Politik Hukum : Pengertian, Ruang Lingkup, Metode Pendekatan, Hubungan dengan Cabang-Cabang Ilmu Hukum Lainnya
Politik hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan akademisi bidang hukum. Jelaskan pengertian, ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.
Pengertian Politik Hukum
Politik hukum menurut para ahli, sebagai berikut:
Teuku Mohammad Radhie: Kebijakan hukum yang dirancang oleh negara untuk mencapai tujuan tertentu.
Politik hukum adalah kebijakan hukum yang dibuat oleh negara untuk
menggantikan hukum lama atau membentuk hukum baru guna mencapai tujuan negara.
Hal ini melibatkan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan dan
hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan sesuai dengan tujuan
negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut para ahli:
Ruang Lingkup dan Tujuan Politik Hukum
a. Proses Penggalian Nilai-nilai dan Aspirasi Masyarakat: Mengidentifikasi
dan memahami nilai-nilai serta aspirasi yang ada dalam masyarakat yang akan
dijadikan dasar dalam pembentukan kebijakan hukum.
b. Proses Artikulasi
Nilai-nilai dan Aspirasi: Menyampaikan dan mengartikulasikan nilai-nilai dan
aspirasi tersebut dalam bentuk kebijakan hukum yang konkret.
c. Proses Perumusan dan Pengesahan: Merumuskan dan mengesahkan kebijakan
hukum menjadi peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku.
d. Proses Sosialisasi:
Menyebarluaskan dan menginformasikan kebijakan hukum yang telah disahkan kepada
masyarakat luas.
e. Proses Pelaksanaan: Melaksanakan kebijakan hukum dalam praktik
sehari-hari oleh aparatur negara dan masyarakat.
f. Proses Evaluasi: Mengevaluasi efektivitas dan dampak dari kebijakan
hukum yang telah diterapkan untuk memastikan tujuan yang diinginkan tercapai.
g. Proses
Perubahan/Penyesuaian: Mengubah atau menyesuaikan kebijakan hukum sesuai dengan
perkembangan situasi dan kebutuhan yang ada.
Metode Pendekatan dalam Politik Hukum
Metode pendekatan yang digunakan dalam politik hukum adalah:
a. Pendekatan Empiris:
Melihat kenyataan dan praktik dalam masyarakat, termasuk penegakan hukum dan
dampaknya.
b. Pendekatan Konstitusional:
Melihat konstitusi negara sebagai dasar hukum yang berlaku.
c. Sejarah Hukum: Mempelajari
perkembangan hukum dari masa ke masa untuk memahami konteks historis dari
kebijakan hukum yang ada.
d. Perbandingan Hukum:
Membandingkan sistem hukum di berbagai negara untuk memberikan wawasan tentang
bagaimana konteks politik dan sosial yang berbeda mempengaruhi pembuatan dan
penerapan hukum.
e. Antropologi Hukum:
Mempelajari hukum dalam konteks budaya untuk memahami bagaimana nilai-nilai
budaya mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.
f. Filsafat Hukum:
Mempelajari dasar-dasar filosofis dari hukum untuk memahami tujuan dan
prinsip-prinsip yang mendasari kebijakan hukum.
g. Sosiologi Hukum:
Mempelajari hukum dalam konteks sosial untuk memahami bagaimana hukum
dipengaruhi oleh struktur sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku
sosial.
h. Psikologi Hukum:
Mempelajari hukum dari perspektif psikologis untuk memahami bagaimana
faktor-faktor psikologis mempengaruhi perilaku hukum individu dan kelompok.
Hubungan Politik Hukum dengan Cabang-cabang Ilmu Hukum Lainnya
Politik hukum memiliki hubungan erat dengan berbagai cabang ilmu hukum
lainnya, seperti:
a. Hukum Pidana: Politik
hukum mempengaruhi kebijakan pidana, termasuk penetapan tindak pidana dan
hukuman.
b. Hukum Tata Negara: Politik
hukum menentukan struktur dan fungsi lembaga negara.
c. Hukum Administrasi Negara:
Politik hukum mengatur kebijakan administrasi pemerintahan.
d. Hukum Internasional:
Politik hukum mempengaruhi hubungan internasional dan pembuatan perjanjian
internasional.
e. Hukum Perdata: Politik
hukum mempengaruhi hak dan kewajiban perdata dalam masyarakat.
f. Hukum Dagang: Politik
hukum menentukan kebijakan perdagangan dan bisnis.
g. Hukum Adat: Politik hukum
mempengaruhi pengakuan dan pelaksanaan hukum adat dalam sistem hukum nasional.
h. Hukum Islam: Politik hukum
mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam negara yang memiliki populasi Muslim
yang signifikan.
2.
0 comments