Urgensi Bina Keluarga Sakinah
Pembinaan keluarga sakinah memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam konteks pembangunan masyarakat dan negara. Keluarga, sebagai sistem sosial terkecil, memainkan peran fundamental dalam membentuk dan menjaga stabilitas sosial. Sebagai unit sosial yang paling mendasar, keluarga adalah tempat pertama di mana manusia diperkenalkan dengan nilai-nilai seperti cinta kasih, moral keagamaan, dan sosial budaya. Keluarga juga berfungsi sebagai benteng utama dalam menangkal berbagai pengaruh negatif dari dinamika sosial yang terjadi di lingkungan eksternal. Ketahanan keluarga yang kuat tidak hanya melindungi anggotanya dari dampak negatif, tetapi juga mendukung tercapainya kesejahteraan sosial yang lebih luas.
Dalam visi mewujudkan Indonesia Maju, kesejahteraan negara sangat bergantung pada kesejahteraan keluarga-keluarga yang ada di dalamnya. Keluarga yang sejahtera, harmonis, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan akan menghasilkan individu-individu yang berdaya saing dan berkualitas. Keluarga sakinah, yang merupakan tujuan utama pembentukan keluarga dalam perspektif Islam, menjadi konsep ideal untuk diwujudkan. Keluarga sejahtera dalam perspektif Islam ditandai dengan tercapainya ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang berdasarkan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, keluarga sakinah menjadi landasan penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembinaan keluarga sakinah bukan hanya fokus pada aspek material dan sosial, tetapi juga menggabungkan aspek spiritual, yang merupakan inti dari kehidupan berkeluarga dalam Islam. Aspek spiritual ini mencakup pengajaran dan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, membentuk karakter dan moralitas anggota keluarga. Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat ikatan emosional dan dukungan moral dalam keluarga, sehingga mereka mampu menghadapi dinamika sosial dengan bijak dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
Dengan memperkuat keluarga sebagai unit terkecil masyarakat melalui pembinaan yang menggabungkan aspek spiritual, moral, dan sosial, kita memperkuat pondasi negara. Ketika setiap keluarga mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan pribadi dan pendidikan yang berkualitas, negara akan memiliki sumber daya manusia yang unggul. Pembinaan keluarga sakinah, yang menyatukan semua aspek tersebut, merupakan strategi kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, di mana kesejahteraan dan kebahagiaan setiap keluarga menjadi indikator keberhasilan pembangunan nasional.
Institusi Pembinaan Keluarga Sakinah
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah adalah bagian dari Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).
Tugas utama Subdirektorat ini adalah menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pembinaan keluarga sakinah, yang mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Subdirektorat ini juga bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah, serta memastikan implementasi kebijakan dan program pembinaan keluarga sakinah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia berjalan dengan baik.
Dalam menjalankan fungsinya, Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah berperan penting dalam pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi program terkait pembinaan keluarga sakinah, dengan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak di Kementerian Agama dan masyarakat.
Implementasi Program Keluarga Sakinah
Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah telah mengimplementasikan beberapa program utama untuk mencapai tujuan pembinaan keluarga sakinah di Indonesia. Di antaranya adalah:
a. Pusaka Sakinah
Program ini terdiri dari beberapa inisiatif, seperti Aman (Administrasi Manajemen KUA), Berkah (Belajar Rahasia Nikah), Kompak (Konseling, Mediasi, Pendampingan, dan Advokasi), serta Lestari (Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Republik Indonesia). Setiap inisiatif memiliki fokus spesifik untuk mendukung dan membina keluarga agar lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga.
Baca juga artikel ini : Berkah, Menuju Keluarga Sakinah
b. Pencegahan Pernikahan Anak
Program ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan anak. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat.
Baca juga artikel ini : Lewat Bimas, Kementerian Agama Pangkep Cetak 400 Duta BRUS
c. Pendampingan Keluarga Pasca Pernikahan
Program ini memberikan pendampingan bagi pasangan yang baru menikah untuk membantu mereka menavigasi berbagai tantangan di awal pernikahan, seperti pengelolaan keuangan, komunikasi, dan penyesuaian dalam kehidupan berumah tangga. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga.
Baca juga artikel ini : Strategi KUA Cipicung dalam Pendampingan Keluarga Melalui Orientasi TPK Tingkat Kecamatan
Regulasi terkait Pembinaan Keluarga Sakinah
Pembinaan keluarga sakinah merupakan salah satu aspek penting dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Di Indonesia, pembinaan keluarga sakinah didukung oleh berbagai regulasi. Berikut ini adalah kodifikasi beberapa regulasi yang mengatur pembinaan keluarga sakinah.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 sebagai konstitusi negara, menjadi dasar hukum tertinggi yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Landasan ini sangat penting bagi pengaturan kehidupan berkeluarga sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut, termasuk dalam pembinaan keluarga sakinah.
b. Undang-Undang (UU)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini mengatur ketentuan dasar mengenai perkawinan di Indonesia, termasuk persyaratan dan hak serta kewajiban suami istri. Aturan ini menjadi fondasi hukum dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, menekankan pentingnya kesiapan dalam membina keluarga.
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU ini bertujuan untuk mengatur pembangunan keluarga yang sejahtera dan berkelanjutan. Pembinaan keluarga sakinah termasuk dalam bagian dari pembangunan keluarga nasional yang diatur oleh UU ini, mengingat pentingnya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Perlindungan ini adalah bagian integral dari upaya menciptakan keluarga sakinah. UU ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU ini mengatur upaya perlindungan terhadap anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak-anak, dari kekerasan dalam rumah tangga. Pengaturan ini merupakan pilar utama dalam pembinaan keluarga sakinah, guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini mengatur tentang pencatatan sipil dan dokumen kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan. Pencatatan ini penting untuk memastikan legalitas perkawinan, yang merupakan salah satu syarat terbentuknya keluarga sakinah yang diakui secara hukum. UU ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang memperkuat ketentuan tentang pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya.
c. Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan UU Perkawinan, termasuk tata cara pencatatan perkawinan, perceraian, dan penyelesaian sengketa dalam perkawinan. Regulasi ini penting dalam memastikan bahwa peraturan tentang perkawinan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. PP ini mengatur pelaksanaan pembangunan keluarga, termasuk penguatan keluarga sakinah melalui program-program keluarga berencana dan pengelolaan sistem informasi keluarga. Regulasi ini memperkuat upaya nasional dalam meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP ini mengatur secara rinci pelaksanaan pencatatan sipil, termasuk pencatatan perkawinan, perceraian, dan akta-akta terkait lainnya. Pencatatan yang baik dan benar sesuai peraturan ini adalah salah satu fondasi legal untuk pembentukan keluarga sakinah.
d. Keputusan Menteri Agama Nomor 876 Tahun 2023 tentang Gerakan Keluarga Sakinah. KMA ini mengatur pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah, sebuah inisiatif nasional yang bertujuan untuk membina keluarga-keluarga di Indonesia agar menjadi lebih harmonis dan sejahtera. Regulasi ini mengarahkan pelaksanaan program yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
e. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen)
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1099 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelibatan Peran Serta Masyarakat dalam Gerakan Keluarga Sakinah. Kepdirjen ini menetapkan pedoman untuk melibatkan masyarakat dalam program Gerakan Keluarga Sakinah. Pelibatan ini mencakup berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, partisipasi, dan pelatihan, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program.
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Kepdirjen ini mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Bimbingan ini merupakan persiapan penting dalam membentuk keluarga sakinah, memberikan pemahaman mendalam kepada calon pengantin mengenai hak, kewajiban, dan dinamika kehidupan pernikahan.
f. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kewajiban Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin SE ini menegaskan kewajiban bagi setiap calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai langkah persiapan untuk menjalani kehidupan pernikahan yang sakinah. Bimwin mencakup materi tentang pentingnya komunikasi, manajemen konflik, dan pemahaman hak serta kewajiban dalam keluarga.
1 comments
Ternyata mba Lia se keren ini ya.. Ak terkesima loh
BalasHapus