebutuhan sistem jabatan.

Sertifikasi kompetensi terutama dapat menjawab kebutuhan pengakuan atas kompetensi profesional tertentu.

Keduanya dapat menggunakan proses pembelajaran dan asesmen yang serupa. Bahkan seseorang dapat mengikuti diklat, menjalani uji kompetensi, dan memperoleh sertifikat dalam satu rangkaian proses. Namun, objek dan tujuan pengakuannya tetap dapat berbeda.

Pada akhirnya, tantangan pembangunan sumber daya manusia bukanlah memperbanyak instrumen kompetensi. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap instrumen memiliki fungsi yang jelas dan tidak saling mengulang.

Karena itu, sebelum merancang sebuah sertifikasi baru, organisasi perlu mengajukan beberapa pertanyaan sederhana tetapi mendasar: kompetensi apa yang hendak diakui? Siapa yang membutuhkan kompetensi tersebut? Apakah kompetensi itu melekat pada suatu jabatan atau dapat berlaku lintas jabatan? Standar apa yang digunakan untuk menilainya? Bagaimana kompetensi tersebut dibangun dan dibuktikan? Dan apa nilai tambah sertifikasi dibandingkan pengakuan yang telah tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu menempatkan sertifikasi pada posisi yang tepat.

Sebab, tujuan akhirnya bukanlah membuat sebanyak mungkin orang memiliki sertifikat. Tujuannya adalah memastikan bahwa orang yang menjalankan suatu fungsi profesional benar-benar memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, kompetensi tersebut dapat dibuktikan secara objektif, dan pengakuannya memberikan manfaat nyata.

Kompetensi dibangun melalui proses belajar. Kompetensi dibuktikan melalui asesmen. Kompetensi diakui melalui mekanisme yang tepat. Dan ketika pengakuan tersebut dirancang lintas jabatan, sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk membawa kompetensi profesional keluar dari sekat jabatan—tanpa harus menggantikan sistem kompetensi yang telah dibangun di dalamnya.

Ilustrasi foto dengan Gemini

​Dalam sebuah pertemuan yang membahas program bimbingan perkawinan calon pengantin berbasis majelis taklim, saya tergelitik oleh pertanyaan salah seorang anggota majelis taklim, masih muda. Dia berharap majelis taklim tidak hanya berisi penyampaian norma agama, tetapi juga memberikan keterampilan yang dapat dipraktikkan dalam keluarga, misalnya keterampilan komunikasi. Menurutnya, banyak pendakwah saat ini sudah berusia lanjut dan lebih sering menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan yang disebutnya "dakwah normatif."

Hmmm... Mungkin dia sudah berkali-kali mendengar nasihat bahwa suami istri harus saling menyayangi, bersabar, menjaga prasangka, dan menyelesaikan persoalan dengan baik. Namun, ketika konflik benar-benar datang, pertanyaan yang muncul pun berganti: bagaimana cara bersabar? Bagaimana tetap berempati setelah berkali-kali kecewa? Bagaimana memberanikan diri membuka percakapan yang selama ini selalu dihindari?


Karena tanda tanya itu, saya jadi kepikiran: benarkah ajaran agama yang normatif tidak mengajarkan keterampilan? Atau jangan-jangan, keterampilan itu sebenarnya sudah ada di dalamnya, tetapi belum selalu kita kenali?


Coba kita bedah sebentar apa yang menjadi materi pembinaan relasi harmonis Kemenag RI. 


Persoalannya berikut ini: 

Bayangkan sebuah percakapan pada suatu malam.

Seorang istri mencoba mengajak suaminya bicara.

“Kita perlu membahas keuangan rumah tangga.”

Belum juga percakapan dimulai, sang suami langsung menjawab, “Kamu pasti mau menyalahkan aku lagi.”


Istrinya menarik napas. “Sudahlah. Percuma bicara. Kamu tidak akan pernah berubah.”


Keduanya kemudian diam.


Bukan karena persoalannya selesai. Justru karena ada begitu banyak hal yang tidak jadi disampaikan. Sang suami takut disalahkan. Sang istri sudah kehilangan harapan. Percakapan berhenti sebelum keduanya benar-benar saling mendengarkan.

Begitulah komunikasi dalam keluarga sering tersendat. Bukan selalu karena pasangan tidak memiliki jalan keluar, melainkan karena ada “virus” yang lebih dahulu menguasai percakapan.


Modul pembinaan relasi harmonis menjelaskan tiga suara batin berdasarkan Theory U. Teori itu kemudian dikenalkan sebagai virus komunikasi yaitu suara menghakimi, suara sinis, dan suara takut. Ketiganya menghambat pasangan untuk bergerak dari perdebatan menuju dialog reflektif dan dialog solusi.  


Pertama Suara Menghakimi, Penawarnya Membuka Pikiran

Virus pertama adalah suara menghakimi atau voice of judgment.

Suara ini membuat kita terlalu cepat mengambil kesimpulan.

“Kamu memang selalu begitu.”

“Kamu tidak pernah peduli.”

“Kamu pasti sengaja melakukannya.”

Pasangan belum selesai menjelaskan, tetapi kita sudah merasa tahu apa yang dipikirkan, dirasakan, bahkan diniatkannya. Kita tidak lagi mendengarkan untuk memahami. Kita hanya mencari bagian-bagian yang membenarkan penilaian kita sendiri.


Penawarnya adalah open mind, membuka pikiran. Dalam Theory U, membuka pikiran berarti menangguhkan kebiasaan menghakimi berdasarkan pengalaman dan penilaian lama, lalu membuka ruang untuk melihat fakta yang mungkin berbeda dari dugaan kita.  


Membuka pikiran tidak berarti kita harus selalu setuju. Kita hanya perlu menahan kesimpulan, mendengarkan sampai selesai, dan memberi kesempatan kepada kenyataan untuk berbicara.


Kedua Suara Sinis, Penawarnya Membuka Hati

Virus kedua adalah suara sinis atau voice of cynicism.

Suara ini biasanya muncul setelah seseorang berkali-kali merasa kecewa.

“Percuma dibicarakan.”

“Dia tidak akan pernah berubah.”

“Buat apa mencoba lagi?”

Sinisme perlahan menutup hati. Kita tidak lagi memandang pasangan sebagai seseorang yang masih dapat belajar dan bertumbuh. Kita berhenti mencoba memahami karena sejak awal sudah yakin tidak ada lagi yang dapat diharapkan.


Penawarnya adalah open heart, membuka hati.

Membuka hati bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan pasangan. Membuka hati berarti tetap menyediakan ruang bagi empati dan kasih sayang. Kita mencoba melihat persoalan dari sudut pandangnya: apa yang sedang ia rasakan, apa yang ia takutkan, dan apa yang sebenarnya ia butuhkan.


Theory U menjelaskan bahwa hati yang terbuka memungkinkan seseorang terhubung dengan pengalaman orang lain dari dalam, bukan sekadar mengetahui secara logis, tetapi berusaha melihat dunia melalui mata orang lain.  


Ketiga Suara Takut, Penawarnya Membuka Tekad

Virus ketiga adalah suara takut atau voice of fear.

Takut berbicara jujur. Takut disalahkan. Takut meminta maaf. Takut mengakui kesalahan. Takut mencoba cara baru. Bahkan takut meminta pertolongan karena khawatir dianggap tidak mampu menjaga rumah tangga.

Rasa takut membuat pasangan terus mengulang pola lama, meskipun keduanya sama-sama mengetahui bahwa pola tersebut tidak menyelesaikan masalah.


Penawarnya adalah open will, membuka kemauan.

Artinya, berani melepaskan cara lama dan mengambil langkah baru. Setelah mampu mendengarkan dan memahami, pasangan tidak berhenti pada perasaan saling mengerti. Keduanya bergerak untuk bekerja sama mencari jalan keluar.

Karena itu, tiga virus komunikasi bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ketiganya menentukan ke mana sebuah percakapan akan bergerak: berhenti pada saling menilai, berkembang menjadi saling memahami, atau dilanjutkan dengan keberanian menemukan solusi bersama.

Ketika Ajaran Normatif Dibaca sebagai Keterampilan

Sampai di sini, Theory U terdengar sangat praktis. Ada virus yang dapat dikenali, ada penawarnya, lalu ada keterampilan yang bisa dilatih. 

Namun, ketika ayat-ayat Al-Qur’an dibaca lebih dalam melalui penjelasan para mufasir, keterampilan serupa sebenarnya telah lama diajarkan. Hanya saja, kita sering menangkapnya sebatas nasihat baik saja (normatif saja), belum sampai pada cara mempraktikkannya.


Pertama Tabayyun, Tuntunan untuk Belajar Menahan Penghakiman

Ketika pikiran mudah menghakimi, Al-Qur’an mengajarkan tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.


Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan ayat ini sebagai peringatan agar orang beriman tidak terburu-buru mempercayai sebuah berita dan mengambil sikap sebelum menyelidiki kebenarannya. Sebab, keputusan yang lahir dari kabar yang belum jelas dapat merugikan orang lain dan berakhir dengan penyesalan. Dengan kata lain, tabayyun menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan kemampuan mengendalikan dorongan untuk segera bereaksi.  


Dalam hubungan keluarga, tabayyun bukan konsep yang abstrak. Ia berarti berhenti sejenak sebelum menuduh. Menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Membedakan antara fakta, perasaan, dan dugaan.


Kalimat, “Kamu pasti sengaja mengabaikanku,” dapat diubah menjadi, “Aku merasa diabaikan. Sebenarnya apa yang terjadi?”

Itulah keterampilan membuka pikiran: kita tidak harus langsung menyetujui pasangan, tetapi bersedia mendengarkan sebelum menjatuhkan penilaian.


Kedua Rahmah, Tuntunan untuk Menjaga Hati Tetap Terbuka

Ketika hati mulai tertutup oleh sinisme, Islam mengajarkan rahmah.


Dalam menafsirkan Surah Ali ‘Imran ayat 159, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kelembutan Rasulullah merupakan buah rahmat Allah. Ayat itu juga menunjukkan bahwa sikap keras dan hati yang kasar membuat orang menjauh. Karena itu, setelah terjadi kesalahan, urutan yang diajarkan bukan penghukuman dan penghinaan, melainkan memaafkan, memohonkan ampun, lalu mengajak bermusyawarah.  


Jadi, rahmah bukan sekadar rasa sayang yang tersimpan dalam hati. Rahmah terlihat dalam cara seseorang menghadapi kesalahan: tetap lembut, tidak merendahkan, memberi kesempatan untuk menjelaskan, dan mengajak mencari jalan keluar bersama.


Surah Ar-Rum ayat 21 juga menempatkan mawaddah dan rahmah di antara pasangan. Dalam penafsiran yang dinukil dari Ibnu Abbas, mawaddah dipahami sebagai cinta kepada pasangan, sedangkan rahmah tampak dalam kepedulian yang membuat seseorang tidak ingin pasangannya tertimpa keburukan.  


Maka, membuka hati bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Membuka hati berarti tetap melihat pasangan sebagai manusia yang perlu dipahami, dijaga martabatnya, dan masih memiliki kemungkinan untuk bertumbuh.


Ketiga Azam dan Tawakal, Tuntunan untuk Berani Bergerak Meskipun Takut

Ketika rasa takut membuat seseorang tidak berani berbicara atau berubah, Surah Ali ‘Imran ayat 159 mengajarkan azam dan tawakal: setelah bermusyawarah dan membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.


Buya Hamka menjelaskan bahwa tawakal bukanlah menyerah tanpa usaha. Tawakal dilakukan setelah ikhtiar dan kerja keras. Ia memuat kebulatan hati, keberanian untuk tidak terus dikuasai keraguan, serta kesiapan menghadapi risiko dari keputusan yang telah diambil. Ketika seseorang benar-benar bersandar kepada Allah, ia memperoleh keteguhan untuk menjalankan tugasnya dan tidak terus dikendalikan oleh kecemasan.  


Dalam kehidupan keluarga, keterampilan ini sangat konkret. Berani mengakui kesalahan. Berani membuka percakapan yang selama ini dihindari. Berani mengubah kebiasaan. Berani meminta pertolongan ketika persoalan tidak mampu diselesaikan berdua.


Tawakal tidak berarti menunggu hubungan membaik dengan sendirinya. Ada musyawarah yang dijalankan, keputusan yang diambil, dan ikhtiar yang benar-benar dilakukan. Hasil akhirnya barulah diserahkan kepada Allah.

Bukan Sekadar Mengetahui yang Baik

Ajaran agama sebenarnya tidak hanya mengatakan apa yang seharusnya dilakukan. Di dalamnya juga terdapat keterampilan tentang bagaimana melakukannya.

Tabayyun melatih kita menahan penghakiman dan memeriksa kenyataan. Rahmah melatih kita menghadapi kesalahan tanpa kehilangan empati dan kelembutan. Musyawarah, azam, ikhtiar, dan tawakal melatih kita mengambil langkah meskipun ada rasa takut.


Theory U menyebutnya open mind, open heart, dan open will. Bahasa dan sumbernya tentu berbeda. Namun, perjumpaan keduanya membantu kita melihat bahwa ajaran yang kerap dianggap hanya normatif ternyata memuat keterampilan berpikir, merasakan, berkomunikasi, dan bertindak.


Persoalannya mungkin bukan karena agama tidak mengajarkan keterampilan. Persoalannya, nilai-nilai itu belum selalu dijelaskan, dicontohkan, dan dilatih dalam kehidupan sehari-hari.

Maka, ketika suara menghakimi muncul, lakukan tabayyun. Ketika suara sinisme mulai menutup hati, hadirkan rahmah. Ketika suara ketakutan menghentikan langkah baik, bermusyawarahlah, bulatkan tekad, berikhtiar, lalu bertawakal. 

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Jangan Menyesal Telah Berbuat Baik
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimtek/Diklat dan Uji Kompetensi dengan Sertifikasi Profesi
  • Kenali Saya
  • 24 Tahunku
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ▼  2026 (2)
    • ▼  Agustus (1)
      • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimte...
    • ►  Juli (1)
      • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspekt...
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes