Oleh liawardahna
IKHTISAR - Bawaslu dengan Lembaga Pemantau Pemilu memiliki korelasi hubungan yang sangat dekat. Dimana tugas Bawaslu sama dengan tugas lembaga pemantau yaitu pengawasan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum berlaku. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan Pemilu harus merata ke semua lapisan. Peningkatan tersebut dapat ditandai dengan masifnya sikap penolakan akan pelanggaran Pemilu serta meningkatnya sikap berani melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi disekitarnya. Pada level lebih tinggi, munculnya sikap masyarakat yang tidak ingin melewatkan pesta demokrasi tanpa terlibat aktif di dalamnya. Masyarakat memiliki semangat dalam pengawasan Pemilu dengan melibatkan diri secara aktif dengan menjadi anggota Pemantau Pemilu. Sudut pandang yang sama inilah kemudian menjadi salah satu alasan Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu untuk bersatu padu mencapai satu tujuan, yaitu Pemilu demokratis yang berintegritas ditandai dengan penyelenggaraan Pemilu tanpa pelanggaran dan terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat, yaitu pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Oleh karena adanya visi misi yang sama tersebut, maka sinergitas Bawaslu dengan pemantau Pemilu penting ditingkatkan.
Tulisan ini adalah ikhtisar dari paper berjudul "Pemuda Inspiratif dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif." Makalah sebelumnya adalah versi tulisan panjang yang dipersiapkan untuk syarat masuk PPNPNS Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2019. Sedangkan tulisan ini adalah tulisan yang dikumpulkan dan dinilai sebagai syarat.
Semoga bermanfaat.
Pemilihan Umum
(Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat.
Parameter Pemilu dapat diukur dengan integritas penyelenggara Pemilu. Proses
tahapan wajib mengedepankan asas Luberjurdil sebagaimana dimanatkan UUD 1945. Pelaksanaan Pemilu menjunjung
tinggi nilai kedaulatan rakyat, oleh karenanya penting dilakukan suatu
pengawasan sebagai manajemen control, bertujuan memastikan segala proses
berjalan sesuai dengan aturan.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa. Bahkan telah menetapkan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mulanya adhoc menjadi institusi tetap. Walaupun sudah
mengalami banyak kemajuan, namun jika dibandingkan SDM Pengawas Pemilu yang
ada, dengan fungsi, tugas, dan kewajibannya dirasa belum seimbang. Terlebih
jika dibandingkan dengan objek pegawasan Pemilu yang begitu luas dan kompleks.