Syarat Formal dan Material Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



Pertanyaan!

Dalam pembentukan suatu Undang-Undang harus memenuhi asas-asas formal dan material, coba mahasiswa sebutkan dan jelaskan.

Asas formal berkaitan dengan prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini mengatur mengenai bagaimana proses pembentukan peraturan harus dilakukan, siapa yang berwenang membuatnya, dan bagaimana peraturan tersebut harus disusun agar sah dan berlaku secara hukum. Asas formal menjamin bahwa proses pembuatan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Asas material berkaitan dengan substansi atau isi dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas ini mengatur mengenai kandungan atau materi muatan yang harus ada dalam peraturan perundang-undangan agar peraturan tersebut adil, layak, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Asas material menjamin bahwa isi peraturan perundang-undangan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Mengacu pada pasal-pasal yang mengatur asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka dapat penjelasan terkait asas formal dan asas material pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

 

Pasal 5: Asas-asas Formal

Pasal 5 mengatur tentang asas-asas formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas-asas ini berkaitan dengan prosedur, proses, dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa pembentukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut penjelasan masing-masing asas:

a.        Kejelasan Tujuan (Huruf a)

Peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Tujuan ini harus dinyatakan dengan tegas agar semua pihak yang berkepentingan dapat memahami maksud dan arah dari peraturan tersebut. Kejelasan tujuan membantu dalam implementasi dan penegakan hukum.

b.       Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat (Huruf b)

Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, undang-undang harus dibuat oleh DPR bersama dengan Presiden, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk itu.

c.        Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan (Huruf c)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan tersebut. Ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih atau konflik antara peraturan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Misalnya, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

d.       Dapat Dilaksanakan (Huruf d)

Peraturan perundang-undangan harus realistis dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan aparatur penegak hukum. Ini berarti peraturan harus mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan kondisi sosial masyarakat agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

e.        Kedayagunaan dan Kehasilgunaan (Huruf e)

Peraturan perundang-undangan harus memberikan manfaat nyata dan dapat digunakan secara efektif. Ini berarti peraturan harus dirancang untuk memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

f.        Kejelasan Rumusan (Huruf f)

Peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Pemilihan kata dan terminologi harus tepat agar mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

g.       Keterbukaan (Huruf g)

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Informasi tentang rancangan peraturan harus tersedia bagi publik, dan masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan.

 

Pasal 6: Asas-asas Material

Pasal 6 mengatur tentang asas-asas material yang harus dipenuhi dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Asas-asas ini berkaitan dengan substansi atau isi dari peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa isi peraturan mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Berikut penjelasan masing-masing asas:

a.        Pengayoman (Huruf a)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang rentan. Ini berarti peraturan harus melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum.

b.       Kemanusiaan (Huruf b)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Peraturan harus mencerminkan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar manusia.

c.        Kebangsaan (Huruf c)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperkuat rasa kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. Peraturan harus mencerminkan semangat nasionalisme dan kesatuan nasional.

d.       Kekeluargaan (Huruf d)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai gotong royong dan musyawarah untuk mufakat. Peraturan harus mendorong semangat kerja sama dan kebersamaan dalam masyarakat.

e.        Kenusantaraan (Huruf e)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan mencerminkan keanekaragaman yang ada. Peraturan harus relevan bagi semua daerah dan mengakui keberagaman budaya, sosial, dan geografis.

f.        Bhinneka Tunggal Ika (Huruf f)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus menghormati keberagaman dalam masyarakat Indonesia dan mencegah diskriminasi. Peraturan harus mengakui dan melindungi perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.

g.       Keadilan (Huruf g)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus adil bagi seluruh masyarakat dan mendorong tercapainya kesejahteraan. Peraturan harus memberikan hak dan kewajiban yang seimbang serta tidak memihak.

h.       Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan (Huruf h)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus memberikan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada pengecualian yang tidak adil atau diskriminatif.

i.         Ketertiban dan Kepastian Hukum (Huruf i)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Peraturan harus dapat diandalkan dan konsisten diterapkan.

j.         Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan (Huruf j)

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat dan menjaga keserasian serta keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan harus memperhatikan kepentingan semua pihak dan menciptakan harmoni sosial.

Pasal 6 ayat (2), Selain asas-asas yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1), materi muatan peraturan perundang-undangan dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum yang bersangkutan. Ini berarti peraturan dapat mengadopsi asas-asas tambahan yang relevan dengan konteks dan kebutuhan hukum yang spesifik, selama tidak bertentangan dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan.

Dengan memahami dan menerapkan asas-asas ini, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai masyarakat.

0 comments