Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya

 Menyimpan tulisan lama tahun 2021


Urgensi Penyuluh Agama Islam Non PNS

PAI Non PNS memainkan peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama warga masyarakat dengan tugas untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan melalui pendekatan bahasa agama dengan menjalankan fungsinya secara optimal meliputi,

1.        Fungsi Edukatif : Tidak sekedar melaksanakan bimbingan pengamalan agama yang sesuai Al-Qur’an dan Al-Sunnah, namun dilakukan secara terencana dan mencapai target.

2.        Fungsi Informatif: Menyampaikan pesan-pesan dan gagasan pembangunan sesuai dengan syari’at Islam yang dipertanggungjawabkan baik secara langsung/melalui media digital online

3.       Fungsi Konsultatif: menyediakan dirinya untuk memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok;

4.       Fungsi Advokatif: memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan advokasi (pembelaan) terhadap umat/masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggoyahkan aqidah, mengganggu pelaksanaan ibadah dan merusak akhlak dan tatanan moral umat/masyarakat;

Peran PAI Non PNS sangat kompleks, mengingat berbagai hal membutuhkan pendekatan dalam perspektif agama. PAI Non PNS merupakan ujung tombak untuk menjawab berbagai tantangan baik dalam tingkat mikro (individual), messo (lintas sektoral), maupun makro (masyarakat). Pada tingkat mikro, penyuluhan agama dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, serta memahami cara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Tingkat messo, penyuluhan agama berperan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan (lingkungan hidup), meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kebersihan (kesehatan), meningkatkan pemahaman masyarakat akan berbagai aspek agama dalam pertanian seperti praktek mudharabah, musyarakah, zakat pertanian dan sebagainya (pertanian). Di tingkat makro dapat mencegah munculnya radikalisme, dan mencegah meluasnya pengaruh aliran sesat. Keberadaan PAI Non PNS penting sebagai kepanjangan tangan Kemenag dalam menjalankan amanah perundang-undangan pada sektor terbawah.

 

 

Optimalisasi Kinerja Profesi Penyuluh Agama Islam Non PNS

 

Kementerian Agama telah memprogramkan peningkatan kuantitas PAI Non PNS dengan merekrut tenaga penyuluh agama baik PNS maupun Non-PNS. Saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 45.000 PAI Non PNS yang tersebar pada 503 kabupaten/kota di 34 Provinsi dengan rincian sebagaimana tabel 1.   

Tabel 1 Jumlah PAI Non PNS di Indonesia Berdasarkan Gender dan Pendidikan

 

 

Peningkatan kuantitas PAI Non PNS harus diimbangi dengan kualitas kinerja. Kementerian Agama sebagai institusi pembina PAI Non PNS terus berupaya mengoptimalisasi peran PAI Non PNS untuk mencapai kinerja yang terukur. Terlebih tantangan kehidupan sosial keagamaan masyarakat saat ini semakin dinamis, sehingga membutuhkan respon cepat yang berkualitas.

Berbagai upaya peningkatan kinerja PAI Non PNS telah dilakukan oleh Kementerian Agama, perbaikan modul pedoman penyuluhan agama Islam, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai stakeholder untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi PAI Non PNS, serta memperkuat regulasi.

Ditjen Bimas Islam telah menandatangani sejumlah 15 (lima belas) perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi PAI Non PNS, yaitu dengan 11 PTKIN Indonesia, Kemkominfo, Kemenkumham, BNPT, dan PUSAD Paramadina.

Penyuluh Agama Islam sebagai corong terdepan Kementerian Agama menjadi cerminan kinerja Kementerian Agama. Sebagai ikon wajah dari Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal yang wajar jika banyak kritik dan saran dari masyarakat kepada Kementerian Agama terkait kinerja PAI Non PNS. Adanya kritik dan saran tersebut bukan berarti memberikan penilaian bahwa PAI Non PNS tidak memiliki kontribusi dan prestasi dalam kinerjanya. Banyak PAI Non PNS dengan inovasinya mampu menorehkan prestasi, seperti dalam pengentasan buta aksara al-quran, mampu memanajemen penanganan konflik SARA di masyarakat, memberikan bimbingan kontinu bagi para narapidana di Rutan, pemberdayaan ekonomi umat, dan sebagainya. Secara umum, PAI Non PNS telah banyak berkontribusi bagi pembangunan nasional. Akan tetapi, kinerja PAI Non PNS tersebut belum dapat terukur dengan jelas. Faktanya, besarnya beban kerja yang ditanggung oleh Penyuluh Agama Islam, tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Akibatnya, profesi Penyuluh Agama Islam hanya menjadi pekerjaan sampingan.

Atas berbagai latar belakang tersebut, maka Direktorat Penerangan Agama Islam memandang penting untuk dilakukan peningkatan kinerja PAI Non PNS. Dalam rangka meningkatkan kinerja PAI Non PNS, maka dapat dilakukan 3 upaya, antara lain:

 

Pertama, menaikkan honorarium PAI Non PNS dengan pilihan menaikkan Honor sesuai UMP/UMR atau menaikkan rata seluruhnya sebesar 2.000.000/perbulan;

               Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu organisasi baik pemerintahan maupun perusahaan. Kualitas SDM menjadi penentu atas keberhasilan atau kemunduran organisasi. Suatu organisasi akan dapat berjalan apabila SDM yang ada mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Dengan kata lain, faktor SDM menjadi peran utama dalam setiap organisasi, sehingga dibutuhkan SDM berkualitas yang memiliki kompetensi tinggi dan ketrampilan serta inovasi jika suatu organisasi ingin maju. Agar tercapai tingkat kualitas SDM yang diinginkan, diperlukan support system yang baik diantaranya adalah gaji/honorarium, karena gaji menunjang dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Jika gaji yang didapatkan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup yang mendasar (sandang, papan, pangan), pegawai akan mencari pekerjaan sampingan lain guna mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga pekerjaan utama akan dikerjakan tidak sepenuh hati. 

Maslow menjelaskan dalam teorinya, penghargaan menempati posisi keempat dari piramida hirearki Maslow. Kebutuhan penghargaan meliputi harga diri, otonomi diri (kebebasan dalam menentukan pilihan), pengakuan atas kinerja, dll, sehingga jelas bahwa menaikkan gaji merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia. Jika ditelaah lebih lanjut, kebutuhan penghargaan ini berimplikasi terhadap self esteem. Self esteem merupakan keyakinan dalam menilai diri sendiri pada seseorang atas pengakuan dan perlakuan orang lain terhadap dirinya (dalam konteks ini adalah apresiasi pimpinan terhadap bawahannya). Semakin rendah apresiasi yang diberikan, semakin kecil pula self esteem pada seseorang sehingga tidak ada motivasi untuk membangun kompetensi diri. Konsekuensi yang terjadi, organisasi akan mengalami stagnasi bahkan kemunduran karena rendahnya kompetensi pada Sumber Daya Manusianya. Dari analisa ini, kami berkesimpulan bahwa dengan menaikkan gaji, akan dapat meningkat kinerja SDM dalam organisasi.

Kenaikan honorarium Penyuluh Agama Islam dapat dilakukan dalam 2 kategori, sesuai UMR yang berlaku di daerah masing-masing, atau menaikkan gaji menjadi 2 juta rupiah yang sebelumnya hanya 1 juta rupiah. Perbedaan penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada masing-masing kabupaten, bisa menjadi dasar kenaikan honorarium sesuai UMR. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, dengan mempertimbangkan terbatasnya jumlah anggaran yang diterima oleh Kementerian Agama, bahwa kenaikan gaji menjadi 2 juta bisa dianggap sebagai titik temu dalam ikhtiar meningkatkan kompetensi Penyuluh Agama Islam.

 

Kedua, Membuat Aplikasi Pelaporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS;

