Dinamika Pengawasan Dana Kampanye

ilustrasi Pengawasan Laporan Dana Kampanye/liawardahna






Pelaksanaan, Permasalahan, Rekomendasi, dan Pesan Moral

PEMILU SERENTAK 2019




PROLOG
“Kita adalah Pengawas Pemilu. Bertugas mengawasi seluruh tahapan,” kata Mohammad Talkhis, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang kepada seluruh jajaran. “Catat dan laporkan segala detail pengawasan! pesan yang sering ia tegaskan.
Tahapan Pemilu sangat banyak. Salah satunya adalah tahapan kampanye. Termasuk di dalamnya yaitu tahapan dana kampanye.
Segala pemasukan dan pengeluaran wajib dilaporkan kepada KPU. Kewajiban laporan menjadi tanggung jawab Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Semarang.
Tahapan dana kampanye menjadi tantangan pengawasan. Ketaatan waktu pelaporan hingga akuntabilitas laporan diperhatikan.
Dana kampanye melebihi batas ketentuan adalah suatu kesalahan. Terlebih melaporkan tidak sesuai dengan kebenaran, Peserta Pemilu dapat dijerat hukuman pembatalan hingga pemidanaan.
Sesuai peraturan, pengawasan tahapan dana kampanye dimulai dari 14 hari sebelum masa kampanye berlangsung. Diawali dengan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada bulan September 2018. Dilanjutkan dengan Laporan Pemasukan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Diakhiri dengan pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat 15 hari sejak pemungutan suara. Kemudian dilakukan audit dana kampanye selama 30 hari sejak laporan diterima Akuntan.
Menghadapi tahapan dana kampanye, kami  membuat perencanaan. Berbagai kerawanan kami petakan. Mulai dari kemungkinan informasi yang kurang terbuka, laporan tidak akurat, data fiktif, hingga potensi ilegal diperolehnya dana sumbangan.
Perkembangan isu terkait sumber pendanaan pada dana kampanye. Isu ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Isu pendanaan menjadi hal yang sensitif dan mengundang perhatian publik. Hal itu terjadi karena adanya korelasi antara isu pendanaan dengan korupsi dan kepentingan pemberi sumbangan.

Fakta Lapangan
Apa yang terjadi di lapangan tidak sesederhana sebagaimana peta yang digambarkan. Banyak Peserta Pemilu memenuhi kepatuhan, namun mengesampingkan kebenaran laporan.
Seperti kita ketahui, berbagai metode kampanye dilakukan. Bahan Kampanye (BK) disebar. Alat Peraga Kampanye (APK) ribuan berjajar di tepi jalan. Namun, laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Rp 0,- (Nol Rupiah).

