Ilustrasi Penyelesaian Sengketa/liawardahna - diedit dari canva.com |
Sistem
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pun dirancang sebaik-baiknya dengan
mengakomodir kemungkinan terjadinya sengketa. Kewenangan penyelesaian sengketa
ini kemudian diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk menghadapi
terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan
Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Sebelumnya, penyelesaian
sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian
sengketa Pilkada. Dalam Pasal 39 Perbawaslu ini diatur bahwa penyelesaian
sengketa antar peserta diajukan oleh peserta Pemilihan.
Namun,
seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara
penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15
tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, kita dapat menemukan hal baru yang sebelumnya
tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa kita lihat pada Pasal 64 Ayat (3)