Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya


Pendahuluan

Penilaian kinerja merupakan salah satu aspek penting dalam evaluasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam (JF PAI). Melalui evaluasi kinerja, diukur kemajuan dan kontribusi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Seiring dengan bergulirnya regulasi terkini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023, merubah proses evaluasi kinerja Pegawai ASN. Sebelumnya, kinerja Jabatan Fungsional berfokus pada butir-butir kegiatan yang memiliki angka kredit disetiap kegiatannya dan membutuhkan penilaian berdasarkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Namun, kini pendekatan lebih terfokus pada evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu yang pendapatan angka kreditnya dilakukan melalui konversi predikat nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Artinya, proses penetapan nilai angka kredit didapatkan dari capaian hasil penilaian SKP. 
Lebih dalam terkait penilaian kinerja, Pasal 37 ayat 1 dari regulasi tersebut menetapkan bahwa predikat kinerja akan menjadi dasar perolehan angka kredit (AK) tahunan. Skala nilai yang diberikan juga menjadi penentu besaran koefisien angka kredit, di mana predikat sangat baik mendapatkan nilai 150%, baik setara dengan 100%, cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%, dan predikat kurang serta sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25%. 
Dalam pengimplementasian aturan baru ini, penting sekali bagi pejabat penilai untuk memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam melakukan penilaian kinerja. Penilaian ini akan berdampak pada kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Namun, perkara yang belum jelas adalah siapa sebenarnya pejabat yang berwenang menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Beberapa pendapat muncul terkait hal ini. Pertama, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Pendapat ini beranggapan bahwa Kepala KUA lebih dekat dengan pekerjaan lapangan Penyuluh Agama Islam dan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tugas dan tanggung jawab mereka.
Di sisi lain, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa penilainya seharusnya dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi Kepenyuluhan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pendapat ini berargumen bahwa Kasi memiliki otoritas dan pengetahuan yang diperlukan dalam melakukan penilaian terhadap Penyuluh Agama Islam, serta dapat melihat secara menyeluruh kinerja Penyuluh di wilayah terkait. Hal tersebut juga mengacu dengan berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) Permenpan 1 Tahun 2023 dimana Penjabat Fungsional, termasuk JF Penyuluh Agama Islam, memiliki kedudukan di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. 
Namun, kerumitan kembali muncul dengan tambahan keterangan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenpan 1 Tahun 2023, dimana Pejabat Fungsional bisa ditugaskan untuk memimpin unit organisasi dan memiliki kedudukan di bawah Pejabat Fungsional yang memimpin unit tersebut.
Perbedaan pendapat ini menimbulkan kebingungan dan kekaburan dalam kebijakan dan praktik evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam. Oleh karena itu, penting untuk mencari kejelasan terkait siapa pejabat penilai yang berhak menilai SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Dalam artikel ilmiah ini, akan dilakukan penelusuran terhadap kekaburan ini dan mencari solusi yang dapat mengatasi permasalahan ini.


Analisis Kedudukan dan Fungsi KUA Kecamatan

PMA Nomor 34 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan kedudukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Pasal 1 ayat (1)). 
Selanjutnya, dalam konteks tugas dan fungsi, PMA Nomor 34 Tahun 2016 merinci sembilan fungsi utama dan satu fungsi tambahan KUA Kecamatan yaitu, (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) pelayanan bimbingan hisab rakyat dan pembinaan syariah; (7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; (9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, serta layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Selanjutnya, Pasal 3 menekankan koordinasi KUA Kecamatan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi Urusan Agama Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Melihat ketentuan pada PMA Nomor 34 Tahun 2016, jika ditarik keterkaitan antara tugas dan fungsi KUA Kecamatan dengan JF PAI maka diketahui bahwa meskipun PMA ini menyatakan bahwa ruang lingkup tugas KUA Kecamatan sudah mencakup tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, perlu dicatat bahwa PMA Nomor 34 tahun 2016 tidak secara eksplisit menyebutkan tanggung jawab kelompok jabatan fungsional kepada Kepala KUA. Sementara dijelaskan secara eksplisit bahwa Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Adapun menilik PMA Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri dari 3 jenis jabatan yaitu Kepala KUA Kecamatan, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk di dalamnya yaitu JF PAI. 


Membahas Keputusan Menteri Agama Nomor Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, pada diktum ketiga Peraturan ini, disebutkan bahwa KMA ini berlaku untuk penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021. Maka peraturan ini berlaku terbatas pada Tahun 2021 saja. Pada Tahun 2023 ini, penyusunan SKP berpedoman pada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. 
Sebelumnya dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam hal Penilaian SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan atasan Pejabat Penilai yang ditentukan yaitu Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. 


Mendorong Kepastian Kedudukan dan Tanggung Jawab JF PAI di Era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
Sebagai akhir pembahasan, perlu ditekankan pentingnya mendorong kepastian kedudukan dan tanggung jawab JF PAI dalam implementasi Permenpan Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 2 ayat (1) menggarisbawahi bahwa Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Hal ini memberikan landasan yang jelas untuk arah kepemimpinan dan pertanggungjawaban.
Pentingnya penekanan ini semakin terlihat melalui Pasal 2 ayat (2) yang memberikan fleksibilitas, di mana Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, seiring dengan itu, Pasal 2 ayat (3) turut menjelaskan bahwa jika Pejabat Fungsional berada dalam Unit Organisasi yang dipimpin oleh sesama Pejabat Fungsional, maka hierarki kepemimpinan dapat disesuaikan sesuai dengan struktur organisasi yang ada.

Rekomendasi pada era Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 adalah fleksibilitas delegasi Penilai SKP untuk optimalitas evaluasi kinerja. Dalam konteks mengoptimalkan evaluasi kinerja, peninjauan kembali terhadap peran Pejabat Penilai SKP menjadi sangat penting. Meskipun dalam beberapa instansi Kasi Bimas yang mengampu jabatan pengawas mungkin menjadi Pejabat Penilai secara umum, namun, sejalan dengan semangat fleksibilitas dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, perlu dipertimbangkan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasal 1 butir 19 Permenpan 1 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional, dengan syarat bahwa pejabat pengawas menjadi opsi terendah atau kewenangan penilai dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Dalam hal ini, Kepala KUA, yang juga merangkap sebagai pemimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) KUA Kecamatan, mungkin menjadi pilihan yang tepat, sepanjang JF PAI yang dinilai memiliki pangkat, golongan/ruang di bawah atau sama dengan Pejabat Penilai Kinerja. Jika pangkat, golongan/ruang di atas Penilai, maka Pejabat Penilai Kinerja dapat dilakukan oleh Kasi Bimas Islam dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Rekomendasi ini didasarkan pada konsep bahwa seorang Pejabat Penilai yang memiliki pemahaman yang mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab seorang Pejabat Fungsional dapat memberikan penilaian yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, disarankan untuk mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada Kepala KUA sebagai Pejabat Penilai SKP, yang secara langsung terlibat dalam kegiatan sehari-hari dan paham mendalam tentang dinamika pekerjaan Pejabat Fungsional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan relevansi penilaian kinerja, serta memberikan dorongan positif terhadap motivasi dan kualitas kerja Pejabat Fungsional.


***


Opini dan pandangan Pribadi. 
Yang protes-protes japri saja. 
Penyuluh Agama selalu dilekatkan pada istilah "ujung tombak" Kementerian Agama. Karena kalimat itulah, Penyuluh Agama dituntut meneken banyak pekerjaan dalam bidang agama. Dalam program Kementerian misalnya mengajar ngaji, bimbingan perkawinan, pengelola zakat dan wakaf, sertifikasi halal, stunting, moderasi beragama, deradikalisasi dan semua persoalan yang dilakukan dengan pendekatan Agama. Saking banyaknya pekerjaan Penyuluh Agama ini, sampai bingung mana yang menjadi prioritas. 

Sebenernya bingung juga sama maunya Kemenag!
Kalau semua printilan tentang agama dikerjain sama Penyuluh Agama, mending dijadiin jabatan pelaksana aja. Tunjangannya lebih ringan. Sisa anggaran tunjangan fungsionalnya bisa nambahin anggaran buat yang lebih membutuhkan. Kerjaannya juga lebih fleksibel, bisa jadi operator, teknisi, atau klerek bidang agama. Toh, sekarang pelaksana juga dituntut punya keahlian dan membidangi semua tugas. 

Hmmmb.... 

Output dari kerja Penyuluh Agama Islam adalah bimbingan dan penyuluhan agama Islam. Membimbing berarti kegiatan menuntun seseorang dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arahan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan menyuluh adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi-informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya. Jadi, Bimluh memberikan pengetahuan sekaligus mendampingi, sehingga kelompok binaan dapat membentuk sikap dan perilaku yang diharapkan. 

Ada beberapa fungsi penyuluh agama. Tidak semuanya edukatif dan informatif, ada konsultatif dan advokatif. Seberapa jauh implementasinya, kita menilik kondisi lapangan.

Banyak keterangan dari pegawai KUA bahwa Penyuluh banyak yang tidak masuk padahal sedang tidak bertugas. Data-data laporan kinerjanya rapi dengan berbagai narasi ideal yang kenyataannya tidak terjadi. 
Contoh narasi ideal yang tidak riil terjadi itu seperti apa? Yap. Sebagian diantara mereka mengaku memiliki kelompok binaan khusus sesuai dengan tuntutan. Padahal sebenarnya kelompok binaannya ya itu aja. Satu aja terus. Tidak ganti-ganti. Diubah namanya, diganti pendekatannya. 
Kasarnya gini, kewajiban membentuk kelompok binaan khusus dari masa kerja 0 bulan sampai 10 tahun lebih, ya cuma itu. Satu aja. Tidak nambah. 
Bahkan, diantaranya banyak yang dompleng pengajian pak kyai, bu nyai, terus dilaporin jadi kinerja penyuluhan, di daftarin jadi kelompok binaan khusus. 

Ada juga yang curhat terlalu banyak kerjaan, cari data-data di desa, bimwin, legalisir, validasi buku nikah, ngurus wakaf, dan masih banyak lagi. Padahal di rumah masih ada pesantren, TPQ, dan masih mengampu jamaah pengajian rutin mingguan. Akhirnya ga ada waktu lagi buat bentuk kelompok binaan khusus. 

Buat yang lupa, apa itu kelompok sasaran. Sesuai Kepdirjen Bimas Islam 504/2022 kita mengenal 3 kelompok sasaran. 
1) kelompok sasaran umum yang terdiri dari majelis taklim dan kelompok-kelompok yang sudah terbentuk sebelumnya. 2) kelompok sasaran khusus yang dibentuk secara khusus oleh Penyuluh agama karena dipandang belum tersentuh, kemudian dilakukan bimbingan dan penyuluhan berdasarkan potensinya. 3) kelompok sasaran media sosial, pengelolaan media sosial sebagai media bimbingan dan penyuluhan. 
Oh iya, kayaknya ada info yang kelupaan. Jadi kelompok sasaran yang dikumpulkan kemudian dilakukan bimluh secara berkala namanya menjadi kelompok binaan.


Sebagian sisi Penyuluh Agama 

Yang bisa ngaji, banyak. Yang ga bisa ngaji, juga banyak. 
Baru beberapa bulan lalu ada Uji Kompetensi yang salah satu wawancaranya adalah tes mengaji. Untuk kenaikan pangkat ke ahli madya saja masih banyak yang pas diminta ngaji tiba-tiba leave zoom, tiba-tiba batuk dan serak, atau pas baca salahnya lebih dari 10 untuk 1 ayat. Ini juga pasti tambah parah karena sekarang seleksi PPPK ga ada tes ngaji. 

Yang punya aksi ada, beberapa sudah tampil di gelaran Penyuluh award 2023. Ajang lomba, bukan apresiasi tunjuk-tunjukan atau titip-titipan kedekatan. Eh, tapi yang tidak punya aksi juga ada. Ada yang ngomongnya "umuk", tapi terus ilang. Ada yang "umuk" tapi "menthes".
Begitulah kira-kira hasil pengamatan saya. 

Dari sisi eksternal

Guru TPA tanpa gaji ada, banyak. Yang menerima gaji juga cuma 100 ribu/bulan, TPQ tetap jalan.
Persoalan agama masyarakat, nanyanya sama Kyai, ga digaji juga kyainya. 
Yang di Lapas, bimroh tanpa penyuluh juga ada. 
Justru kelompok masyarakat yang dipandang penting dapat penyuluhan sampai sekarang belum banyak tersentuh. 


Sejauh mana pentingnya menaikkan honor Penyuluh, sekarang

Buat sebagian orang yang sudah punya sandaran dalam hal beragama, pasti berpendapat kalau keberadaan Penyuluh Agama itu tidak penting. Ya iyalah... nanya persoalan agamanya sudah sama guru masing-masing. 

Tapi, kalau Penyuluh Agama tidak menjangkau mereka yang membutuhkan keberadaannya, ya keberadaan Penyuluh Agama akan selamanya dipandang kurang penting. 

Jadi kenapa Penyuluh Agama Islam dengan Guru Pendidikan Agama Islam ini berbeda. Karena guru di madrasah itu sudah ada muridnya yang siap menempuh pendidikan dalam jangka waktu pendidikan wajibnya. Lah kalau Penyuluh Agama ya harus cari dulu muridnya, sasarannya yang kemudian disebut kelompok binaan. 

Jadi sekarang, gimana kalau buat naikin insentif guru TPQ dulu... biar ga rebutan lahan. 


Data Seleksi CPPPK Penyuluh Agama Islam Tahun 2022

Dear ini data dari pengumuman CPPPK 2022 Formasi Penyuluh Agama Islam. 


Dari sejumlah 9.774 formasi yang dibutuhkan diketahui beberapa data berikut: 
1. Jumlah Penyuluh Agama Islam lolos administrasi 8.967
2. Jumlah Penyuluh mengikuti ujian 8.826
3. Jumlah Penyuluh mencapai passing grade 8.316
4. Jumlah Penyuluh dinyatakan lulus 7.932
5. Jumlah Penyuluh dinyatakan tidak lulus 1.035

Dari beberapa data tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. 
1. Sejumlah 25 provinsi tidak dapat memenuhi formasi kebutuhan. 
2. Sejumlah 24 provinsi tidak memiliki peserta sebanyak formasi kebutuhan. 
3. Masih ditemui sebanyak ±524 Penyuluh tidak memenuhi passing grade.

Berdasarkan kesimpulan data tersebut, memunculkan berbagai catatan :
1. Seleksi tidak berjalan kompetitif di seluruh Provinsi. Tidak dapat memilih Penyuluh berdasarkan kompetensi terbaiknya. 2. Banyak penyuluh Non PNS yang tidak memenuhi kualifikasi wajib sehingga tidak dapat mengikuti seleksi seperti bukan sarjana keagamaan non-kependidikan.
3. Banyak penyuluh Non PNS yang kurang cermat atau ceroboh dalam pengunggahan syarat administrasi sehingga tidak lulus administrasi.
4. Masih banyak Penyuluh yang perlu mendapatkan penguatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. 
5. Kurangnya kesiapan Penyuluh mengahadapi ujian PPPK. 

Cukup ya data-dataanya. Yang pasti, setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK 2022 pada tanggal 27 April 2023 kemarin, kita catat sejarah baru. Saat ini kita mengenal 3 status Penyuluh Agama Islam yaitu PNS, PPPK, dan Non PNS. 

Untuk Penyuluh Agama Islam PPPK yang baru saja diumumkan lolos. Sudah tau belum perbedaan 3 status itu? 

Mestinya sudah tau sebelum kemaren mendaftarkan diri ya... 😉

Ada artikel yang bisa di baca untuk nambah info ttg perbedaan status PNS dan PPPK. 
Saya rekomendasikan 1 artikel ya...
https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2022/06/07/mengenal-perbedaan-pns-dan-pppk/

Sumber : google.com

Kalau komparasi sama Non PNS.nya gimana? Saya juga masih bertanyea-tanyea... mau menerawang tapi ngga punya ilmu nujum 😄 
Atau bisakah kita meramalkan bersama? Menurut kalian gimana menurutku gimana, lalu kita simpulkan dan tidak terjadi apa-apa... 😆

Sahabat yang nyasar sampai ke blog ini. Ini adalah mekalah yang aku siapkan dalam menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Tahun 2021 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan formasi Analis Program Penyuluhan. Semoga membari gambaran sahabat sekalian pejuang NIP.


  1. LATAR BELAKANG 

Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 orang Indonesia positif Covid-19 pada tanggal 02 Maret 2020. Presiden menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut terpapar virus corona sebab sempat berkontak dengan seorang warga negara (WN) Jepang yang positif  Virus Corona.  Sejak pengumuman tersebut, tidak ada lagi perasaan tenang. Masyarakat dilanda cemas berlebihan, khawatir jika pandemi ini menjangkiti dirinya maupun keluarga mereka. Kecemasan tersebut wajar terjadi, mengingat wabah penyakit ini dapat menjangkiti siapa saja tanpa memandang negara, agama, suku, aliran ataupun strata sosial lainnya. Siapapun berpotensi terpapar jika daya tahan tubuhnya tidak kuat, tidak menerapkan pola hidup sehat, ataupun menerapkan jaga jarak dengan taat. Di Indonesia, kasus positif corona terus melonjak. Data Indonesia pada tanggal 11 September 2020 menyebut, jumlah yang sudah terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, China itu mencapai 207.203 jiwa, yang telah dinyatakan sembuh 147.510 jiwa, dan yang meniggal mencapai 8.456 orang (covid19.go.id : diakses pada pukul 08.29 WIB).

Pandemi Covid-19 merubah tatanan kehidupan dalam berbagai hal, termasuk dalam hal ibadah.  Pandemi ini akhirnya mempengaruhi cara pandang dan strategi keagamaan Islam untuk mengatur bagaimana umat Islam menjalankan ibadahnya. Selain memaksa para ulama untuk meretas sebuah fikih baru di masa pandemi, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas pemahaman ibadah di masa pandemi.

