Pelaksanaan, Permasalahan, Rekomendasi,
dan Pesan Moral
PEMILU SERENTAK 2019
PEMILU SERENTAK 2019
PROLOG
“Kita
adalah Pengawas Pemilu. Bertugas mengawasi seluruh tahapan,” kata Mohammad Talkhis,
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang kepada seluruh jajaran. “Catat dan laporkan
segala detail pengawasan!” pesan yang sering ia tegaskan.
Tahapan
Pemilu sangat banyak. Salah satunya adalah tahapan kampanye. Termasuk di
dalamnya yaitu tahapan dana kampanye.
Segala
pemasukan dan pengeluaran wajib dilaporkan kepada KPU. Kewajiban laporan
menjadi tanggung jawab Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Semarang.
Tahapan
dana kampanye menjadi tantangan pengawasan. Ketaatan waktu pelaporan hingga
akuntabilitas laporan diperhatikan.
Dana
kampanye melebihi batas ketentuan adalah suatu kesalahan. Terlebih melaporkan
tidak sesuai dengan kebenaran, Peserta Pemilu dapat dijerat hukuman pembatalan
hingga pemidanaan.
Sesuai
peraturan, pengawasan tahapan dana kampanye dimulai dari 14 hari sebelum masa
kampanye berlangsung. Diawali dengan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
pada bulan September 2018. Dilanjutkan dengan Laporan Pemasukan Sumbangan Dana
Kampanye (LPSDK). Diakhiri dengan pengumpulan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat 15 hari sejak pemungutan
suara. Kemudian dilakukan audit dana kampanye selama 30 hari sejak laporan
diterima Akuntan.
Menghadapi
tahapan dana kampanye, kami membuat
perencanaan. Berbagai kerawanan kami petakan. Mulai dari kemungkinan informasi yang
kurang terbuka, laporan tidak akurat, data fiktif, hingga potensi ilegal
diperolehnya dana sumbangan.
Perkembangan isu
terkait sumber pendanaan pada dana kampanye. Isu ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apakah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Isu
pendanaan menjadi hal yang sensitif dan mengundang perhatian publik. Hal itu
terjadi karena adanya korelasi antara isu pendanaan dengan korupsi dan
kepentingan pemberi sumbangan.
Fakta Lapangan
Apa
yang terjadi di lapangan tidak sesederhana sebagaimana peta yang digambarkan.
Banyak Peserta Pemilu memenuhi kepatuhan, namun mengesampingkan kebenaran
laporan.
Seperti
kita ketahui, berbagai metode kampanye dilakukan. Bahan Kampanye (BK) disebar.
Alat Peraga Kampanye (APK) ribuan berjajar di tepi jalan. Namun, laporan
pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Rp 0,- (Nol Rupiah).
Akuntabilitas Dana Kampanye Lemah?
Tahapan
dana kampanye dilakukan. Pengawasan pun dilaksanakan. Banyak pihak mengutarakan
pemikiran.
Akuntabilitas
dana kampanye dinilai lemah. Diantara mereka mengatakan, “Itu terjadi akibat
regulasi yang kurang jelas, kurang tegas, dan ambigu”. Ada pula yang
mempertanyakan keseriusan transparansi Parpol.
Berbagai
permasalahan pada tahapan dana kampanye memang dijumpai. Masalah kepatuhan. Masalah
kebenaran. Masalah akuntabilitas. Masalah transparansi laporan.
Kami
pun mengalami kerumitan pengawasan. Tahapan dana kampanye memang tantangan
pengawasan.
Pada
kepatuhan pelaporan, permasalahan datang dari persoalan mendasar, yaitu waktu
pengumpulan laporan.
Banyak
Peserta Pemilu mengulur waktu penyusunan laporan. Mereka cenderung menyerahkan
laporan di hari terakhir batas waktu penyampaian laporan. Hal ini terjadi pada
setiap tahapan, baik pada pengumpulan LADK, LPSDK, maupun LPPDK.
Memang
tidak melanggar. Namun, seharusnya mereka mampu memanfaatkan waktu yang
disediakan. Jika terdapat koreksi dokumen, masih bisa dilakukan perbaikan.
Sehingga catatan-catatan ketidakpatuhan tidak ditemukan.
Dari
16 Parpol Peserta Pemilu yang ada, 15 Parpol memiliki Calon Legislatif (Caleg).
Sedangkan 1 (satu) Parpol tidak memiliki Caleg yaitu . Terhadap 15 (lima belas)
Parpol dilakukan audit dana kampanye oleh Akuntan. Hasilnya, 7 (tujuh) Parpol
dinyatakan patuh Undang-Undang. Sedangkan 8 (delapan) lainnya dinyatakan patuh
dengan catatan.