Telah dijelaskan di atas bahwa sumber daya manusia menjadi salah satu unsur terpenting dalam suatu organisasi. Keberadaan suatu organisasi pada hakikatnya untuk mencapai tujuan. Tujuan itu haruslah dideskripsikan dengan jelas sehingga menjadi tolak ukur keberhasilan atau kegagalan dalam proses pencapaian tujuan itu. Untuk mengawal pencapaian tujuan tersebut, manjadi tugas pemimpin organisasi untuk menghandle keseluruhan kinerja pegawai melalui pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja merupakan proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya termasuk efisiensi sumber daya dalam menghasilkan output kinerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya untuk memudahkan proses pengukuran kinerja tersebut dalah satunya dengan inovasi berbasis teknologi. Kehadiran inovasi dalam teknologi sangat membantu dalam melakukan pengukuran kinerja pegawai. Dari yang sebelumnya manual berbasis kertas dan harus dilakukan di kantor, dengan adanya inovasi teknologi dapat menghemat anggaran operasional dan dapat dilakukan dimana saja. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan pembuatan aplikasi pelaporan kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS. Dengan aplikasi tersebut, PAI Non PNS tidak perlu mengeluarkan uang transport ataupun pengiriman paket untuk berkas laporan kinerja penyuluh ke kantor Kankemenag, Kanwil, maupun Pusat. Kehadiran aplikasi juga membantu dalam efisiensi dan efektifitas pengukuran kinerja, dan proses pemilihan yang lebih selektif. Dengan adanya pembuatan aplikasi pelaporan kinerja Penyuluh Agama Islam, kinerja Penyuluh Agama Islam bisa diukur secara realtime tidak hanya berdasarkan presensi kehadiran saja. Aplikasi ini juga bermanfaat dalam meringankan beban Penyuluh Agama Islam dalam pembuatan laporan. Aplikasi ini pun harus diiringi dengan upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi individual PAI Non PNS baik melalui modul ataupun silabus. Dengan perpaduan yang ideal ini, kinerja Penyuluh Agama Islam semakin terarah dan tepat sasaran, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang terukur secara nyata, jelas, dan transparan.

 

Ketiga, Rasionalisasi Jumlah PAI Non PNS berdasarkan Tipologi KUA.

Fakta lapangan tentang tinginya beban kerja PAI Non PNS harus direspon. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan merasionaliasi jumlah PAI Non PNS. Hal tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

Penetapan jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir variabel persolan keagamaan suatu daerah, kondisi luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan, serta jumlah penduduk muslim menjadi hal penting dalam aspek yang harus dipertimbangkan. Sebab, hal itu akan mempengaruhi kualitas pelayanan dalam penyuluhan kelompok binaan pada suatu daerah. Harus ada proporsi yang pas dalam penetapannya, karena kuantitas mampu mempengaruhi kualitas. Untuk memudahkan penetapan jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS, tipologi KUA dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif acuan dalam penetapannya. Ada dua hal kenapa tipologi KUA bisa dijadikan sebagai acuan dalam penetapan jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS. Pertama, karena pembagian tipologi KUA didasarkan pada jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk yang beragama Islam, serta indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan. Didasarkan pada letak geografis suatu daerah dan jumlah peristiwa nikah tiap bulan di suatu kecamatan. Dengan mengetahui jumlah peristiwa nikah tiap bulan pada suatu kecamatan, bisa dilihat kepadatan penduduk muslim suatu daerah. Kedua, kehadiran pembagian tipologi KUA memudahkan dalam melakukan riview terhadap support system dan penilaian kinerja penyuluh.

 

 

Urgensi Menaikan Honor Penyuluh Agama Islam Non PNS

 

Grid Analysis – William Dunn

 

No

Analysis

Efektifitas

Efisiensi

Responsivitas

Total

 

40%

30%

30%

1

Menaikkan Honor Penyuluh Agama Islam Non PNS

8

7

9

8

3.2

2.1

2.7

2

Membuat Aplikasi Pelaporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS

7

8

6

7

2.8

2.4

1.8

3

Rasionalisasi Jumlah PAI Non PNS berdasarkan Tipologi KUA

6

8

8

7.2

2.4

2.4

2.4

Ket:

Skor 1 (nilai Minimal) - Skor 10 (nilai Maksimal)

 

Implikasi Kenaikan Honor Terhadap Potensi Kinerja Penyuluhan Agama Islam Non PNS

Kenaikan honor bagi PAI Non PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja bimbingan dan penyuluhan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Direktorat Penerangan Agama Islam merumuskan strategi diantaranya peningkatan potensi kinerja yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi serta penguatan melalui regulasi. Peningkatan potensi kinerja PAI Non PNS juga terjadi dari adanya program Revitalisasi KUA, yaitu.

1.     Menambahkan fungsi administratif, yaitu PAI Non PNS berkewajiban melaksanakan  seluruh kegiatan bimbingan dan penyuluhan mulai dari perencanaan, pelaksanaan tugas hingga pelaporan secara tertulis ataupun e-pai beserta bukti fisik.

2.     Menambah bidang spesialisasi dari 8 bidang menjadi 12 bidang, sebagaimana amanat undang-undang.

a.     Bidang Pemberdayaan Ekonomi;

b.     Bidang Anti Korupsi;

c.      Bidang Moderasi Beragama;

d.     Bidang Haji dan Umrah;

e.      Bidang Pemberantasan Buta Huruf al-Qur’an;

f.       Bidang Keluarga Sakinah;

g.      Bidang Pemberdayaan Zakat;

h.     Bidang Pemberdayaan Wakaf;

i.       Bidang Produk Halal;

j.       Bidang Kerukunan Umat Beragama;

k.     Bidang Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan Bermasalah;

l.       Bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS.

3.     Menambah jumlah kelompok sasaran yang wajib dipenuhi oleh PAI Non PNS, dari kewajiban minimal 2 kelompok sasaran menjadi 3 kelompok sasaran dengan ketentuan 2 kelompok sasaran umum dan 1 kelompok sasaran khusus.

4.     Kewajiban penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran dengan ketentuan sebagai berikut,

a.       Kelompok masyarakat perkotaan/pedesaan : minimal 10 kali tatap muka.

b.       Kelompok masyarakat daerah tertinggal, terdepan, dan terluar minimal 4 kali perbulan.

5.     Kewajiban melakukan Layanan PAI Non PNS di KUA berdasarkan ketentuan Tipologi KUA sebagai berikut,

a.      PAI Non PNS yang berkedudukan pada KUA Tipologi A wajib absensi minimal 4 kali dalam seminggu;

b.     PAI Non PNS yang berkedudukan pada KUA Tipologi B wajib absensi minimal 3 kali dalam seminggu;

c.      PAI Non PNS yang berkedudukan pada KUA Tipologi C wajib absensi minimal 2 kali dalam seminggu;

d.     Ketentuan Absensi bagi PAI Non PNS yang berkedudukan pada KUA Tipologi D1 dan Tipologi D2 diserahkan pada kebijakan pimpinan setempat.

6.     Optimalisasi layanan Penyuluh Agama Islam dalam mewujudkan program Revitalisasi KUA yaitu KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan umat beragama,

a.      Program dan layanan urusan agama islam dan pembinaan syari’ah meliputi,

1)    Hisab rukyat dan syari’ah, terdiri dari layanan verifikasi arah kiblat, layanan rohaniawan, layanan konsultasi syariah, serta layanan jadwal sholat dan imsakiyah.

2)    Kemasjidan, terdiri dari layanan pendaftaran ID Nasional Masjid berbasis SIMAS bagi masjid dan musholla, layananpenerbitan surat keterangan terdaftar pada SIMAS, layanan penerbitan surat rekomendasi bagi masjid mushala terkait bantuan, layanan perbaikan/penambahan data profil masjid/mushalla pada SIMAS, layanan bimtek SIMAS, dan sosialisasi regulasi kemasjidan.

3)    Bina paham keagamaan dan konflik, terdiri dari layanan konsultasi paham keagamaan, layanan advokasi pendampingan konflik paham keagamaan, serta layanan deteksi dan respondini konflik paham keagamaan. 

4)    Kepustakaan islam, terdiri dari layanan bantuan buku kepustakaan islam, bimbingan teknis tenaga kepustakaan islam, dan layanan penelaahan buku umum keagamaan islam.

b.     Layanan Wakaf di KUA, meliputi legalitas tanah wakaf; pendataan dan digitalisasi wakaf; pengarsipan dan pengamanan harta benda wakaf; pendataan dan pembinaan nadzir; serta layanan konsultasi sosialisasi literasi wakf.

c.      Layanan Zakat di KUA, meliputi layanan konsultasi, sosialisasi, dan literasi zakat; pendataan dan pembinaan amil; optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ BAZNAS; serta peningkatan pemberdayaan zakat berbasis kelompok masyarakat.

 



