Keluarga Sakinah sebagai
Fondasi Masyarakat Sejahtera
Program Keluarga Sakinah mengklasifikasikan pembinaan keluarga dalam tiga fase penting: pra perkawinan, perkawinan, dan pasca perkawinan, dengan pendekatan preventif, represif, dan kuratif yang terintegrasi melalui lima program utama, yaitu Aman, Berkah, Kompak, Lestari, dan program pencegahan pernikahan anak.
Pada fase pra perkawinan, terdapat dua program utama: Berkah (Belajar Rahasia Nikah) dan program Pencegahan Pernikahan Anak. Program Berkah berfungsi sebagai upaya preventif yang memberikan edukasi kepada calon pasangan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta persiapan mental dan emosional yang diperlukan untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Melalui kelas pranikah ini, pasangan diharapkan dapat memasuki pernikahan dengan kesiapan yang lebih baik, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir sejak awal. Di sisi lain, program Pencegahan Pernikahan Anak juga merupakan upaya preventif yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif pernikahan anak. Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, untuk memastikan bahwa anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan mereka dan mencapai kedewasaan sebelum menikah.
Fase perkawinan diakomodasi oleh dua program: Aman (Administrasi Manajemen KUA) dan Kompak (Konseling, Mediasi, Pendampingan, dan Advokasi). Program Aman memastikan bahwa administrasi dan layanan terkait pernikahan dikelola dengan baik, mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta membantu mencegah masalah hukum dan administratif dalam pernikahan. Sementara itu, program Kompak menawarkan pendekatan represif dengan menyediakan layanan konseling dan mediasi bagi pasangan yang mengalami konflik. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk mengatasi masalah sebelum mereka berkembang menjadi lebih serius, seperti perceraian, dan untuk menjaga keutuhan serta stabilitas rumah tangga.
Pada fase pasca perkawinan, Program Lestari (Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Republik Indonesia) bertindak sebagai upaya kuratif. Program ini memberikan pendampingan dan dukungan berkelanjutan kepada keluarga yang baru menikah, membantu mereka menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga, seperti penyesuaian hidup bersama, pengelolaan keuangan, dan komunikasi yang efektif. Dengan adanya pendampingan ini, pasangan diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang mungkin muncul setelah pernikahan, memperbaiki kondisi yang dapat mengancam kestabilan keluarga, dan pada akhirnya mencapai kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Program-program ini saling mendukung dan melengkapi untuk mewujudkan keluarga sakinah keluarga. Namun, untuk memastikan keberhasilan pembinaan Keluarga Sakinah, diperlukan sinergisitas yang kuat antar pemangku kebiajkan. Sinergi antara sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya dan memperluas jangkauan program. Dengan sinergi yang baik, Program Keluarga Sakinah dapat memberikan dampak yang lebih signifikan, memastikan bahwa setiap keluarga di Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi keluarga yang harmonis dan sejahtera.
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (RAN PPA)
Baca : Kemenag Komitmen Cegah Perkawinan Anak: Bangun Generasi Berkualitas
2. Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting (RAN Stunting)
Baca : Cegah Stunting Melalui Revitalisasi KUA
3. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (RAN PKTA)
Baca : Kuatkan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga, KemenPPPA gandeng Kemenag, BKKBN dan PERWATI
Baca : Kemenag: KDRT Tidak Bisa Dibenarkan
5. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Penduduk (RAN PP)
Baca : Peran Kementerian Agama Untuk Ketahanan Keluarga
Analisa Intervensi Aksi Nasional dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah
Semua Rencana Aksi Nasional (RAN)
yang sudah disebutkan di atas, memiliki kaitan langsung dengan upaya pembinaan
keluarga sakinah, karena keluarga sakinah merupakan fondasi utama bagi
stabilitas dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Hal tersebut karena
keluarga adalah unit terkecil dan paling fundamental dalam masyarakat, di mana
nilai-nilai moral, etika, dan keagamaan pertama kali ditanamkan dan dijalankan.
Keluarga sakinah, yang berlandaskan pada nilai-nilai harmonis, cinta kasih
(mawaddah), dan rahmat (rahmah), tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan
individu anggotanya, tetapi juga memiliki dampak luas pada pembentukan
masyarakat yang stabil, aman, dan sejahtera.
1. Pencegahan Perkawinan Anak
(RAN PPA)
Pencegahan perkawinan anak
berkaitan erat dengan pembinaan keluarga sakinah karena pernikahan dini sering
kali menghasilkan keluarga yang tidak stabil dan rentan terhadap berbagai
masalah, termasuk kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesehatan yang
buruk. Dengan menunda pernikahan hingga individu mencapai kematangan fisik,
mental, dan emosional, kita meningkatkan peluang untuk membentuk keluarga yang
sakinah—keluarga yang mampu merencanakan kehidupan rumah tangga dengan lebih
baik, serta memiliki keterampilan untuk mengatasi tantangan hidup bersama.