Itu artinya, masih ada
beberapa Parpol belum menguasai regulasi dana kampanye. Akibatnya banyak yang
tidak mematuhi tata cara dan prosedur pelaporan dana kampanye sebagaimana
mestinya.
Tercatat 7 (tujuh) Parpol
tidak memasukkan dana kampanye ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum
digunakan. Hal ini menjadi kendala utama. Jejak pemasukan dan penggunaan dana
kampanye tidak terekam, sehingga sulit ditelusuri keberadaannya.
Kami pun memiliki
kewajiban melakukan pemeriksaan laporan. Salah satunya memeriksa kesesuaian
pengeluaran dengan laporan. Hal ini masih menjadi kendala.
Bimbingan teknis
mengenai tata cara dan prosedur pengawasan dana kampanye minim dilakukan.
Prosedur pengawasannya tidak banyak disosialisasikan. Padahal, pencermatan dana
kampanye membutuhkan banyak data sandingan.
Analisis laporan
membutuhkan data fakta lapangan. Jumlah kampanye, jumlah peserta yang datang,
jumlah bahan kampanye yang disebar, jumlah APK yang dipasang, berbagai iklan kampanye
yang ditayangkan, dan sebagainya. Dengan data fakta lapangan inilah kemudian
dilakukan pencermatan terkait kesesuaian pengeluaran dengan laporan.
Laporan dana kampanye
dibandingkan dengan realita lapangan. Sehingga diketahui akuntabilitas laporan.
Karenanya, kualitas pengawasan akan memengaruhi kualitas analisis laporan.
Menjadi catatan khusus
bagi semua pengawas. Penting untuk menuliskan laporan hasil pengawasan secara
detail dan menyeluruh.
Sabar dalam Penantian
Kepatuhan
pengumpulan laporan dana kampanye menjadi fokus utama. Karena sesuai aturan, Peserta
Pemilu yang tidak menyerahkan laporan dapat dikenai sanksi pembatalan
penetapan. Ketepatan waktu pelaporan adalah bagian dari kepatuhan yang paling
dasar.
Berkaitan
dengan waktu, pertanyaan “kapan?” menjadi pertanyaan yang paling sering
dilontarkan. Hingga rasanya malu terus bertanya, karena sering tidak didapati
jawaban signifikan. “Nanti…” “Sebentar lagi…” “Kurang sedikit lagi…” Kami
terus menanti, namun tidak kunjung datang menemui.
Mungkin
juga, pertanyaan “kapan?” menjadi pertanyaan yang menghantui pikiran sang
pembuat laporan. Mulai dari “Kapan selesai?” “Kapan dikumpulkan?” “Kapan
kesini?” [red- ke kantor help desk penerimaan laporan dana kampanye KPU
Kabupaten Semarang].
Pengawas
juga bisa rasakan lelah. Terlebih dalam penantian panjang. Menunggu kepastian
pengumpulan laporan.
Pengawasan
dilakukan secara langsung. Dimulai jam delapan pagi sampai jam sebelas malam.
Lembur dilakukan selama lima hari berturut-turut sebelum berakhirnya batas
waktu penerimaan laporan.
Senang
rasanya jika melihat Peserta Pemilu yang sigap. Ada yang datang langsung
mengumpulkan. Ada pula yang datang sekedar konsultasi penyusunan laporan. Namun,
kesigapan hanya melekat pada beberapa Peserta Pemilu. Mereka adalah Peserta
Pemilu yang memiliki suara tinggi pada Pemilihan Umum.
Tercatat,
hingga H-2 sebelum masa berakhirnya penerimaan laporan, hanya tujuh Parpol yang
mengumpulkan. Sedangkan enam Parpol, baru sebatas melakukan konsultasi
penyusunan. Tiga Parpol sisanya cenderung enggan mengumpulkan laporan.
Penyebab
keengganan tersebut bermacam-macam. Tidak punya Caleg di Kabupaten Semarang.
Tidak ada pelaksanaan kampanye. Hingga minimnya perolehan suara yang diterima.
Di
sini peran Pengawas diuji. Poin utama dan penting untuk dilakukan yaitu
komunikasi. Pelaksanaan komunikasi dilakukan secara persuasif dan intensif.