Pendahuluan

Penilaian kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam evaluasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam (JF PAI). Melalui evaluasi kinerja, diukur kemajuan dan kontribusi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Seiring dengan bergulirnya regulasi terkini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023, merubah proses evaluasi kinerja Pegawai ASN. Sebelumnya, kinerja Jabatan Fungsional berfokus pada butir-butir kegiatan yang memiliki angka kredit disetiap kegiatannya dan membutuhkan penilaian berdasarkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Namun, kini pendekatan lebih terfokus pada evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu yang pendapatan angka kreditnya dilakukan melalui konversi predikat nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Artinya, proses penetapan nilai angka kredit didapatkan dari capaian hasil penilaian SKP. 
Lebih dalam terkait penilaian kinerja, Pasal 37 ayat 1 dari regulasi tersebut menetapkan bahwa predikat kinerja akan menjadi dasar perolehan angka kredit (AK) tahunan. Skala nilai yang diberikan juga menjadi penentu besaran koefisien angka kredit, di mana predikat sangat baik mendapatkan nilai 150%, baik setara dengan 100%, cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%, dan predikat kurang serta sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25%. 
Dalam pengimplementasian aturan baru ini, penting sekali bagi pejabat penilai untuk memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam melakukan penilaian kinerja. Penilaian ini akan berdampak pada kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Namun, perkara yang belum jelas adalah siapa sebenarnya pejabat yang berwenang menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Beberapa pendapat muncul terkait hal ini. Pertama, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Pendapat ini beranggapan bahwa Kepala KUA lebih dekat dengan pekerjaan lapangan Penyuluh Agama Islam dan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tugas dan tanggung jawab mereka.
Di sisi lain, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi Kepenyuluhan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pendapat ini berargumen bahwa Kasi memiliki otoritas dan pengetahuan yang diperlukan dalam melakukan penilaian terhadap Penyuluh Agama Islam, serta dapat melihat secara menyeluruh kinerja Penyuluh di wilayah terkait. Hal tersebut juga mengacu dengan berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) Permenpan 1 Tahun 2023 dimana Penjabat Fungsional, termasuk JF Penyuluh Agama Islam, memiliki kedudukan di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. 
Namun, kerumitan kembali muncul dengan tambahan keterangan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenpan 1 Tahun 2023, dimana Pejabat Fungsional bisa ditugaskan untuk memimpin unit organisasi dan memiliki kedudukan di bawah Pejabat Fungsional yang memimpin unit tersebut.
Perbedaan pendapat ini menimbulkan kebingungan dan kekaburan dalam kebijakan dan praktik evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam. Oleh karena itu, penting untuk mencari kejelasan terkait siapa pejabat penilai yang berhak menilai SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Dalam artikel ilmiah ini, akan dilakukan penelusuran terhadap kekaburan ini dan mencari solusi yang dapat mengatasi permasalahan ini.


Analisis Kedudukan dan Fungsi KUA Kecamatan

PMA Nomor 34 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan kedudukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Pasal 1 ayat (1)). 
Selanjutnya, dalam konteks tugas dan fungsi, PMA Nomor 34 Tahun 2016 merinci sembilan fungsi utama dan satu fungsi tambahan KUA Kecamatan yaitu, (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) pelayanan bimbingan hisab rakyat dan pembinaan syariah; (7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; (9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, serta layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Selanjutnya, Pasal 3 menekankan koordinasi KUA Kecamatan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi Urusan Agama Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Melihat ketentuan pada PMA Nomor 34 Tahun 2016, jika ditarik keterkaitan antara tugas dan fungsi KUA Kecamatan dengan JF PAI maka diketahui bahwa meskipun PMA ini menyatakan bahwa ruang lingkup tugas KUA Kecamatan sudah mencakup tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, perlu dicatat bahwa PMA Nomor 34 tahun 2016 tidak secara eksplisit menyebutkan tanggung jawab kelompok jabatan fungsional kepada Kepala KUA. Sementara dijelaskan secara eksplisit bahwa Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Adapun menilik PMA Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri dari 3 jenis jabatan yaitu Kepala KUA Kecamatan, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk di dalamnya yaitu JF PAI. 


Membahas Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, pada diktum ketiga Peraturan ini, disebutkan bahwa KMA ini berlaku untuk penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021. Maka peraturan ini berlaku terbatas pada Tahun 2021 saja. Pada Tahun 2023 ini, penyusunan SKP berpedoman pada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. 
Sebelumnya dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam hal Penilaian SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan atasan Pejabat Penilai yang ditentukan yaitu Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. 


Mendorong Kepastian Kedudukan dan Tanggung Jawab JF PAI di Era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Sebagai akhir pembahasan, perlu ditekankan pentingnya mendorong kepastian kedudukan dan tanggung jawab JF PAI dalam implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 2 ayat (1) menggarisbawahi bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Hal ini memberikan landasan yang jelas untuk arah kepemimpinan dan pertanggungjawaban.
Pentingnya penekanan ini semakin terlihat melalui Pasal 2 ayat (2) yang memberikan fleksibilitas, di mana Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, seiring dengan itu, Pasal 2 ayat (3) turut menjelaskan bahwa jika Pejabat Fungsional berada dalam Unit Organisasi yang dipimpin oleh sesama Pejabat Fungsional, maka hierarki kepemimpinan dapat disesuaikan sesuai dengan struktur organisasi yang ada.

Rekomendasi pada era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 adalah fleksibilitas delegasi Penilai SKP untuk optimalitas evaluasi kinerja. Dalam konteks mengoptimalkan evaluasi kinerja, peninjauan kembali terhadap peran Pejabat Penilai SKP menjadi sangat penting. Meskipun dalam beberapa instansi Kasi Bimas yang mengampu jabatan pengawas mungkin menjadi Pejabat Penilai secara umum, namun, sejalan dengan semangat fleksibilitas dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, perlu dipertimbangkan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasal 1 butir 19 Permenpan 1 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional, dengan syarat bahwa pejabat pengawas menjadi opsi terendah atau kewenangan penilai dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Dalam hal ini, Kepala KUA, yang juga merangkap sebagai pemimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) KUA Kecamatan, mungkin menjadi pilihan yang tepat, sepanjang JF PAI yang dinilai memiliki pangkat, golongan/ruang di bawah atau sama dengan Pejabat Penilai Kinerja. Jika pangkat, golongan/ruang di atas Penilai, maka Pejabat Penilai Kinerja dapat dilakukan oleh Kasi Bimas Islam dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Rekomendasi ini didasarkan pada konsep bahwa seorang Pejabat Penilai yang memiliki pemahaman yang mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab seorang Pejabat Fungsional dapat memberikan penilaian yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, disarankan untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada Kepala KUA sebagai Pejabat Penilai SKP, yang secara langsung terlibat dalam kegiatan sehari-hari dan paham mendalam tentang dinamika pekerjaan Pejabat Fungsional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan relevansi penilaian kinerja, serta memberikan dorongan positif terhadap motivasi dan kualitas kerja Pejabat Fungsional.


***


Opini dan pandangan Pribadi. 
Yang protes-protes japri saja. 
Penyuluh Agama selalu dilekatkan pada istilah "ujung tombak" Kementerian Agama. Karena kalimat itulah, Penyuluh Agama dituntut meneken banyak pekerjaan dalam bidang agama. Dalam program Kementerian misalnya mengajar ngaji, bimbingan perkawinan, pengelola zakat dan wakaf, sertifikasi halal, stunting, moderasi beragama, deradikalisasi dan semua persoalan yang dilakukan dengan pendekatan Agama. Saking banyaknya pekerjaan Penyuluh Agama ini, sampai bingung mana yang menjadi prioritas. 

Sebenernya bingung juga sama maunya Kemenag!
Kalau semua printilan tentang agama dikerjain sama Penyuluh Agama, mending dijadiin jabatan pelaksana aja. Tunjangannya lebih ringan. Sisa anggaran tunjangan fungsionalnya bisa nambahin anggaran buat yang lebih membutuhkan. Kerjaannya juga lebih fleksibel, bisa jadi operator, teknisi, atau klerek bidang agama. Toh, sekarang pelaksana juga dituntut punya keahlian dan membidangi semua tugas. 

Hmmmb.... 

Output dari kerja Penyuluh Agama Islam adalah bimbingan dan penyuluhan agama Islam. Membimbing berarti kegiatan menuntun seseorang dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arahan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan menyuluh adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Jadi, Bimluh memberikan pengetahuan sekaligus mendampingi, sehingga kelompok binaan dapat membentuk sikap dan perilaku yang diharapkan. 

Ada beberapa fungsi penyuluh agama. Tidak semuanya edukatif dan informatif, ada konsultatif dan advokatif. Seberapa jauh implementasinya, kita menilik kondisi lapangan.

Banyak keterangan dari pegawai KUA bahwa Penyuluh banyak yang tidak masuk padahal sedang tidak bertugas. Data-data laporan kinerjanya rapi dengan berbagai narasi ideal yang kenyataannya tidak terjadi. 
Contoh narasi ideal yang tidak riil terjadi itu seperti apa? Yap. Sebagian diantara mereka mengaku memiliki kelompok binaan khusus sesuai dengan tuntutan. Padahal sebenarnya kelompok binaannya ya itu aja. Satu aja terus. Tidak ganti-ganti. Diubah namanya, diganti pendekatannya. 
Kasarnya gini, kewajiban membentuk kelompok binaan khusus dari masa kerja 0 bulan sampai 10 tahun lebih, ya cuma itu. Satu aja. Tidak nambah. 
Bahkan, diantaranya banyak yang dompleng pengajian pak kyai, bu nyai, terus dilaporin jadi kinerja penyuluhan, di daftarin jadi kelompok binaan khusus. 

Ada juga yang curhat terlalu banyak kerjaan, cari data-data di desa, bimwin, legalisir, validasi buku nikah, ngurus wakaf, dan masih banyak lagi. Padahal di rumah masih ada pesantren, TPQ, dan masih mengampu jamaah pengajian rutin mingguan. Akhirnya ga ada waktu lagi buat bentuk kelompok binaan khusus. 

Buat yang lupa, apa itu kelompok sasaran. Sesuai Kepdirjen Bimas Islam 504/2022 kita mengenal 3 kelompok sasaran. 
1) kelompok sasaran umum yang terdiri dari majelis taklim dan kelompok-kelompok yang sudah terbentuk sebelumnya. 2) kelompok sasaran khusus yang dibentuk secara khusus oleh Penyuluh agama karena dipandang belum tersentuh, kemudian dilakukan bimbingan dan penyuluhan berdasarkan potensinya. 3) kelompok sasaran media sosial, pengelolaan media sosial sebagai media bimbingan dan penyuluhan. 
Oh iya, kayaknya ada info yang kelupaan. Jadi kelompok sasaran yang dikumpulkan kemudian dilakukan bimluh secara berkala namanya menjadi kelompok binaan.


Sebagian sisi Penyuluh Agama 

Yang bisa ngaji, banyak. Yang ga bisa ngaji, juga banyak. 
Baru beberapa bulan lalu ada Uji Kompetensi yang salah satu wawancaranya adalah tes mengaji. Untuk kenaikan pangkat ke ahli madya saja masih banyak yang pas diminta ngaji tiba-tiba leave zoom, tiba-tiba batuk dan serak, atau pas baca salahnya lebih dari 10 untuk 1 ayat. Ini juga pasti tambah parah karena sekarang seleksi PPPK ga ada tes ngaji. 

Yang punya aksi ada, beberapa sudah tampil di gelaran Penyuluh award 2023. Ajang lomba, bukan apresiasi tunjuk-tunjukan atau titip-titipan kedekatan. Eh, tapi yang tidak punya aksi juga ada. Ada yang ngomongnya "umuk", tapi terus ilang. Ada yang "umuk" tapi "menthes".
Begitulah kira-kira hasil pengamatan saya. 

Dari sisi eksternal

Guru TPA tanpa gaji ada, banyak. Yang menerima gaji juga cuma 100 ribu/bulan, TPQ tetap jalan.
Persoalan agama masyarakat, nanyanya sama Kyai, ga digaji juga kyainya. 
Yang di Lapas, bimroh tanpa penyuluh juga ada. 
Justru kelompok masyarakat yang dipandang penting dapat penyuluhan sampai sekarang belum banyak tersentuh. 


Sejauh mana pentingnya menaikkan honor Penyuluh, sekarang

Buat sebagian orang yang sudah punya sandaran dalam hal beragama, pasti berpendapat kalau keberadaan Penyuluh Agama itu tidak penting. Ya iyalah... nanya persoalan agamanya sudah sama guru masing-masing. 

Tapi, kalau Penyuluh Agama tidak menjangkau mereka yang membutuhkan keberadaannya, ya keberadaan Penyuluh Agama akan selamanya dipandang kurang penting. 

Jadi kenapa Penyuluh Agama Islam dengan Guru Pendidikan Agama Islam ini berbeda. Karena guru di madrasah itu sudah ada muridnya yang siap menempuh pendidikan dalam jangka waktu pendidikan wajibnya. Lah kalau Penyuluh Agama ya harus cari dulu muridnya, sasarannya yang kemudian disebut kelompok binaan. 

Jadi sekarang, gimana kalau buat naikin insentif guru TPQ dulu... biar ga rebutan lahan. 


Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Jangan Menyesal Telah Berbuat Baik
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Kenali Saya
  • 24 Tahunku
  • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimtek/Diklat dan Uji Kompetensi dengan Sertifikasi Profesi
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ▼  2026 (2)
    • ▼  Agustus (1)
      • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimte...
    • ►  Juli (1)
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes