Analisa Politik Hukum UU Cipta Kerja



Pertanyaan!

Uraikan dan jelaskan UU CIPTA KERJA dalam perspektif politik hukum!

 

Ruang Lingkup Politik Hukum

Ruang lingkup politik hukum mencakup berbagai tahapan dan proses untuk memastikan bahwa kebijakan hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat. Proses ini meliputi, penggalian nilai-nilai dan aspirasi masyarakat untuk memahami dasar pembentukan kebijakan; artikulasi nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam kebijakan hukum konkret; perumusan dan pengesahan kebijakan hukum menjadi peraturan perundang-undangan yang sah; sosialisasi kebijakan hukum yang telah disahkan kepada masyarakat; pelaksanaan kebijakan hukum dalam praktik sehari-hari oleh aparatur negara dan masyarakat; evaluasi efektivitas dan dampak dari kebijakan hukum yang telah diterapkan; serta perubahan atau penyesuaian kebijakan hukum sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan.

 

Seputar UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) merupakan salah satu produk legislasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi. UU ini disusun menggunakan metode omnibus law, yang mencakup perubahan pada berbagai sektor seperti ketenagakerjaan, investasi, dan lingkungan hidup. Beberapa tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah:

a.        Meningkatkan Investasi: Dengan mengurangi hambatan regulasi dan mempercepat proses perizinan.

b.        Menciptakan Lapangan Kerja: Dengan harapan bahwa peningkatan investasi akan menciptakan lebih banyak peluang pekerjaan.

c.        Menyederhanakan Regulasi: Mengurangi tumpang tindih peraturan dan memperbaiki iklim bisnis di Indonesia

Kontroversi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menimbulkan berbagai kontroversi dan kritik, antara lain:

a.        Minimnya Partisipasi Publik

Proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan tergesa-gesa. Banyak pihak mengkritik bahwa pembahasan dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, terutama dari kelompok-kelompok yang terdampak langsung seperti serikat pekerja dan masyarakat sipil. Proses ini tidak sepenuhnya transparan, yang menimbulkan kecurigaan bahwa kepentingan publik tidak diutamakan dalam pembentukan undang-undang​.

b.       Dampak Terhadap Pekerja

Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengubah banyak pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan ini termasuk fleksibilitas dalam pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, dan pengaturan upah minimum yang lebih fleksibel. Banyak pekerja dan serikat buruh menilai bahwa perubahan ini merugikan mereka karena mengurangi perlindungan yang sebelumnya diberikan oleh undang-undang ketenagakerjaan yang ada​. Pekerja dan serikat buruh melakukan berbagai aksi protes dan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Mereka merasa bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha dan investor daripada melindungi hak-hak pekerja. Penolakan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam dari kalangan pekerja terhadap kebijakan tersebut​.

c.        Dampak Lingkungan

Kritik lain terhadap UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan izin lingkungan yang dianggap dapat memperburuk kualitas lingkungan hidup. UU ini mempermudah proses perizinan lingkungan, yang menurut para kritikus, dapat mengurangi pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa degradasi lingkungan akan meningkat karena pengawasan yang kurang ketat. UU Cipta Kerja juga dinilai lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan investasi daripada perlindungan lingkungan. Ini terlihat dari berbagai ketentuan yang memudahkan proses bisnis dan investasi, tetapi berpotensi mengabaikan aspek-aspek penting dalam perlindungan lingkungan hidup​.

d.       Isu Legal dan Konstitusional

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja juga menuai kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa metode ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Ada kekhawatiran bahwa metode ini dapat mengakibatkan inkonsistensi dan ketidakjelasan dalam implementasi hukum. Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah dan akademisi, telah mengajukan gugatan hukum terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menilai bahwa proses pembentukannya cacat secara prosedural dan substantif, serta bertentangan dengan konstitusi​.

 

Analisa Politik Hukum UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja, yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia dan disahkan pada tahun 2020, merupakan sebuah upaya ambisius untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi. Undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memperbaiki iklim bisnis di Indonesia. Namun, proses pembentukan dan implementasinya menimbulkan berbagai kontroversi dan kritik. Dalam subbab ini, akan dibahas bagaimana UU Cipta Kerja memenuhi (atau tidak memenuhi) setiap tahap dalam ruang lingkup politik hukum, dari penggalian nilai-nilai dan aspirasi masyarakat hingga proses evaluasi dan perubahan kebijakan.