Menggunakan kalimat-kalimat yang santun dan tegas, berbagai pesan disampaikan
langsung kepada Liasion Officer (LO) Parpol. Ajakan tertib administrasi, ajakan
menuntaskan kewajiban, hingga ajakan untuk menunjukkan sikap tanggung jawab
dijadikan senjata.
Feedback
yang diterima tentu berbeda-beda. Namun pada akhirnya mampu melebur perbedaan
cara pandang, bahwa pengumpulan laporan dana kampanye adalah hal yang tidak
dapat disepelekan.
Parpol
yang pada awalnya enggan mengumpulkan, menyatakan bersedia mengumpulkan laporan.
Mungkin
inilah yang dimaksud hasil dari keuletan dan kesabaran.
Yup!
Ialah kebahagiaan.
Merasa
lelah untuk terus menunggu dan semuanya siap adalah suatu hal biasa. Hanya
saja, jangan sampai putus asa. Mencoba lebih sabar dan terus berusaha dengan
penuh kepercayaan. Yakinlah! Setiap penantian akan berbuah kebahagiaan. Kami
bahagia, seluruh Parpol di Kabupaten Semarang tercatat mengumpulkan laporan.
Harapan Kami Kedepan
Mekanisme penyampaian
laporan dana kampanye dilakukan secara periodik aktif. Penyampaian dana
kampanye dilakukan secara lebih aktif, tidak terpaku pada 3 tahap saja sebagaimana ditentukan yaitu LADK,
LPSDK, dan LPPDK. Pelaporan dapat dilakukan lebih aktif oleh Parpol dalam setiap
tahapannya. Terutama dalam menerima dana sumbangan. Dana tersebut sebelum
digunakan untuk keperluan lainnya seharusnya dimasukkan dulu ke dalam RKDK.
Dengan begitu, Parpol menjadi lebih aktif dalam mencermati dana kampanye,
sehingga manipulasi pelaporan dapat diminimalisir.
Audit
penyumbang dilakukan dengan Sampling based audit terhadap akurasi
laporan sumbangan dana kampanye dengan memfokuskan kepada penyumbang fiktif dan
kelayakan ekonomi penyumbang.
Jenis audit yang
digunakan bukan sebatas audit kepatuhan (compliance audit). Jenis audit
ini melihat apakah prosedur dan aturan terkait dana kampanye sudah dipatuhi?
Termasuk sejauh mana besaran sumbangan, sumber sumbangan, dan waktu pelaporan
yang diatur dalam peraturan dipatuhi oleh Parpol.
Jenis audit tersebut
belum mampu menggambarkan realitas aktivitas pendanaan kampanye Peserta Pemilu yang
sesungguhnya. Audit tersebut tidak bisa mendeteksi apakah benar sumbangan dan
pengeluaran yang ada, serta apakah jumlah dan peruntukannya sesuai aturan.
Untuk itu perlu dilakukan audit secara menyeluruh. Sehingga didapatkan akurasi
dana kampanye riil.
Peran aktif masyarakat dalam pengawasan
dana kampanye penting untuk ditingkatkan. Publikasi laporan dana kampanye disebar
melalui berbagai media, supaya masyarakat mudah mengakses. Dengan adanya
kemudahan akses, masyarakat dapat memberi masukan yang dapat dijadikan bahan
audit. Sehingga hasil audit menjadi lebih berkualitas.
Selain itu, perlu
mempublikasikan rekam jejak Peserta Pemilu yang melanggar peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui track record
Peserta Pemilu secara detail menyeluruh, sehingga mejadikan masukan bagi para
Pemilih untuk menentukan pilihannya.
EPILOG
Banyak
parpol belum memahami nilai filosofis dari pelaporan dana kampanye. Seyogianya,
laporan dana kampanye bukan sekedar legalitas. Bukan pula sebuah formalitas.
Laporan dana kampanye merupakan cermin integritas.
Mengapa
dikatakan cermin integritas? Karena ketaatan dan kebenaran laporan adalah bukti
dari sikap kejujuran dan tanggung jawab.
Sebagai
pengingat. Hidup bukan semata pemberian, namun amanah yang kelak akan dimintai
pertangggung jawaban. Jabatan adalah bagian dari nikmat kehidupan. Akan menjadi
nikmat jika dilaksanakan dengan mengutamakan kepatuhan dan kejujuran.
Introspeksi
penting untuk dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kadar integritas. Memiliki
integritas tinggi akan melahirkan orang-orang yang disiplin dan peduli terhadap
lingkungan sekitar.
Sudahkah
Peserta Pemilu jujur dalam pelaporan dana kampanye?
0 comments