Politik Hukum : Pengertian, Ruang Lingkup, Metode Pendekatan, Hubungan dengan Cabang-Cabang Ilmu Hukum Lainnya


Pertanyaan!

Politik hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan akademisi bidang hukum. Jelaskan pengertian, ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.


Pengertian Politik Hukum

Politik hukum menurut para ahli, sebagai berikut:

Padmo Wahyono: Kebijakan penyelenggara negara tentang kriteria untuk menetapkan sesuatu sebagai hukum.
Teuku Mohammad Radhie: Kebijakan hukum yang dirancang oleh negara untuk mencapai tujuan tertentu. 
Satjipto Rahardjo: Aktivitas untuk menentukan pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

Politik hukum adalah kebijakan hukum yang dibuat oleh negara untuk menggantikan hukum lama atau membentuk hukum baru guna mencapai tujuan negara. Hal ini melibatkan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan dan hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut para ahli:

 

Ruang Lingkup dan Tujuan Politik Hukum

a.   Proses Penggalian Nilai-nilai dan Aspirasi Masyarakat: Mengidentifikasi dan memahami nilai-nilai serta aspirasi yang ada dalam masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam pembentukan kebijakan hukum.

b.       Proses Artikulasi Nilai-nilai dan Aspirasi: Menyampaikan dan mengartikulasikan nilai-nilai dan aspirasi tersebut dalam bentuk kebijakan hukum yang konkret.

c.   Proses Perumusan dan Pengesahan: Merumuskan dan mengesahkan kebijakan hukum menjadi peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku.

d.   Proses Sosialisasi: Menyebarluaskan dan menginformasikan kebijakan hukum yang telah disahkan kepada masyarakat luas.

e.    Proses Pelaksanaan: Melaksanakan kebijakan hukum dalam praktik sehari-hari oleh aparatur negara dan masyarakat.

f.    Proses Evaluasi: Mengevaluasi efektivitas dan dampak dari kebijakan hukum yang telah diterapkan untuk memastikan tujuan yang diinginkan tercapai.

g.  Proses Perubahan/Penyesuaian: Mengubah atau menyesuaikan kebijakan hukum sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan yang ada.

 

Metode Pendekatan dalam Politik Hukum

Metode pendekatan yang digunakan dalam politik hukum adalah:

a.     Pendekatan Empiris: Melihat kenyataan dan praktik dalam masyarakat, termasuk penegakan hukum dan dampaknya.

b.     Pendekatan Konstitusional: Melihat konstitusi negara sebagai dasar hukum yang berlaku.

c.   Sejarah Hukum: Mempelajari perkembangan hukum dari masa ke masa untuk memahami konteks historis dari kebijakan hukum yang ada.

d.   Perbandingan Hukum: Membandingkan sistem hukum di berbagai negara untuk memberikan wawasan tentang bagaimana konteks politik dan sosial yang berbeda mempengaruhi pembuatan dan penerapan hukum.

e. Antropologi Hukum: Mempelajari hukum dalam konteks budaya untuk memahami bagaimana nilai-nilai budaya mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum.

f.      Filsafat Hukum: Mempelajari dasar-dasar filosofis dari hukum untuk memahami tujuan dan prinsip-prinsip yang mendasari kebijakan hukum.

g.   Sosiologi Hukum: Mempelajari hukum dalam konteks sosial untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.

h. Psikologi Hukum: Mempelajari hukum dari perspektif psikologis untuk memahami bagaimana faktor-faktor psikologis mempengaruhi perilaku hukum individu dan kelompok.

 

Hubungan Politik Hukum dengan Cabang-cabang Ilmu Hukum Lainnya

Politik hukum memiliki hubungan erat dengan berbagai cabang ilmu hukum lainnya, seperti:

a.    Hukum Pidana: Politik hukum mempengaruhi kebijakan pidana, termasuk penetapan tindak pidana dan hukuman.

b.     Hukum Tata Negara: Politik hukum menentukan struktur dan fungsi lembaga negara.

c.      Hukum Administrasi Negara: Politik hukum mengatur kebijakan administrasi pemerintahan.

d.     Hukum Internasional: Politik hukum mempengaruhi hubungan internasional dan pembuatan perjanjian internasional.

e.   Hukum Perdata: Politik hukum mempengaruhi hak dan kewajiban perdata dalam masyarakat.

f.      Hukum Dagang: Politik hukum menentukan kebijakan perdagangan dan bisnis.

g.     Hukum Adat: Politik hukum mempengaruhi pengakuan dan pelaksanaan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

h.     Hukum Islam: Politik hukum mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam negara yang memiliki populasi Muslim yang signifikan.

 ***

 

2.  

0 comments