UU Cipta Kerja banyak dikritik karena kurang melibatkan masyarakat luas dalam proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi. Proses ini dinilai terburu-buru dan tidak memberikan cukup waktu bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan masukan​. Nilai-nilai dan aspirasi yang diartikulasikan dalam UU Cipta Kerja cenderung lebih berfokus pada kepentingan investasi dan ekonomi. Aspirasi dari kalangan pekerja dan pemerhati lingkungan kurang terakomodasi, sehingga muncul kritik bahwa undang-undang ini lebih menguntungkan pemodal daripada masyarakat luas​. Proses perumusan dan pengesahan UU Cipta Kerja berjalan cepat dan kurang transparan. Banyak pihak mengkritik bahwa proses ini tidak memenuhi standar keterbukaan dan partisipasi publik yang seharusnya. Proses ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepentingan elit lebih dominan daripada kepentingan umum​.

Setelah disahkan, sosialisasi UU Cipta Kerja kepada masyarakat tidak berjalan dengan optimal. Banyak masyarakat yang belum memahami isi dan implikasi dari undang-undang ini, yang menyebabkan kebingungan dan penolakan di berbagai kalangan. Pelaksanaan UU Cipta Kerja masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan kesiapan aparatur negara dan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi. Implementasi undang-undang ini memerlukan koordinasi yang baik antar berbagai pihak untuk memastikan bahwa tujuannya tercapai​. Evaluasi terhadap efektivitas dan dampak UU Cipta Kerja masih belum dilakukan secara menyeluruh. Kritik dan masukan dari masyarakat perlu diperhatikan untuk menilai sejauh mana undang-undang ini berhasil mencapai tujuan-tujuannya tanpa mengorbankan kepentingan pekerja dan lingkungan​. Proses perubahan atau penyesuaian UU Cipta Kerja harus dilakukan jika ditemukan bahwa undang-undang ini tidak efektif atau merugikan pihak tertentu. Revisi dan penyesuaian perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat​.

Dalam analisa politik hukum, penting untuk melihat apakah ada kepentingan-kepentingan elit yang mempengaruhi pembentukan suatu undang-undang. Jika ditelaah lebih lanjut, beberapa indikator menunjukkan adanya pengaruh kepentingan elit dalam pembentukan UU Cipta Kerja, sehingga memicu beberapa indikator politik hukum yang menyimpang sebagai berikut:

a.        Keinginan Politik (Political Will): Inisiasi UU Cipta Kerja datang dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi. Proses ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari eksekutif untuk mengimplementasikan kebijakan ini​.

b.       Dukungan Lembaga Keuangan Internasional: Dukungan dari Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja menunjukkan adanya dorongan dari lembaga keuangan internasional yang biasanya memiliki kepentingan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di negara-negara berkembang​.

c.        Minimnya Partisipasi Publik: Kurangnya partisipasi publik dan konsultasi dengan pekerja menunjukkan bahwa pembentukan UU ini lebih mengutamakan kepentingan pemodal dan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.

Pengaruh kepentingan elit ini berkontribusi pada kontroversi yang melingkupi UU Cipta Kerja karena proses politik hukum yang tidak sesuai dengan koridor idealnya, yaitu melibatkan aspirasi dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat, beberapa rekomendasi berikut dapat dipertimbangkan:

a.        Meningkatkan Partisipasi Publik: Proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas, terutama dari kelompok-kelompok yang terdampak langsung seperti pekerja dan masyarakat sipil. Hal ini dapat dilakukan melalui konsultasi publik yang transparan dan inklusif.

b.       Pengawasan Ketat Terhadap Implementasi: DPR RI dan lembaga pengawasan lainnya harus memastikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja berjalan sesuai dengan tujuan awalnya tanpa mengorbankan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan. Pengawasan ini harus mencakup penilaian berkala terhadap dampak undang-undang tersebut.

c.        Revisi Terhadap Ketentuan yang Merugikan Pekerja dan Lingkungan: Ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan lingkungan harus ditinjau ulang dan direvisi. Ini termasuk pasal-pasal yang mengurangi perlindungan bagi pekerja dan mempermudah izin lingkungan tanpa pengawasan yang memadai.

d.       Penguatan Regulasi Lingkungan: Meskipun tujuan utama UU Cipta Kerja adalah meningkatkan investasi, perlindungan lingkungan harus tetap menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan bahwa penyederhanaan regulasi tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

e.        Pendidikan dan Sosialisasi: Masyarakat perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai isi dan implikasi UU Cipta Kerja. Sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan bagaimana undang-undang ini mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

***

0 comments