Penyuluh agama Islam sebagai alat pemerintah sangat strategis dalam melakukan dan mengembangkan kegiatan penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Terlebih dalam situasi pandemic Covid-19 ini, dimana kebiasaan ibadah dengan tatanan kehidupan baru harus diterapkan seketika. Keberadaan penyuluh agama diharapkan mampu memberikan dampak dalam penanggulangan Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara peningkatan kompetensi individual yang diimbangi dengan interaksi sosial sebagai aksi eksekusinya. 

Faktanya, masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui keberadaan penyuluh agama Islam di lingkungannya. Beberapa orang yang mengetahui adanya penyuluh agama Islam mengatakan belum pernah mengikuti kegiatan penyuluhan agama Islam. 

Dalam tulisan ini, penulis berusaha merumuskan Strategi Penyuluhan Agama Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dapat digunakan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan.


  1. SEPUTAR PENYULUH AGAMA 

Penyuluhan agama sudah dilakukan sejak awal pembentukan Kementerian Agama. Penyuluh agama dirancang agar dapat menjalankan fungsi informatif,
edukatif, konsultatif, dan advokatif dalam membimbing dan melayani umat. Fungsi
informatif, penyuluh agama menyampaikan pesan-pesan agama dan
pembangunan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyuluh agama
wajib menolak hoax dan ujaran kebencian. Fungsi edukatif, penyuluh agama
melakukan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran secara aktif pada masyarakat agar memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Fungsi konsultatif, penyuluh agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan
dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara
pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi advokatif,
penyuluh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan
kegiatan advokasi (pembelaan) terhadap umat/masyarakat dari berbagai
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggoyahkan akidah,
mengganggu pelaksanaan ibadah, serta merusak akhlak dan tatanan moral
masyarakat.

Kehidupan beragama di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius
berupa semakin menguatnya sikap eksklusivisme dan ekstrimisme beragama serta berada di tengah situasi pandemic Covid-19. Anomali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tersebut tidak terlepas dari datangnya gelombang besar yang dikenal sebagai era disrupsi, yang membawa ekses perubahan radikal yang sangat cepat, dan menjadi efek domino yang masif dan menyasar hampir semua aspek tak terkecuali bidang agama. 

Keberadaan penyuluh agama secara alami lahir, tumbuh, dan berkarya
langsung dari rahim masyarakat Indonesia, yang erat dengan nilai tradisi dan
kearifan kultural, saat ini menjadi garda terdepan dalam membimbing, melayani,
dan meningkatkan kesejahteraan umat. Hal tesebut sebagaimana merujuk pada
surat Keputusan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 1985, yang menyebutkan tugas
dan fungsi penyuluh agama dalam mengembangkan mental, moral dan nilai di
masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas hidup dalam berbagai segi,
termasuk agama dan pembangunan nasional.

Upaya memaksimalkan potensi penyuluh agama sebagai ujung tombak di
tengah masyarakat dalam menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama
masuk ke dalam lapisan dan sektor yang beragam dengan mempertimbangkan
aspek geografis, wilayah binaan khusus, dan prioritas. Kategorisasi aspek
geografis seperti lingkungan pedesaan, meliputi masyarakat transmigrasi,
masyarakat terasing, daerah tertinggal, dan pada lingkungan perkotaan, yang
meliputi kelompok pemuda/remaja, masyarakat industri, kelompok profesi
hingga ruang kajian publik. Sedangkan wilayah binaan khusus seperti lembaga
permasyarakatan, lembaga kerohanian Rumah Sakit, hingga lembaga rehabilitasi
sosial. Adapun aspek prioritas ditentukan beberapa titik seperti daerah rawan
konflik baik berlatar belakang etnik, maupun internal dan eksternal umat
beragama.

Urgensi lain dari keberadaan penyuluh agama adalah kemampuan mereka
yang memiliki spesialisasi inti ilmu keagamaan, seperti dakwah, ushuluddin,
syariah, dan semacamnya. Berbekal keilmuan yang khusus itu para penyuluh
agama pun menyalurkan jalur pengabdian keilmuan mereka masing-masing
terhadap majelis agama, seperti Majelis Taklim dan Taman Pendidikan Alquran.
Merujuk pada karakter majelis keagamaan non formal yang menjadi sasaran para
penyuluh agama tersebut, ditemukan hasil penyuluhan yang efektif dan bermanfaat, khususnya dalam meredam permasalahan keummatan yang terjadi di
Indonesia, baik itu terkait isu intoleransi, radikalisme, terorisme, hingga konflik
kemasyarakatan.

Ada delapan program unggulan penyuluhan agama Islam, yaitu (1) Kerukunan Umat Beragama, (2) Pencegahan radikalisme dan aliran menyimpang, (3) Penanggulangan penyalahgunaan narkoba, (4) Pengentasan buta aksara Al-Qur’an, (5) Pembentukan keluarga sakinah, (6) Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan zakat, (7) Penyelessaian sertifikasi wakaf, serta (8) Pengenalan dan pengelolaan produk halal. 

Penyuluh Agama di Lingkungan Kementerian Agama diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu:

  1. Penyuluh Agama, menurut peraturan Menkowasbangpan
    No.54/KP/MK.WASPAN/9/1999, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
    tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
    berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama
    Islam dan pembangunan melalui bahasa agama, selanjutnya disebut Penyuluh
    Agama Islam PNS atau Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAI Fungsional).

  2. Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil, yaitu seseorang yang lulus seleksi
    rekrutmen, ditetapkan, diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
    melaksanakan penyuluhan keagamaan, dan diberikan apresiasi dalam bentuk
    honorarium yang dibayarkan setiap bulan, selanjutnya disebut Penyuluh
    Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS).


  1. DASAR HUKUM 

  1. Landasan Filosofis

Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:

  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ١٠٤ ( اٰل عمران/3: 104)

Artinya : “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Ali 'Imran/3:104)

  1. Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ ... ١١٠ ( اٰل عمران/3: 110)

Artinya : “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah…” (Ali 'Imran/3:110)

  1. Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ١٢٥ ( النحل/16: 125)

Artinya : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl/16:125)

  1. Hadits Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman.”


  1. Landasan Hukum

Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

  4. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya;

  5. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.


