PAPER MATA KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2016
Kelompok
|
:
|
4
|
Tema
|
:
|
Kasus Tenaga Kerja Indonesia
|
A.
KASUS
Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia
dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika.
Berdasarkan laporan dari para ABK diketahui bahwa kapal tempat menyekap para
ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Para anak buah kapal ini
merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl milik PT.
Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupakan tempat
dimana induk perusahaan PT Interburgo berada, yaitu PT Marina.
TKI
ABK tersebut diberangkatkan pada 13 Maret 2013 dengan kontrak selama 2 tahun
hingga 13 maret 2015 melalui agen di Indonesia yaitu PT. Kimco Citra Mandiri,
PT. Marindo, PT. Panca Karsa, dan PT. Indah Mekar Sari. Dalam
perjanjian kerja mereka, disepakati dengan gaji 500 Dollar Amerika per bulan,
melalui sistem delegasi, setengah dikirim ke rekening keluarga, setengah lagi
diberikan saat kontrak selesai. Namun sialnya hingga kontrak berakhir mereka
belum bisa mengambil gajinya. Alasan penahanan gaji dan diri mereka lantaran
Angola sedang dilanda krisis.
Permasalahan ini telah di laporkan ke
Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia
Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.
Pemerintah dapat segera menindaklanjuti
permasalahan ini sebagaimana dimungkinkan sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU No.
39/2004 menyatakan, untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab
yang terpadu.
Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN)
juga akan mendesak BNP2TKI, agar dapat memanggil Pihak Perusahaan pengirim guna
mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus penelantaran dan over
kontrak tersebut, serta sisa gaji yang belum dibayarkan agar ketika mereka
dipulangkan sudah membawa haknya masing-masing dan tidak berbuntut panjang.
Berdasarkan
Serikat Pekerja Indonesia (SPILN), PT Inter Burgo, perusahaan yang
memperkerjakan puluhan ABK WNI tersebut menawarkan sistem pembayaran upah
dengan dicicil pada bulan Mei hingga Juni dan akan diberikan memo untuk para
ABK. Selain itu, para ABK juga dijanjikan akan dipulangkan. Penawaran pembayaran
upah para ABK datang menyusul pertemuan dua perwakilan KBRI Namibia dengan para
ABK dan pihak Inter Burgo.
Pertemuan tersebut menghasilkan sedikit
kejelasan penerimaan gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan menerima gaji
dengan rata-rata US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air, sementara sisanya
sebesar US$8.000 akan dikirimkan pada bulan Juni. Angka tersebut merupakan gaji
para ABK selama beberapa bulan setelah habis masa kontrak. Dan jika PT.
Interburgo tidak dapat memenuhi janjinya, maka PT.Interburgo bersedia untuk
dimeja hijaukan.
B.
ANALISIS
KASUS
v Apakah kasus diatas merupakan kasus HPI?
Pertanyaan
tersebut dapat dijawab dengan titik taut primer. Titik taut primer yaitu fakta-fakta di dalam sebuah
perkara atau peristiwa hukum, yang menunjukkan bahwa peristiwa hukum ini mengandung
unsur-unsur asing (foreign elements). Yang tergolong titik taut primer:
1. Kewarganegaraan: tenaga kerja Indonesia,
Perbedaan
kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum
atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Dalam
kasus ini tenaga kerja PT. Interburgo berkewarganegaraan Indonesia.
2. Bendera kapal: Angola
Hukum
bendera kapal menunjukkan kebangsaan kapal itu. Kebangsaan kapal di tentukan
berdasarkan di negara mana kapal tersebut didaftarkan.
Dalam
kasus ini, kapal MV. Luanda 3 merupakan sebuah kapal penangkap
ikan jenis Trawl milik PT. Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupan negara dimana induk PT Interburgo, yaitu PT Maria
berdiri. Akan tetapi, kapal yang bersangkutan dalam peristiwa ini adalah kapal
yang didaftarkan di Angola, Afrika.
3. Tempat kedudukan badan hukum (Legal
Seat): Angola
Badan
hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas
badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk.
Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu
didirikan dan didaftatarkan.
Pada
kasus ini, PT. Interburgo merupakan anak perusahaan dari PT. Marina yang berada
di Korea. Akan tetapi PT interburgo berkedudukan di Angola dan didirikan
berdasarkan hukum Afrika. Dengan
demikian PT Interburgo adalah berbadan hukum Angola.
4. Tempat suatu perbuatan dilakukan
(locus actus): Indonesia
Perjanjian
tersebut ditanda tangani di Indonesia yaitu di
PT Kimco Citra Mandiri, PT Marindo, PT Panca Karsa, dan PT Indah
Mekar Sari
(perusahaan penyalur tenaga kerja).
v Bagaimana Alternatif Penyelesaian
Sengketanya?
Berdasarkan
UU Nomor 30 Tahun 199 Tentang Arbritase, salah satu dari APS adalah Nnegosiasi.
Negosiasi dalam KBBI adalah suatu penyelesaian sengketa secara damai melalui
perundingan antara pihak yang bersengketa. Dimana pihak TKI diwakili oleh KBRI
Namibia dan pihak dari PT Interburgo sendiri, dan kemudian menghasilkan
kejealsan penerimaan
gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan menerima gaji dengan rata-rata
US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air, sementara sisanya sebesar US$8.000
akan dikirimkan pada bulan Juni. Angka tersebut merupakan gaji para ABK selama
beberapa bulan setelah habis masa kontrak. Dan jika PT. Interburgo tidak dapat
memenuhi janjinya, maka PT.Interburgo bersedia untuk dimeja hijaukan.
C.
KESIMPULAN
Kasus
TKI ABK dengan PT Interburgo merupakan kasus HPI, hal tersebut dapat di
buktikan dengan menggunakan titik taut primer dan kemudian didapatkan unsur
asing didalamnya. Unsur asing tersebut meliputi kewarganegaraan pekerja dengan
badan hukum perusahaan yang berbeda, bendera kapal tempat dimana para TKI ABK
tersebut dipekerjakan adalah Angola.
Adapun
penyelesaian sengketa tidak melalui jalur meja hijau, akan tetapi dengan
negosiasi yang dilaksanakan oleh pihak TKI ABK dengan pihak PT Interburgo,
hingga tercapai kesepakatan dimana gaji para ABK. Dimana masing-masing ABK akan
menerima gaji dengan rata-rata US$4.000 USD ketika kembali ke tanah air,
sementara sisanya sebesar US$8.000 akan dikirimkan pada bulan Juni.
Silakan menambahkan analisis sahabat dalam paper ini. Terima Kasih
0 comments