Analisis Penyelesaian Perkara Perdata Internasional Mudah dan Simple

PAPER MATA KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL 
FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2016


Kelompok
:
4
Tema
:
Kasus Tenaga Kerja Indonesia

A.    KASUS
Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. Berdasarkan laporan dari para ABK diketahui bahwa kapal tempat menyekap para ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Para anak buah kapal ini merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl milik PT. Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupakan tempat dimana induk perusahaan PT Interburgo berada, yaitu PT Marina.
TKI ABK tersebut diberangkatkan pada 13 Maret 2013 dengan kontrak selama 2 tahun hingga 13 maret 2015 melalui agen di Indonesia yaitu PT. Kimco Citra Mandiri, PT. Marindo, PT. Panca Karsa, dan PT. Indah Mekar Sari. Dalam perjanjian kerja mereka, disepakati dengan gaji 500 Dollar Amerika per bulan, melalui sistem delegasi, setengah dikirim ke rekening keluarga, setengah lagi diberikan saat kontrak selesai. Namun sialnya hingga kontrak berakhir mereka belum bisa mengambil gajinya. Alasan penahanan gaji dan diri mereka lantaran Angola sedang dilanda krisis.
Permasalahan ini telah di laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.
Pemerintah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagaimana dimungkinkan sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU No. 39/2004 menyatakan, untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.
Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) juga akan mendesak BNP2TKI, agar dapat memanggil Pihak Perusahaan pengirim guna mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus penelantaran dan over kontrak tersebut, serta sisa gaji yang belum dibayarkan agar ketika mereka dipulangkan sudah membawa haknya masing-masing dan tidak berbuntut panjang.
Berdasarkan Serikat Pekerja Indonesia (SPILN), PT Inter Burgo, perusahaan yang memperkerjakan puluhan ABK WNI tersebut menawarkan sistem pembayaran upah dengan dicicil pada bulan Mei hingga Juni dan akan diberikan memo untuk para ABK. Selain itu, para ABK juga dijanjikan akan dipulangkan. Penawaran pembayaran upah para ABK datang menyusul pertemuan dua perwakilan KBRI Namibia dengan para ABK dan pihak Inter Burgo.
Pertemuan tersebut menghasilkan sedikit kejelasan penerimaan gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan menerima gaji dengan rata-rata US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air, sementara sisanya sebesar US$8.000 akan dikirimkan pada bulan Juni. Angka tersebut merupakan gaji para ABK selama beberapa bulan setelah habis masa kontrak. Dan jika PT. Interburgo tidak dapat memenuhi janjinya, maka PT.Interburgo bersedia untuk dimeja hijaukan.

B.     ANALISIS KASUS
v  Apakah kasus diatas merupakan kasus HPI?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan titik taut primer. Titik taut primer yaitu fakta-fakta di dalam sebuah perkara atau peristiwa hukum, yang menunjukkan bahwa peristiwa hukum ini mengandung unsur-unsur asing (foreign elements). Yang tergolong titik taut primer:
1.      Kewarganegaraan: tenaga kerja Indonesia,
Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Dalam kasus ini tenaga kerja PT. Interburgo berkewarganegaraan Indonesia.  
2.      Bendera kapal: Angola
Hukum bendera kapal menunjukkan kebangsaan kapal itu. Kebangsaan kapal di tentukan berdasarkan di negara mana kapal tersebut didaftarkan.
Dalam kasus ini, kapal MV. Luanda 3 merupakan sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl milik PT. Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupan negara dimana induk PT Interburgo, yaitu PT Maria berdiri. Akan tetapi, kapal yang bersangkutan dalam peristiwa ini adalah kapal yang didaftarkan di Angola, Afrika. 
3.      Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat): Angola
Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan.
Pada kasus ini, PT. Interburgo merupakan anak perusahaan dari PT. Marina yang berada di Korea. Akan tetapi PT interburgo berkedudukan di Angola dan didirikan berdasarkan hukum Afrika.  Dengan demikian PT Interburgo adalah berbadan hukum Angola.
4.      Tempat suatu perbuatan dilakukan (locus actus): Indonesia
Perjanjian tersebut ditanda tangani di Indonesia yaitu di  PT Kimco Citra Mandiri, PT Marindo, PT Panca Karsa, dan PT Indah Mekar Sari (perusahaan penyalur tenaga kerja).

v  Bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketanya?
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 199 Tentang Arbritase, salah satu dari APS adalah Nnegosiasi. Negosiasi dalam KBBI adalah suatu penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa. Dimana pihak TKI diwakili oleh KBRI Namibia dan pihak dari PT Interburgo sendiri, dan kemudian menghasilkan kejealsan penerimaan gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan menerima gaji dengan rata-rata US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air, sementara sisanya sebesar US$8.000 akan dikirimkan pada bulan Juni. Angka tersebut merupakan gaji para ABK selama beberapa bulan setelah habis masa kontrak. Dan jika PT. Interburgo tidak dapat memenuhi janjinya, maka PT.Interburgo bersedia untuk dimeja hijaukan.

C.     KESIMPULAN
Kasus TKI ABK dengan PT Interburgo merupakan kasus HPI, hal tersebut dapat di buktikan dengan menggunakan titik taut primer dan kemudian didapatkan unsur asing didalamnya. Unsur asing tersebut meliputi kewarganegaraan pekerja dengan badan hukum perusahaan yang berbeda, bendera kapal tempat dimana para TKI ABK tersebut dipekerjakan adalah Angola.
Adapun penyelesaian sengketa tidak melalui jalur meja hijau, akan tetapi dengan negosiasi yang dilaksanakan oleh pihak TKI ABK dengan pihak PT Interburgo, hingga tercapai kesepakatan dimana gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan menerima gaji dengan rata-rata US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air, sementara sisanya sebesar US$8.000 akan dikirimkan pada bulan Juni.


Silakan menambahkan analisis sahabat dalam paper ini. Terima Kasih 

0 komentar