  1. STRATEGI PENYULUHAN DI MASA PANDEMI

Berdasarkan angket jejak pendapat yang dikirimkan penulis secara online melalui google form kepada sejumlah 24 (dua puluh empat) orang rekan sejawat dengan berbagai latar belakang seperti pekerja kantor, guru, aktifis organisasi, mahasiswa dan lainnya memperoleh hasil sebagaimana table 1.

Tabel 1 Jumlah Pernyataan Masyarakat Terhadap 

Eksistensi Penyuluh Agama Islam

No

Indikator

Ya

Tidak

Jumlah

1

Apakah saudara mengetahui adanya Penyuluh Agama Islam?

17

7

24

2

Apakah saudara pernah mengikuti kegiatan Penyuluhan Agama Islam?

4

20

24


Dari jejak pendapat tersebut, diketahui sebanyak 17 orang mengetahui keberadaan penyuluh agama Islam di lingkungannya. Sejumlah 20 orang mengatakan tidak pernah mendapatkan penyuluhan dari penyuluh agama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat tidak antusias terhadap adanya penyuluhan dari penyuluh agama.

Selain itu, Penulis menghimpun berbagai tanggapan terkait keberadaan penyuluh agama. Banyak yang menyatakan apresiasi atas adanya penyuluh agama Islam yang dapat membimbing dan membantu masyarakat dalam menyebarkan ajaran agama. Namun, disisi lain para responden mengungkapkan jika mereka tidak mengetahui kinerja penyuluh agama, sehingga masyarakat belum mampu merasakan keberadaan penyuluh Agama Islam di tengah-tengah kehidupannya. (Pernyataan secara lengkap terlampir)

Perlu dilakukan peningkatan eksistensi penyuluh agama Islam. Di mana melalui eksistensi tersebut, penyuluh agama dapat dilihat sebagai agen yang dapat membentuk struktur dalam masyarakat. Pembentukan struktur masyarakat tersebut dapat dilihat dari aktifitas para penyuluh agama sebagai praktik atau tindakan manusia yang berulang-ulang. Artinya aktifitas itu bukanlah dihasilkan sekali jadi oleh penyuluh agama sebagai aktor sosial, tetapi secara berkelanjutan. 

Hasil temuan penelitian yang dilakukan oleh Amri Syarif Hidayat, Syamsul Hadi, Subejo dari Universitas Gadjah Mada (31:2019), media yang sering digunakan dalam penyuluhan agama Islam adalah media cetak dalam bentuk makalah, buku, dan buletin. Sementara penyuluhan dengan media komunikasinya lainnya utamanya media elektronik seperti siaran radio, siaran TV maupun media baru seperti pemanfaatan internet belum banyak dilakukan. Selain itu, penyuluhan agama selama ini banyak dilakukan dengan metode langsung (direct communication) di mana penyuluh langsung mendatangi kliennya dengan cara ceramah, demonstrasi atau pelatihan. Penyuluhan secara langsung kerap dilakukan oleh penyuluh agama PNS maupun Non PNS, di mana pelaksanaannya melibatkan kelompok sasaran tertentu seperti majelis taklim, TPQ, kegiatan pengajian, maupun sasaran geografis dengan prioritas seperti lembaga pemasyarakatan, lembaga kerohanian Rumah Sakit, lembaga rehabilitasi sosial, dan sebagainya.

Hal serupa disampaikan oleh beberapa Penyuluh Agama Non PNS yang merupakan rekan penulis. Berdasarkan hasil wawancara, penyuluhan agama biasanya dilakukan pada kegiatan pengajian-pengajian, di kantor KUA, atau pada kegiatan keagamaan lainnya. Bahkan pada situasi pandemic Covid-19 ini, dimana penggunaan internet dilakukan dalam menunjang berbagai kegiatan, Penyuluh Agama pun belum melakukannya. Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi pengggunaan media elektronik dan pemanfaatan internet dalam penyuluhan agama. 

Penyuluhan dengan metode tidak langsung (indirect communication), di mana penyuluh tidak langsung berhadapan dengan sasaran, tetapi menyampaikan pesannya via media komunikasi seperti publikasi dalam bentuk cetakan, poster, siaran radio/TV, dan pertunjukan film. Adapun pelaksanaan penyuluhan dapat duilakukan melalui webinar menggunakan aplikasi zoom, seminar yang disiarkan secara live melalui youtube maupun media sosial seperti facebook dan instagram.

Berbagai instansi telah menerapkan kegiatan bekerja dengan menggunakan teknologi. Pemanfaatannya digunakan tidak hanya sebagai kirim surat elektronik, namun juga dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi.  Sebagaimana Humas Ditjen Bimas Islam mengadakan kegiatan Selancar Literasi Peradaban “SELASAR”,  Obrolah Seputar Soal Islam “OBSESI”, Kelas Literasi Zakat dan Wakaf, One Day One Hadits, lomba video dan sebagainya. Media sosial menjadi sarana publikasi strategis dalam kegiatan sosialiasi, pemanfaatannya belum terimplementasikan secara maksimal oleh jajaran tingkat bawah. Di mana penulis sudah mencari dari berbagai sumber terkait penyuluhan agama Islam dan ditemui pemanfaatan teknologi baru terlaksanakan ditingkat wilayah provinsi.

Optimalisasi penggunaan teknologi sebagai sarana sosialiasi semestinya mampu dilakukan hingga tingkat bawah. Di mana konten terkait penyuluhan dapat disesuaikan dengan kebutuhan ummat. Di samping itu, perlu adanya fokus kelompok sasaran penyuluhan yang tepat sasaran serta pemerataan program penyuluhan bagi seluruh desa binaan. Dengan pemerataan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kualitas, dan ketersediaan bimbingan ummat.  Ditandai dengan meningkatnya capaian Penyuluh Agama yang Berkualitas terhadap ummat beragama, meningkatnya Layanan Keagamaan Umat Beragama, dan meningkatnya kesalehan sosial ummat beragama. 

Aktualisasi penyuluhan tidak langsung melalui media internet ini juga harus ditunjang dengan peningkatan kapasitas bagi penyuluh agama melalui bimtek, sosialiasi, rapat koordinasi, pembentukan kelompok kerja, monitoring dan evaluasi. Hal tersebut dilakukan sekaligus sebagai ihtiyar menumbuhkan motivasi dan menanamkan sikap yang dapat mempengaruhi usaha penyuluh agama dalam memberikan bimbingan agama secara kontinu. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Amri Syarif Hidayat, Syamsul Hadi, dan Subejo dari Universitas Gadjah Mada mendapatkan kesimpulan bahwa kendala pemanfaatan media elektronik dan internet menjadi media penyuluhan disebabkan oleh kurang mampunya membangun jaringan, minimnya pemahaman serta pengetahuan pemanfaatan media  bagi penyuluh, dan kurangnya motivasi. 

Penyuluh agama Islam perlu dibekali pemahaman terkait pentingnya profesionalisame dalam bekerja melalui berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan agama. Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halalan thayiban termasuk kedalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam. Dengan demikian bekerja adalah ibadah dan menjadi kebutuhan setiap umat manusia. Bekerja yang baik adalah wajib sifatnya dalam Islam.

Rasulullah, para nabi dan para sahabat adalah para profesional yang memiliki keahlian dan pekerja keras. Mereka selalu menganjurkan dan menteladani orang lain untuk mengerjakan hal yang sama. Profesi nabi Idris adalah tukang jahit dan nabi Daud adalah tukang besi pembuat senjata. Jika kita ingin mencontoh mereka maka yakinkan diri kita juga telah mempunyai profesi dan semangat bekerja keras.

Penyuluh agama Islam sebagai profesi yang dikembangkan pemerintah ini  merupakan profesi yang harus dikerjakan untuk kemaslahatan ummat. Satu langkah setelah meyakini memiliki profesi maka wajib hukumnya kita untuk bekerja keras. Dengan izin Allah SWT, akan dilimpahkan rezeki yang halal sekaligus pahala atas ibadah pekerjaan yang kita lakukan.

Melengkapi bekerja keras dan profesional adalah praktek bersikap dan berperilaku mencontoh Rasulullah yaitu bersifat siddiq, fathonah, amanah dan tabligh agar kita diberikan keselamatan dunia dan akhirat. Sifat siddiq adalah dapat dipercaya dan jujur. Sifat fathonah adalah harus pintar. Sifat amanah adalah melaksanakan tugas yang dibebankan dan tabligh adalah mampu melakukan komunikasi yang baik.

Wujud dari kita bekerja selain mendapat rezeki halal adalah pengakuan dari lingkungan atas prestasi kerja kita. “Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil dan siapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarga maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza Wajalla (H.R. Ahmad).



  1. MANFAAT PENGGUNAAN INTERNET SEBAGAI SARANA PENYULUHAN

Penggunaan teknologi internet sebagai sarana penyuluhan bermanfaat sebagai berikut. Pertama, media penyuluhan resmi bagi ummat. Mengingat penggunaan teknologi khususnya dalam hal ini yaitu media sosial sebagai media informasi digunakan tanpa adanya proses saring (filter) sebelum sharing (membagikan). Penerimaan masyarakat atas suatu konten berbeda-beda. Diantaranya ada yang bertabayyun (konfirmasi) atas suatu kejelasan konten, namun beberapa ada yang menelan mentah-mentah suatu konten informasi, sehingga terkadang memunculkan berbgai persepsi dikalangan ummat dan menjadi perdebatan sengit. 

Kedua, Penggunaan teknologi informasi digunakan untuk menjelaskan dan menerangkan aspek-aspek dasar ajaran agama atau lebih menekankan pada aspek kognitif (pemahaman), maka edukatif menekankan pada aspek afektif (perasaan) dan psikomotorik (gerak), di mana sasaran didorong untuk mampu merasakan manfaat ibadah bagi kehidupan pribadi dan sosial serta mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari supaya lama kelamaan menjadi kebutuhan yang dilakukan secara kontinu melalui konten kreatif (Hidayat, 25:2019).

Ketiga, Menjadikannya sebagai media sosialisasi dan komunikasi antara penyuluh dengan ummat. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi hingga penggunaan media sosial secara aktif diharapkan semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok, dan fungsi penyuluh agama Islam, sehingga meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendapatkan informasi keagamaan melalui media penyuluh agama Islam serta menciptakan atmosfer kesejukan dalam beragama dan semangat beribadah. 


  1. AKTUALISASI PENYULUHAN TIDAK LANGSUNG DALAM PANDANGAN ISLAM

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat. Kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya. penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial. Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.

Banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi.

Kecenderungan penggunaan internet di Indonesia meningkat signifikan di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan peningkatan traffic dimulai pada akhir bulan Ramadan –sekitar bulan Mei 2020- dan menempati puncaknya pada Idul Fitri karena adanya penetapan PSBB. Bahkan Kominfo memperkirakan potensi peningkatan traffic akan naik sekitar 40%. (“Terjadi Pergeseran Penggunaan Internet Selama Masa Pandemic” : www. kominfo.go.id, diakses pada pukul 10:59 WIB tanggal 09/11/2020) 

Bahkan, hasil penelitian yang dilakukan lembaga survei dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu dilakukan tahun lalu dengan menyaring 2.300 responden di seluruh Indonesia, mendapatkan kesimpulan bahwa siswa dan mahasiswa banyak beraktivitas di media sosial cenderung lebih intoleran dibanding yang tidak mengakses internet. Menurut Guru Besar UIN Jakarta, Jamhari (20/02/2020), hal tersebut menunjukkan ada korelasi tentang cara keberagamaan generasi milenial dengan sosial media. 

Penggunaan internet dengan baik dan bijak dapat membawa berkah, akan tetapi internet juga tak jarang mendatangkan musibah. Oleh karena itu, globalisasi dan fenomena internet yang tidak dapat dihindarkan harus diposisikan yang benar dan memberi manfaat. Sebagaimana pisau ditangan tukang masak bukan di tangan preman. Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berguru langsung kepada Jibril. Demikianlah tuntunan agama yang baik sebagaimana dilantunkan dalam sya’ir: 

ومن يأخذ العلم من شيخ مشا فهة # يكن عن الزيغ والتصحيف فى حرم 

ومن يكن أخذا للعلم من صحف # فعلمه عند أهل العلم كالعدم          


Artinya : “Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet, red), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata.” 

Demikianlah seharusnya memposisikan internet sebagai media yang harus dikonfirmasi kembali berbagi informasi di dalamnya. Tidaklah layak langsung ditelan, tetapi harus dimasak lebih dahulu. Sayang sekali, banyak sekali orang yang merasa malu bertanya dan enggan mengakui orang lain sebagai gurunya yang lebih tahu. 

Internet adalah sarana atau alat saja yang dapat berpotensi baik tapi juga berpotensi buruk. Tidak ada yang salah mencari informasi di internet. Karena melaluinya, dapat cukup membantu belajar banyak hal. Namun, khusus untuk persoalan agama, sikap ekstra hati-hati penting dijaga. 

Internet adalah media paling canggih dibanding media-media lain seperti radio, televisi dan sebagainya. Di dalam internet masih ada media-media lain seperti facebook, twitter dan sebagainya. Internet merupakan media yang bisa digunakan untuk tujuan kebaikan seperti pencarian informasi, periklanan, alat transaksi dan sebagainya. Namun, dapat juga untuk tujuan keburukan seperti situs-situs porno, atau seperti digunakan sebagai sarana penipuan. 

Hasil Bahtsul Masail yang dilakukan oleh PC NU Kendal (pcnukendal.com), menyimpulkan bahwa hukum penggunaan Internet tergantung kepada tujuan penggunanya. Menurut Imam Izzuddin bin Abdissalam, wasilah (media) yang mendorong kepada kemaslahatan, maka akan mendatangkan pahala yang lebih besar. Wasilah (media) yang mendorong kepada kerusakan, maka akan mendatangkan dosa yang lebih besar.

Orang yang membuat website atau meng-upload hal yang baik di dalam internet, dia akan memperoleh pahala dari perbuatannya sendiri dan pahala dari orang-orang yang membaca atau meng-downloadnya. Sebaliknya, orang yang membuat website atau meng-upload hal yang buruk bersifat maksiat dalam internet, dia akan memperoleh dosa dari perbuatannya sendiri dan dosa dari orang-orang yang yang membaca atau meng-downloadnya. 

Pada prinsipnya, setiap amalan benar-benar tergantung pada niatnya, das setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang diniatkan. Sebagaimana hadits 

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)


  1. KONSEP OPTIMALISASI PENYULUHAN DENGAN MEDIA INTERNET

Salah satu konsep yang terkenal untuk merumuskan tujuan secara efektif adalah konsep S.M.A.R.T  (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Timely). Specific, tujuan yang tetapkan harus jelas dan spesifik. Measurable, apa yang ingin dicapai haruslah bisa diukur, misalnya seberapa kuat, seberapa sering, seberapa banyak, atau seberapa dalam. Achievable, tujuan yang ditetapkan haruslah bias dicapai. Realistic, realistis atau masuk akal adalah hal lain yang harus dipenuhi oleh tujuan yang ingin dicapai. Timely, harus bisa menetapkan kapan tujuan tersebut harus dicapai. Apakah minggu depan, tahun depan, atau lima tahun lagi.  

Tidak cukup hanya merumuskan tujuan secara efektif, kita juga perlu sistem analisis, yakni SWOT. Analisis menyusun rencana kerja SWOT yaitu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bimbingan dan penyuluhan dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.  Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.


  1. PENUTUP

Demikian tulisan dengan judul Strategi Penyuluhan Agama Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dapat digunakan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan dengan harapan mampu melatih penyuluh agama Islam untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menggunakan teknologi informasi sebagai alat penyuluhan, agar setiap umat Islam merasakan kehadiran penyuluh agama Islam.

Tulisan ini disusun sebagai bahan materi Tes Praktik Kerja pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia, Formasi Analis Program Penyuluhan pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Republik Indonesia. 

Lampiran Pernyataan Responden Terhadap Keberadaan Penyuluh Agama


No

Pernyataan

Nama

1

Menurut saya pribadi mengapresiasi adanya penyuluh agama karena banyak masyarakat yang masih membutuhkan bimbimbang terutama bimbingan rohani dan agama

Ahmad Zidni Anwar Musyaddad

2

Sosialasi terkait petugas penyuluh agama hampir tidak pernah terdengar gaungnya di masyarakat luas, mulai dari proses rekrutmen sampai pada tugas dan wewenang serta kontribusi mereka kepada masyarkat secara nyata nantinya apa tidak jelas.
Apakah keberadaan Penyuluh Agama Islam saat ini benar-benar dibutuhkan masyarakat?

Andi Rachman

3

Saya sangat terbantu dengan adanya penyuluh agama terutama masyarakat luas.

Ahmad Mundhofar

4

Terkait keberadaan Penyuluh Agama Islam memang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyampaian dan pembimbingan ke pada masyarakat dalam permasalahan yang berkaitan dengan tugas pokoknya. Namun yang saya rasakan, keberadaan penyuluh agama islam yang seharusnya terjun langsung di masyarakat kurang optimal, minim sekali kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh agama islam tersebut.

Muhammad Nur Kholis

5

Sebaiknya diadakan penyuluhan agama, karena itu penting bagi kehidupan manusia mengetahui bahwa masih banyak masyarakat yg belum mengenal betul agama mereka beserta ajarannya dan larangannya, dengan diadakan penyuluhan agama berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi.

Nurul Aini

6

Keberadaan penyuluh Agama Islam belum di rasakan keberadaanya di masyarakat (bagi saya). Peran hal-hal terkait keagamaan masih didominasi oleh pemuka agama.

Marijo

7

Jika terlaksana dengan baik akan memberikan dampak yg luar biasa kepada masyarakat islam khususnya

Arini Husnia

9

Penyuluhan agaman belum terasa keberadaannya. Kalaupun ada sasaranya hanya pada jamaah-jamaah tertentu belum untuk semua kalangan.

Kristianingsih, S.Pd

10

Mitra Penyuluh Agama Islam hendaknya juga melakukan penyuluhanan/membentuk kelompok kelompok/komunitas baru, tidak berhenti terhadap kelompok yang sudah ada saja. selain itu diharapkan Mitra Penyuluh Agama Islam menggandeng kelompok yang bukan dengan latar belakang agama, dapat dengan kelompok seperti pemuda karang taruna, komunutas hoby, pekerjaan, sosial budaya, pegiat sosial masyarakat, kelompok study gender dll dengan harapan menyebarkan pengetahuan Agama islam yang rahmatalillalamin.

Arijal Wahyu Isnanto

11

Itu bagus, tapi masih kurang faham apa saja tupoksi mereka serta bagai mana mereka melaksanakan tugas nya apakah hanya sekedar kalo ada himbauan atasan atau ada inisiatif sendiri serta sering saya dapati peyuluh agama itu dari daerah lain. Yg belum tau tentang gesrut daerah yg mereka bina sampai sekarang belum pernah melihat mereka membina sebuah daerah kecuali mejeng selfi pada saat acara saja. mungkin harus ada evaluasi tentang penyuluh agama.

Achmad Abdussyifa'

12

Sangat penting dan harus diperhatikan.

Nirwan

13

Setuju, agar masyarakat bisa lebih terbantu dalam memahami agama, dengan adanya penyukuh agama islam yang tersebar merata di setiap daerah di Indonesia.









Siti Rizqy Utami

No

Pernyataan

Nama

14

Peran penyuluh agama islam di kelurahan saya belum terlihat. Saya juga belum tahun tupoksinya.

Ego

15

Penyuluh agama islam yang ada belum secara spesifik melaksanakan pekerjaannya. Penyuluhan didasarkan pada kelompok masyarakat contohnya lingkungan pengajian, RT, kelurahan. Penyuluhan seringkali hanya menyentuh sisi geografis karena lebih mudah untuk mengumpulkan massa. Akan lebih baik penyuluhan diberikan berdasarkan faktor psikografis masyarakat sehingga lebih solutif menyentuh akar permasalahan masyarakat. Sebagai contoh mengumpulkan pedagang untuk pembahasan terkait fikih muamalah jual beli. Mengumpulkan masyarakat orientasi seksual menyimpang dengan melakukan penyuluhan agama. Sarana penyuluhan pun tak melulu harus menggunakan media dakwah, mimbar, ceramah. Namun perlu media penyampaian pesan yang lebih menyentuh ke masyarakat. Masyarakat cenderung tidak suka mendengar, tetapi masyarakat senang permasalahannya dibantu menyelesaikan.

Khusnul Azizatunnishak

16

Selama ini belum bisa dirasakan. Keberadaannya kurang diketahui masyarakat, intinya belum ada gerakan yang masif terlihat dan membantu masyarakat.

Setiawan

17

Harus dilanjutkan dan dibekali dengan ilmu agama islam yang mumpuni.

Najmuddin Ahda

18

Dengan adanya penyuluh agama ini tentunya sangat membantu, apabila ada masyarakat yg krg dlm hal agama dan cenderung malu untuk bertanya ataupun bingung mencari info di mana, meski di internet sudah banyak info tp lebih bisa memahami jika ada penyuluhan yg bertatap muka atau bisa bertanya jawab.

Faizatin Nafiah

19

Penyuluh Agama Islam baik untuk aktif dilaksanakan dengan kerjasama para anggota terkait, dapat meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai agama dengan baik.

Ana Zuhrotun Nisak

20

Visi misi penyuluh agama untuk apa ya ?

Apa tidak bisa di masukkan program saja, artinya tidak perlu rekruitmen pegawai. Terima Kasih

Ibnu Rosyadi



DAFTAR PUSTAKA



Data Covid-19 di Indonesia covid19.go.id , diakses pada tanggal 10 September 2020  pukul 08.29 WIB.


Faried, dkk, 2020, “Fikih Pandemi: Beribadah di Tengah Wabah” , Jakarta Selatan, Nuo Publishing.


Hidayat, Amri Syarif, dkk, 2019, “Metode Dan Media Komunikasi Dalam Penyuluhan Agama Studi Kasus Penyuluhan Agama Islam Di Kabupaten Sukoharjo”, Actadiurna Vol 15, No.2, http://jos.unsoed.ac.id/index.php/acta_diurna/article/view/2130 (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).


Laporan Kinerja Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2019.


Ulil Hadrawy, Hukum Berguru pada Internet  https://islam.nu.or.id/post/read/43816/hukum-berguru-pada-internet. (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).


Milenial 'mudah' terpapar radikalisme karena situs organisasi Islam moderat 'kalah renyah'? https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47308385  (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).


Muhammad Faizin, “Begini Cara Mencari Hukum Islam yang Tepat di Internet” Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/102852/begini-cara-mencari-hukum-islam-yang-tepat-di-internet (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).


PC NU Kendal, Mohammad Danial Royyan, Hukum Menggunakan Internet https://pcnukendal.com/hukum-menggunakan-internet/ (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).


Ustadz Ahmad Ali MD, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Banten. Ketentuan Tanya Jawab Hukum Islam di Media Sosial dan Televisi. Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/120801/ketentuan-tanya-jawab-hukum-islam-di-media-sosial-dan-televisi (diakses pada tanggal 11 September 2020 Pukul 16:12 WIB).



Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Jangan Menyesal Telah Berbuat Baik
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Kenali Saya
  • 24 Tahunku
  • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimtek/Diklat dan Uji Kompetensi dengan Sertifikasi Profesi
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ▼  2026 (2)
    • ▼  Agustus (1)
      • Memahami Arsitektur Pembangunan Kompetensi : Bimte...
    • ►  Juli (1)
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes