Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Bimas Islam 2020-2024, Program Pembinaan Keluarga Sakinah merupakan salah satu kegiatan yang diintegrasikan dalam rencana strategis Ditjen Bimas Islam. Renstra ini disusun berdasarkan RPJMN 2020-2024 dan bertujuan untuk mencapai visi besar RPJMN, yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
Dalam Renstra Ditjen Bimas Islam, penguatan pembinaan keluarga menjadi prioritas, terutama melalui layanan bimbingan keluarga di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama serta pemenuhan kebutuhan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata.
Sasaran Terkait Pembinaan Keluarga Sakinah
Dalam konteks perencanaan strategis, Sasaran Program (SP) dan Sasaran Kegiatan (SK) merupakan elemen kunci yang mengarahkan setiap inisiatif dan kegiatan operasional menuju pencapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Ditjen Bimas Islam 2020-2024. SP dan SK ini tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk arah bagi pelaksanaan program, tetapi juga menjadi tolok ukur utama dalam evaluasi kinerja yang memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar mendukung terwujudnya visi besar, yaitu peningkatan kualitas kehidupan beragama dan pembinaan keluarga sakinah di Indonesia.
Sasaran Program (SP) adalah tujuan spesifik yang dirancang untuk mendukung pencapaian Sasaran Strategis. Setiap SP berfokus pada area tertentu dari layanan atau program yang disediakan oleh Ditjen Bimas Islam, seperti layanan administrasi keagamaan, literatur keagamaan, dan bimbingan keluarga.
Sasaran Kegiatan (SK) kemudian menjabarkan langkah-langkah atau kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai SP. SK diukur melalui Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK), yang membantu dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian SP dan akhirnya Sasaran Strategis.
Sasaran Program (SP), Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP), Sasaran Kegiatan (SK), dan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) yang berhubungan dengan program Bina Keluarga Sakinah.
A. Sasaran Program (SP) dan Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP)
SP 2.6: Meningkatnya kualitas layanan administrasi dan literatur keagamaan
IKSP 2.6.1: Persentase layanan administrasi keagamaan secara digital.
Dalam konteks Bina Keluarga Sakinah, layanan administrasi yang dimaksud di sini mungkin berkaitan dengan penyediaan informasi dan layanan yang berbasis digital untuk mendukung keluarga dalam mencapai keluarga sakinah.
B. Sasaran Kegiatan (SK) dan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK)
1. SK 2.2104.1: Meningkatnya kualitas pelayanan nikah/rujuk
IKSK yang relevan dengan bina keluarga sakinah:
• Jumlah calon pengantin yang memperoleh fasilitas kursus pranikah• Jumlah remaja usia sekolah yang mendapatkan bimbingan terkait kawin anak dan seks pranikah.• Jumlah keluarga yang menerima bimbingan dan layanan pusaka sakinah
2. SK 2.2104.2: Meningkatnya kualitas pelayanan bimbingan keluarga
IKSK dihitung berdasarkan Jumlah keluarga yang menerima bimbingan dan layanan pusaka sakinah
Evaluasi Terkait Formulasi Pengikuran Capaian Kinerja
Setelah mengetahui dan mencermati tagihan kinerja dalam renstra, dicatat empat poin evaluasi yang berkaitan dengan formulasi pengukuran capaian kinerja.
1. Keterkaitan Sasaran dan Indikator
Secara umum, Sasaran Program (SP) dan Sasaran Kegiatan (SK) yang ditetapkan telah mencerminkan tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi keluarga sakinah. Namun, indikator kinerja yang dipilih lebih banyak berfokus pada aspek kuantitatif, seperti jumlah fasilitas yang ditingkatkan, jumlah bimbingan yang diberikan, dan jumlah KUA yang direvitalisasi. Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) terkait digitalisasi layanan tidak sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan Bina Keluarga Sakinah secara langsung, karena pengukuran yang dilakukan tidak sepenuhnya mencakup dampak digitalisasi terhadap pelayanan keluarga sakinah. Walaupun dalam sasaran kegiatan disusun IKSK terkait bina keluarga sakinah, akan tetapi belum diketahui secara pasti intervensinya dalam capaian sasaran program. Hal tersebut karena bina keluarga sakinah tidak menjadi salah satu indikator kinerja sasaran program.
2. Aspek Kualitas Layanan
Meskipun terdapat IKSK yang mengukur jumlah bimbingan dan layanan, pengukuran kualitas layanan dalam konteks Bina Keluarga Sakinah masih terbatas. Tidak ada indikator yang secara langsung mengukur kepuasan penerima layanan, efektivitas bimbingan dalam mengurangi konflik keluarga, atau peningkatan kualitas hidup keluarga pasca-pembinaan. IKSK yang ada juga kurang mengukur aspek dampak jangka panjang dari program bimbingan keluarga, seperti penurunan angka perceraian atau peningkatan keharmonisan dalam rumah tangga.
3. Integrasi Layanan Digital
Pengukuran terhadap layanan digital hanya berfokus pada persentase layanan yang tersedia secara digital tanpa menilai seberapa sering layanan tersebut digunakan atau seberapa bermanfaat layanan tersebut bagi masyarakat. Tidak ada indikator yang mengukur dampak dari penggunaan teknologi digital dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan yang mendukung tercapainya keluarga sakinah.
4. Cakupan Layanan Bina Keluarga Sakinah
Layanan Bina Keluarga Sakinah saat ini masih terbatas pada lingkup layanan KUA. Program Bimbingan Perkawinan ditujukan kepada Calon Pengantin (CATIN) dengan kekuatan penyelenggaran yang berbasis pada regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian serta materi substansi dan metode pembelajaran. Untuk mencapai keluarga sakinah sesuai dengan tujuan diperlukan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk penghulu, ormas, LSM, dan lembaga pendidikan. Pengembangan layanan ini seharusnya mencakup jangkauan lebih luas, tidak hanya berfokus pada layanan KUA saja.
Rekomendasi
Untuk mengoptimalkan capaian dari pembinaan keluarga sakinah, perlu diformulasikan indikator kinerja yang lebih sesuai, yang sejalan dengan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029. Indikator ini harus mampu meningkatkan aspek kualitas layanan dan menjangkau masyarakat lebih luas.
- Integrasi output bina keluarga sakinah dalam sasaran program. Bina Keluarga Sakinah harus menjadi bagian integral dari Sasaran Program (SP) dalam Renstra Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh upaya bimbingan dan pembinaan keluarga secara eksplisit berkontribusi pada pencapaian tujuan strategis kementerian. Dengan demikian, Sasaran Kegiatan (SK) yang berkaitan dengan Bina Keluarga Sakinah akan langsung mendukung Sasaran Program, sehingga terjadi sinergi yang jelas antara kegiatan operasional dan tujuan strategis.
- Peningkatan aspek layanan yang bersifat Kualitatif. Indikator kinerja tidak hanya mengukur kuantitas layanan tetapi juga kualitas dan dampak dari program Bina Keluarga Sakinah. Pengukuran dampak ini sangat penting untuk memastikan bahwa program memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan sosial budaya yang merupakan salah satu agenda pembangunan dalam RPJMN 2025-2029. Contoh Implementatifnya: SP-IKSP: “Meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan." dapat diukur melalui Persentase peningkatan pengetahuan calon pengantin tentang perkawinan, Tingkat kepuasan calon pengantin terhadap program bimbingan yang diberikan. SK-IKSK: “Terlaksananya bimbingan pranikah yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.” dapat diukur dengan persentase peserta yang mendapatkan layanan bimbingan pranikah secara berjenjang dan berkelanjutan.
- Optimalisasi Digitalisasi Layanan. Perluasan pengukuran indikator kinerja terkait digitalisasi layanan yang harusnya mencakup seberapa efektif penggunaan teknologi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Bina Keluarga Sakinah. Hal ini sejalan dengan fokus transformasi digital di berbagai layanan publik yang diusulkan dalam RPJMN 2025-2029.
- Perluasan Cakupan Layanan. Layanan Bina Keluarga Sakinah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk penghulu, penyuluh, ormas, LSM, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi dan peran partisipatif publik secara luas ini penting untuk mengoptimalkan sinergitas antar-sektor dan mendukung tercapainya tujuan yang lebih optimal.
Telaah ini disusun sebagai upaya Penulis dalam memahami konsep Bina Keluarga Sakinah.
0 comments