Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya

"Sampai mana perjalanan hidupmu??".
Kalimat tanya yang terngiang, mengalahkan bayangan hantu dalam mimpi malam.

Tidak terasa 24 tahun usiaku sudah berlalu. Rasanya baru kemarin pamit Pak Kyai. Boyong dari pondok, melanjutkan kuliah dan ngaji laju dari rumah.

1 Agustus menjadi tanggal istimewa tersendiri. Tanggal dimana ibu melahirkanku pada tahun 1995.
Berbagai pujian dan ungkapan syukur ku panjatkan. Berharap segala doaku dikabulkan.
PAPER MATA KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL 
FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2016


Kelompok
:
4
Tema
:
Kasus Tenaga Kerja Indonesia

A.    KASUS
Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. Berdasarkan laporan dari para ABK diketahui bahwa kapal tempat menyekap para ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Para anak buah kapal ini merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl milik PT. Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupakan tempat dimana induk perusahaan PT Interburgo berada, yaitu PT Marina.
MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

A.     PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).


MAKALAH
HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH

A.     Pendahuluan
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub). 



Banyaknya bagian warisan dengan syarat-syarat kadang mempersulit pemahaman. berikut adalah tabel shalibul furudh dengan bagian dan syarat-syarat yang melakat kepadanya. semoga bermanfaat dan memudahkan pemahaman saudara.


No
Shahibul furdh
Bagian pasti
Syarat

1.
Suami
½
Tidak meninggalkan anak/cucu

¼
Meninggalkan anak/cucu

2.
Istri
¼
Tidak meninggalkan anak/cucu

1/8
Meninggalkan anak/cucu
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarga Sakinah
  • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
  • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspektif Islam
  • Analisis Sinergisitas dalam Pembinaan Keluarga Sakinah
  • Ketentuan Hukuman Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan Hukum Islam
  • Kenali Saya
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ▼  2026 (1)
    • ▼  Juli (1)
      • Memperbaiki Komunikasi dengan Teory U dan Perspekt...
  • ►  2025 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes