Pertanyaan!
Dalam pembentukan suatu Undang-Undang harus memenuhi asas-asas formal dan material, coba mahasiswa sebutkan dan jelaskan.
Asas formal berkaitan
dengan prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas
ini mengatur mengenai bagaimana proses pembentukan peraturan harus dilakukan,
siapa yang berwenang membuatnya, dan bagaimana peraturan tersebut harus disusun
agar sah dan berlaku secara hukum. Asas formal menjamin bahwa proses pembuatan
peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur
yang ditetapkan oleh hukum.
Asas material berkaitan
dengan substansi atau isi dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas
ini mengatur mengenai kandungan atau materi muatan yang harus ada dalam
peraturan perundang-undangan agar peraturan tersebut adil, layak, dan sesuai
dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Asas material menjamin bahwa
isi peraturan perundang-undangan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Mengacu pada pasal-pasal yang mengatur asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, maka dapat penjelasan terkait asas formal dan asas material
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
Pasal 5: Asas-asas Formal
Pasal 5 mengatur
tentang asas-asas formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Asas-asas ini berkaitan dengan prosedur, proses, dan tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa
pembentukannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut
penjelasan masing-masing asas:
a.
Kejelasan Tujuan (Huruf a)
Peraturan
perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Tujuan ini
harus dinyatakan dengan tegas agar semua pihak yang berkepentingan dapat
memahami maksud dan arah dari peraturan tersebut. Kejelasan tujuan membantu
dalam implementasi dan penegakan hukum.
b. Kelembagaan atau Pejabat
Pembentuk yang Tepat (Huruf b)
Peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, undang-undang harus
dibuat oleh DPR bersama dengan Presiden, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki
kewenangan konstitusional untuk itu.
c.
Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan (Huruf c)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis dan hierarki
peraturan tersebut. Ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih atau konflik
antara peraturan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Misalnya, Peraturan
Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
d. Dapat Dilaksanakan (Huruf
d)
Peraturan
perundang-undangan harus realistis dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan
aparatur penegak hukum. Ini berarti peraturan harus mempertimbangkan sumber
daya yang tersedia dan kondisi sosial masyarakat agar dapat diimplementasikan
dengan efektif.
e.
Kedayagunaan dan Kehasilgunaan (Huruf e)
Peraturan
perundang-undangan harus memberikan manfaat nyata dan dapat digunakan secara
efektif. Ini berarti peraturan harus dirancang untuk memberikan dampak positif
dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
f.
Kejelasan Rumusan (Huruf f)
Peraturan
perundang-undangan harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan tidak
menimbulkan multitafsir. Pemilihan kata dan terminologi harus tepat agar mudah
dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.
g. Keterbukaan (Huruf g)
Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan
melibatkan partisipasi masyarakat. Informasi tentang rancangan peraturan harus
tersedia bagi publik, dan masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan
masukan.
Pasal 6: Asas-asas Material
Pasal 6 mengatur
tentang asas-asas material yang harus dipenuhi dalam materi muatan peraturan
perundang-undangan. Asas-asas ini berkaitan dengan substansi atau isi dari
peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa isi peraturan mencerminkan
nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Berikut
penjelasan masing-masing asas:
a.
Pengayoman (Huruf a)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan kepada
masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang rentan. Ini berarti peraturan harus
melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum.
b. Kemanusiaan (Huruf b)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menghormati dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Peraturan
harus mencerminkan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar manusia.
c.
Kebangsaan (Huruf c)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus memperkuat rasa kebangsaan dan
menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. Peraturan harus mencerminkan semangat
nasionalisme dan kesatuan nasional.
d. Kekeluargaan (Huruf d)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai gotong
royong dan musyawarah untuk mufakat. Peraturan harus mendorong semangat kerja
sama dan kebersamaan dalam masyarakat.
e.
Kenusantaraan (Huruf e)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan mencerminkan keanekaragaman yang ada. Peraturan harus
relevan bagi semua daerah dan mengakui keberagaman budaya, sosial, dan
geografis.
f.
Bhinneka Tunggal Ika (Huruf f)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menghormati keberagaman dalam
masyarakat Indonesia dan mencegah diskriminasi. Peraturan harus mengakui dan
melindungi perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
g. Keadilan (Huruf g)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus adil bagi seluruh masyarakat dan
mendorong tercapainya kesejahteraan. Peraturan harus memberikan hak dan
kewajiban yang seimbang serta tidak memihak.
h. Kesamaan Kedudukan dalam
Hukum dan Pemerintahan (Huruf h)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus memberikan perlakuan yang sama di
depan hukum bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada
pengecualian yang tidak adil atau diskriminatif.
i.
Ketertiban dan Kepastian Hukum (Huruf i)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menciptakan ketertiban dalam
masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Peraturan harus dapat
diandalkan dan konsisten diterapkan.
j.
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan (Huruf j)
Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan antara
berbagai kepentingan dalam masyarakat dan menjaga keserasian serta keselarasan
dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan harus memperhatikan kepentingan semua
pihak dan menciptakan harmoni sosial.
Pasal 6 ayat (2), Selain
asas-asas yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1), materi muatan peraturan
perundang-undangan dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum yang
bersangkutan. Ini berarti peraturan dapat mengadopsi asas-asas tambahan yang
relevan dengan konteks dan kebutuhan hukum yang spesifik, selama tidak
bertentangan dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan.
Dengan memahami dan
menerapkan asas-asas ini, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia
diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adil, efektif, dan
sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai masyarakat.
0 comments