"Sampai mana perjalanan hidupmu??".
Kalimat tanya yang terngiang, mengalahkan bayangan hantu dalam mimpi malam.
Tidak terasa 24 tahun usiaku sudah berlalu. Rasanya baru kemarin pamit Pak Kyai. Boyong dari pondok, melanjutkan kuliah dan ngaji laju dari rumah.
1 Agustus menjadi tanggal istimewa tersendiri. Tanggal dimana ibu melahirkanku pada tahun 1995.
Berbagai pujian dan ungkapan syukur ku panjatkan. Berharap segala doaku dikabulkan.
PAPER MATA KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
FAKULTAS SYARI'AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2016
Kelompok
|
:
|
4
|
Tema
|
:
|
Kasus Tenaga Kerja Indonesia
|
A.
KASUS
Sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia
dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika.
Berdasarkan laporan dari para ABK diketahui bahwa kapal tempat menyekap para
ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Para anak buah kapal ini
merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl milik PT.
Interburgo asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Korea merupakan tempat
dimana induk perusahaan PT Interburgo berada, yaitu PT Marina.
MUAMALAH DENGAN SISTEM
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
A.
PENDAHULUAN
Ijtihad sebagai sumber Hukum Islam ketiga
memberi peluang untuk pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan
di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi yang menjanjikan keuntungan
berlipat ganda telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk
Indonesia (Dewi, 2006:181). Salah satunya adalah Multi Level Marketing atau
biasa disebut MLM.
MLM adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Sistem marketing MLM
yang lahir tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi maketing yang melibatkan
masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran. Tujuannya adalah agar
masyarakat konsumen di samping dapat menikmati manfaat produk, sekaligus juga
dapat menikmati manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah,
kesempatan haji dan umroh, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan
kepemilikan saham perusahaan (Muslich, 2010:614).
MAKALAH
HIJAB, MAHJUB DAN
ASHABAH
A. Pendahuluan
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau
alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan
hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat
kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum
syara’.
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan
yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang
lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris
dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan
tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub).
Banyaknya bagian warisan dengan syarat-syarat kadang mempersulit pemahaman. berikut adalah tabel shalibul furudh dengan bagian dan syarat-syarat yang melakat kepadanya. semoga bermanfaat dan memudahkan pemahaman saudara.
No
|
Shahibul furdh
|
Bagian pasti
|
Syarat
|
|
1.
|
Suami
|
½
|
Tidak meninggalkan anak/cucu
|
|
¼
|
Meninggalkan anak/cucu
|
|
2.
|
Istri
|
¼
|
Tidak meninggalkan anak/cucu
|
|
1/8
|
Meninggalkan anak/cucu
|