Pembinaan pranikah yang intensif dan terstruktur membantu pasangan muda
mempersiapkan diri secara lebih baik, yang pada akhirnya menghasilkan keluarga
yang lebih stabil dan harmonis.
2. Penurunan Stunting (RAN
Stunting)
Keluarga yang sakinah harus mampu
menyediakan kebutuhan dasar bagi anggotanya, termasuk gizi yang cukup untuk
anak-anak. Stunting, yang merupakan akibat dari kurangnya asupan gizi dan
perawatan kesehatan yang memadai, dapat merusak masa depan anak dan, pada
akhirnya, stabilitas keluarga. RAN Stunting berfokus pada edukasi dan
intervensi di tingkat keluarga untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan
nutrisi yang tepat dan perawatan kesehatan yang baik. Dengan memastikan
kesehatan yang optimal sejak dini, keluarga dapat lebih stabil dan sejahtera,
menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan fisik dan mental anak-anak
mereka.
3. Penghapusan Kekerasan Terhadap
Anak (RAN PKTA)
Keluarga sakinah adalah tempat
yang aman bagi anak-anak, di mana mereka dilindungi dari segala bentuk
kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan terhadap anak menghancurkan fondasi
keluarga dan mengganggu perkembangan emosional, mental, dan fisik anak. Melalui
RAN PKTA, Kementerian Agama berperan dalam memastikan bahwa setiap keluarga
dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi anak-anak
mereka dari kekerasan. Pembinaan keluarga sakinah mencakup edukasi tentang
hak-hak anak dan pentingnya kasih sayang dalam mendidik anak, yang semuanya
berkontribusi pada pembentukan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
4. Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (RAN PKDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga
bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip keluarga sakinah. Rumah tangga
yang dilanda kekerasan tidak mungkin mencapai keharmonisan atau kesejahteraan.
Oleh karena itu, RAN PKDRT yang melibatkan Kementerian Agama sangat relevan
dengan upaya pembinaan keluarga sakinah. Melalui penyuluhan, konseling, dan
mediasi, Kementerian Agama membantu keluarga mengatasi konflik dan menciptakan
lingkungan yang penuh kasih sayang dan penghormatan. Keluarga yang bebas dari
kekerasan lebih mampu menjalankan peran mereka sebagai tempat pertama dan utama
bagi pembentukan karakter yang baik, menjadikannya pusat kebahagiaan dan
kesejahteraan bagi semua anggotanya.
5. Pengendalian Penduduk (RAN PP)
Pengendalian penduduk melalui
perencanaan keluarga yang baik merupakan bagian penting dari pembinaan keluarga
sakinah. Keluarga yang terencana dengan baik mampu memberikan perhatian yang
cukup kepada setiap anggota keluarga, terutama anak-anak, sehingga mendukung
pertumbuhan dan perkembangan mereka secara optimal. RAN PP yang melibatkan
Kementerian Agama memastikan bahwa pasangan suami istri mendapatkan edukasi
yang diperlukan untuk merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak-anak mereka
dengan bijaksana. Ini tidak hanya mengurangi tekanan ekonomi dan sosial pada
keluarga, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan rumah tangga,
yang merupakan ciri khas dari keluarga sakinah.
Selain beberapa RAN yang telah disebutkan di atas, setidaknya masih ada 3 (tiga) Rencana Aksi Nasional yang melibatkan kontribusi Kementerian Agama dan sudah diimplementasikan dengan pedekatan keluarga akan tetapi belum mengintervensi langsung dalam mewujudkan keluarga Sakinah. Hal tersebut karena sampai dengan tulisan ini dibuat, penulis tidak menemukan bukti otentik terkait hal tersebut. Jika pembaca memiliki pendapat lain, mohon disampaikan dalam kolom komentar, baik itu bukti pengakuan, atau bukti dalam bentuk dokumentasi yang lebih akurat (foto, artikel, dsb).
3 (tiga) RAN yang dapat diintervensi adalah sebagai berikut:
1.
RAN PE (Penanggulangan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan)
2.
RAN HAM (Hak Asasi Manusia)
3.
RAN PUG (Pengarusutamaan
Gender)
Dengan mengintegrasikan upaya pembinaan keluarga sakinah ke dalam setiap RAN, Kementerian Agama berupaya menciptakan keluarga-keluarga yang tidak hanya harmonis dan sejahtera, tetapi juga mampu berkontribusi positif terhadap masyarakat luas. Keluarga sakinah menjadi benteng pertama dalam mencegah berbagai masalah sosial, ekonomi, dan keagamaan, serta menjadi agen utama dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Rasionalisme ini menunjukkan bahwa keluarga yang kuat dan sejahtera adalah kunci untuk mencapai tujuan-tujuan nasional yang lebih luas dan kompleks, sebagaimana tercermin dalam berbagai Rencana Aksi Nasional.
0 comments