Akuntabilitas Dana Kampanye Lemah?
Tahapan dana kampanye dilakukan. Pengawasan pun dilaksanakan. Banyak pihak mengutarakan pemikiran.
Akuntabilitas dana kampanye dinilai lemah. Diantara mereka mengatakan, “Itu terjadi akibat regulasi yang kurang jelas, kurang tegas, dan ambigu”. Ada pula yang mempertanyakan keseriusan transparansi Parpol.
Berbagai permasalahan pada tahapan dana kampanye memang dijumpai. Masalah kepatuhan. Masalah kebenaran. Masalah akuntabilitas. Masalah transparansi laporan.
Kami pun mengalami kerumitan pengawasan. Tahapan dana kampanye memang tantangan pengawasan.
Pada kepatuhan pelaporan, permasalahan datang dari persoalan mendasar, yaitu waktu pengumpulan laporan.
Banyak Peserta Pemilu mengulur waktu penyusunan laporan. Mereka cenderung menyerahkan laporan di hari terakhir batas waktu penyampaian laporan. Hal ini terjadi pada setiap tahapan, baik pada pengumpulan LADK, LPSDK, maupun LPPDK.
Memang tidak melanggar. Namun, seharusnya mereka mampu memanfaatkan waktu yang disediakan. Jika terdapat koreksi dokumen, masih bisa dilakukan perbaikan. Sehingga catatan-catatan ketidakpatuhan tidak ditemukan. 
Dari 16 Parpol Peserta Pemilu yang ada, 15 Parpol memiliki Calon Legislatif (Caleg). Sedangkan 1 (satu) Parpol tidak memiliki Caleg yaitu . Terhadap 15 (lima belas) Parpol dilakukan audit dana kampanye oleh Akuntan. Hasilnya, 7 (tujuh) Parpol dinyatakan patuh Undang-Undang. Sedangkan 8 (delapan) lainnya dinyatakan patuh dengan catatan.
Itu artinya, masih ada beberapa Parpol belum menguasai regulasi dana kampanye. Akibatnya banyak yang tidak mematuhi tata cara dan prosedur pelaporan dana kampanye sebagaimana mestinya.
Tercatat 7 (tujuh) Parpol tidak memasukkan dana kampanye ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan. Hal ini menjadi kendala utama. Jejak pemasukan dan penggunaan dana kampanye tidak terekam, sehingga sulit ditelusuri keberadaannya.
Kami pun memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan laporan. Salah satunya memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan. Hal ini masih menjadi kendala.
Bimbingan teknis mengenai tata cara dan prosedur pengawasan dana kampanye minim dilakukan. Prosedur pengawasannya tidak banyak disosialisasikan. Padahal, pencermatan dana kampanye membutuhkan banyak data sandingan.
Analisis laporan membutuhkan data fakta lapangan. Jumlah kampanye, jumlah peserta yang datang, jumlah bahan kampanye yang disebar, jumlah APK yang dipasang, berbagai iklan kampanye yang ditayangkan, dan sebagainya. Dengan data fakta lapangan inilah kemudian dilakukan pencermatan terkait kesesuaian pengeluaran dengan laporan.
Laporan dana kampanye dibandingkan dengan realita lapangan. Sehingga diketahui akuntabilitas laporan. Karenanya, kualitas pengawasan akan memengaruhi kualitas analisis laporan.
Menjadi catatan khusus bagi semua pengawas. Penting untuk menuliskan laporan hasil pengawasan secara detail dan menyeluruh.

Sabar dalam Penantian
Kepatuhan pengumpulan laporan dana kampanye menjadi fokus utama. Karena sesuai aturan, Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan laporan dapat dikenai sanksi pembatalan penetapan. Ketepatan waktu pelaporan adalah bagian dari kepatuhan yang paling dasar.
Berkaitan dengan waktu, pertanyaan “kapan?” menjadi pertanyaan yang paling sering dilontarkan. Hingga rasanya malu terus bertanya, karena sering tidak didapati jawaban signifikan. “Nanti…” “Sebentar lagi…” “Kurang sedikit lagi…” Kami terus menanti, namun tidak kunjung datang menemui.
Mungkin juga, pertanyaan “kapan?” menjadi pertanyaan yang menghantui pikiran sang pembuat laporan. Mulai dari “Kapan selesai?” “Kapan dikumpulkan?” “Kapan kesini?” [red- ke kantor help desk penerimaan laporan dana kampanye KPU Kabupaten Semarang].
Pengawas juga bisa rasakan lelah. Terlebih dalam penantian panjang. Menunggu kepastian pengumpulan laporan.
Pengawasan dilakukan secara langsung. Dimulai jam delapan pagi sampai jam sebelas malam. Lembur dilakukan selama lima hari berturut-turut sebelum berakhirnya batas waktu penerimaan laporan.
Senang rasanya jika melihat Peserta Pemilu yang sigap. Ada yang datang langsung mengumpulkan. Ada pula yang datang sekedar konsultasi penyusunan laporan. Namun, kesigapan hanya melekat pada beberapa Peserta Pemilu. Mereka adalah Peserta Pemilu yang memiliki suara tinggi pada Pemilihan Umum.
Tercatat, hingga H-2 sebelum masa berakhirnya penerimaan laporan, hanya tujuh Parpol yang mengumpulkan. Sedangkan enam Parpol, baru sebatas melakukan konsultasi penyusunan. Tiga Parpol sisanya cenderung enggan mengumpulkan laporan.
Penyebab keengganan tersebut bermacam-macam. Tidak punya Caleg di Kabupaten Semarang. Tidak ada pelaksanaan kampanye. Hingga minimnya perolehan suara yang diterima.
Di sini peran Pengawas diuji. Poin utama dan penting untuk dilakukan yaitu komunikasi. Pelaksanaan komunikasi dilakukan secara persuasif dan intensif. Menggunakan kalimat-kalimat yang santun dan tegas, berbagai pesan disampaikan langsung kepada Liasion Officer (LO) Parpol.  Ajakan tertib administrasi, ajakan menuntaskan kewajiban, hingga ajakan untuk menunjukkan sikap tanggung jawab dijadikan senjata.
Feedback yang diterima tentu berbeda-beda. Namun pada akhirnya mampu melebur perbedaan cara pandang, bahwa pengumpulan laporan dana kampanye adalah hal yang tidak dapat disepelekan.
Parpol yang pada awalnya enggan mengumpulkan, menyatakan bersedia mengumpulkan laporan.
Mungkin inilah yang dimaksud hasil dari keuletan dan kesabaran.
Yup! Ialah kebahagiaan.
Merasa lelah untuk terus menunggu dan semuanya siap adalah suatu hal biasa. Hanya saja, jangan sampai putus asa. Mencoba lebih sabar dan terus berusaha dengan penuh kepercayaan. Yakinlah! Setiap penantian akan berbuah kebahagiaan. Kami bahagia, seluruh Parpol di Kabupaten Semarang tercatat mengumpulkan laporan.

Harapan Kami Kedepan
Mekanisme penyampaian laporan dana kampanye dilakukan secara periodik aktif. Penyampaian dana kampanye dilakukan secara lebih aktif, tidak terpaku pada 3  tahap saja sebagaimana ditentukan yaitu LADK, LPSDK, dan LPPDK. Pelaporan dapat dilakukan lebih aktif oleh Parpol dalam setiap tahapannya. Terutama dalam menerima dana sumbangan. Dana tersebut sebelum digunakan untuk keperluan lainnya seharusnya dimasukkan dulu ke dalam RKDK. Dengan begitu, Parpol menjadi lebih aktif dalam mencermati dana kampanye, sehingga manipulasi pelaporan dapat diminimalisir. 
Audit penyumbang dilakukan dengan Sampling based audit terhadap akurasi laporan sumbangan dana kampanye dengan memfokuskan kepada penyumbang fiktif dan kelayakan ekonomi penyumbang.
Jenis audit yang digunakan bukan sebatas audit kepatuhan (compliance audit). Jenis audit ini melihat apakah prosedur dan aturan terkait dana kampanye sudah dipatuhi? Termasuk sejauh mana besaran sumbangan, sumber sumbangan, dan waktu pelaporan yang diatur dalam peraturan dipatuhi oleh Parpol.
Jenis audit tersebut belum mampu menggambarkan realitas aktivitas pendanaan kampanye Peserta Pemilu yang sesungguhnya. Audit tersebut tidak bisa mendeteksi apakah benar sumbangan dan pengeluaran yang ada, serta apakah jumlah dan peruntukannya sesuai aturan. Untuk itu perlu dilakukan audit secara menyeluruh. Sehingga didapatkan akurasi dana kampanye riil.
 Peran aktif masyarakat dalam pengawasan dana kampanye penting untuk ditingkatkan. Publikasi laporan dana kampanye disebar melalui berbagai media, supaya masyarakat mudah mengakses. Dengan adanya kemudahan akses, masyarakat dapat memberi masukan yang dapat dijadikan bahan audit. Sehingga hasil audit menjadi lebih berkualitas.
Selain itu, perlu mempublikasikan rekam jejak Peserta Pemilu yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui track record Peserta Pemilu secara detail menyeluruh, sehingga mejadikan masukan bagi para Pemilih untuk menentukan pilihannya.

EPILOG
Banyak parpol belum memahami nilai filosofis dari pelaporan dana kampanye. Seyogianya, laporan dana kampanye bukan sekedar legalitas. Bukan pula sebuah formalitas. Laporan dana kampanye merupakan cermin integritas.
Mengapa dikatakan cermin integritas? Karena ketaatan dan kebenaran laporan adalah bukti dari sikap kejujuran dan tanggung jawab.   
Sebagai pengingat. Hidup bukan semata pemberian, namun amanah yang kelak akan dimintai pertangggung jawaban. Jabatan adalah bagian dari nikmat kehidupan. Akan menjadi nikmat jika dilaksanakan dengan mengutamakan kepatuhan dan kejujuran.
Introspeksi penting untuk dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kadar integritas. Memiliki integritas tinggi akan melahirkan orang-orang yang disiplin dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Sudahkah Peserta Pemilu jujur dalam pelaporan dana kampanye?


0 komentar