Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi bagi masyarakat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah. Dalam menjaga kedaulatan rakyat, penting adanya pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
UU Pemilu sebagai legal formal mengatur secara jelas pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat hingga TPS yang mempunyai tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Walaupun telah memiliki struktur hingga tingkat bawah, namun jika dibandingkan jumlah sumber daya manusia pengawas Pemilu yang ada dengan tugas, fungsi, dan kewajiban kelembagaan maka sumber daya pengawas Pemilu saat ini masih kurang dari yang diharapkan. Terlebih jika dikaitkan dengan objek pengawasan Pemilu, maka sumber daya manusia pengawas Pemilu tidak seimbang dengan jumlah objek pengawasan Pemilu tersebut.
Pendapat tersebut dapat dikuatkan dengan masih banyaknya kasus pelanggaran Pemilu yang terjadi di sekitar kita. Sebagaimana Kasus yang menimpa salah satu Caleg Provinsi Jawa Tengah Fraksi Partai Golongan Karya yang kedapatan memanfaatkan Money Politic ketika kampanye di daerah Kabupaten Semarang. Selain itu, akhir-akhir ini terjadi kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye di berbagai tempat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam meminimalisir berbagai permasalahan Pemilu tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif. Kewajiban tersebut diharapkan mampu menjadi strategi untuk dapat meng-cover seluruh objek pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam tulisan ini, penulis mempertegas pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu serta cara mendongkrak partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu, terutama pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Pentingnya Partisipasi Pemuda Sebagai Pengawas Pemilu
Parameter pemilu yang demokratis ditandai dengan adanya integritas proses penyelenggaraan pemilu dan integritas hasil pemilu. Integritas proses penyelenggaraan pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan pemilu diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertahankan asas Luberjurdil sebagaimana dimanatkan dalam UUD 1945. Partisipasi publik baik stakeholders maupun masyarakat secara independen menjadi salah satu upaya untuk menciptakan pemilu yang berintegritas serta dapat memastikan setiap pemilih memberikan suara secara cerdas.
Berbagai fenomena maupun kasus masih banyak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain pengawas Pemilu yang tidak independen dan memihak pada salah satu calon/partai politik peserta Pemilu, sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi perlakuan terhadap calon/partai politik peserta pemilu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Hal ini tentu saja akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak berintegritas dimana asas Luber dan Jurdil tidak diamalkan dengan baik.
Untuk meminamilisir hal tersebut, salah satunya adalah melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan pemilu tersebut, sehingga masyarakat ikut serta mengawal hak pilihanya bukan hanya menunggu hasil semata. Dengan adanya keterlibatan masyarakat maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses dan hasil pemilu meningkat. Sehingga mereka akan berlapang dada menerima penetapan hasil pemilu, baik dari segi partai politik, calon dan juga pemilih.
Salah satu tantangan terkait pengawasan partisipatif yaitu meningkatkan kemauan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Selama ini kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah ketidaktahuan tentang pentingnya arti pengawasan partisipatif demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.
Timbul pertanyaan, bagaimana caranya masyarakat melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan pemilu?
Dalam pengawasan, masyarakat dapat melakukan dengan cara memberikan informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu dan memberikan laporan kepada bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani pelanggaran Pemilu. Informasi awal dapat disampaikan secara langsung di kantor pengawas Pemilu, disampaikan dalam bentuk surat, atau melalui telepon resmi pengaduan pengawas pemilu. Maka melalui informasi ini pengawas Pemilu dapat melakukan investigasi untuk menemukan peristiwa adanya dugaan pelanggaran pemilu. Investigasi yang dilakukan pengawas pemilu sebagai hasil pengawasan dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Apabila informasi awal dari masyarakat tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu dapat memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Keaktifan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif serta memberikan informasi atau memberikan laporan terhadap pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dapat membantu pengawas Pemilu dalam meluaskan tugas dan fungsi kepengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Namun ketidaktahuan dan ketidakberanian kebanyakan masyarakat dalam menyampaikan laporannya merupakan salah satu kendala dalam proses pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Misalnya hubungan kekerabatan yang terbangun juga menjadi faktor keengganan atau kemalasan masyarakat dalam memberikan laporan pelanggaran Pemilu.
Pemuda sebagai generasi penerus untuk mewujudkan cita-cita bangsa menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Melihat dari potensi yang melekat pada generasi muda, sudah seharusnya para pemuda Indonesia terjun untuk ikut serta dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan nasional, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan data, sekitar 30 persen daftar pemilih di Indonesia berasal dari pemilih pemuda, maka perlu adanya pendidikan politik bermartabat bagi generasi muda. Bahkan keterlibatan pemuda dalam Pemilu sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2009 Tantang Kepemudaan Pasal 17 ayat (3). Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi.
Peran partisipatif pemuda memiliki arti sangat penting dalam pengawasan Pemilu 2019. Bentuk pengawasan partisipatif pemuda dapat dilakukan diantaranya melalui pembentukan forum-forum pemuda, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, maupun organisasi kemahasiswaan yang memiliki kepedulian pada Pemilu bersih, bermartabat, dan berintegritas sesuai dengan Asas Luberjurdil yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Adapun menurut Surbakti (2015:50-51), bentuk kegiatan pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan pemuda dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu meliputi:
Pertama, melakukan pendidikan pemilih. Kedua, melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Ketiga, melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Keempat, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu maupun pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu dan pelanggaran ketentuan Pidana Pemilu. Kelima, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (termasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementara). Keenam, menjadi peserta kampanye Pemilu. Ketujuh, memberikan suara pada hari pemungutan suara, menyaksikan proses penghitungan suara di TPS, menjadi Saksi yang mewakili Peserta Pemilu, dan/atau menjadi anggota KPPS/ PPS/ PPK. Kedelapan, ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. Kesembilan, ikut berperan dalam Lembaga Survey yang melaksanakan proses penelitian tentang Pemilu dan penyebar luasan hasil penelitian kepada masyarakat umum. Kesepuluh, ikut serta dalam proses Penghitungan Cepat (Quick Count) atas hasil Pemilu di TPS dan menyebar-luaskan hasilnya kepada masyarakat. Kesebelas, menjadi relawan untuk memastikan integritas hasil Pemilu dengan merekam dan menyebar-luaskan hasil perhitungan suara di TPS kepada masyarakat melalui berbagai media yang tersedia.
Dengan adanya forum pemuda peduli pengawasan pemilu diharapkan mampu menginspirasi masyarakat untuk (Pasal 448 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu),
1.Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu,
2.Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu,
3.Meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, karena Berdasarkan data pemilihan pada Pilkada Kabupaten Semarang tahun 2015 lalu, diketahui bahwa dari 743.898 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 520.450 (Kompas.com).
4.Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
2.Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu,
3.Meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, karena Berdasarkan data pemilihan pada Pilkada Kabupaten Semarang tahun 2015 lalu, diketahui bahwa dari 743.898 pemilih, yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 520.450 (Kompas.com).
4.Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Selain itu, dengan adanya gerakan pemuda inspiratif pada pengawasan pemilu nantinya akan memicu munculnya spirit rakyat untuk mengawasi tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek mengawal suara di Pemilu 2019 tetapi juga memiliki nilai filosofis yang dapat menjadi dasar pemikiran tentang pengawasan dalam jangka panjang. Gerakan ini merupakan cikal bakal dari pengawasan yang semestinya, yang mungkin masih jarang dilakukan di berbagai negara yang bahkan demokrasinya bisa dianggap sudah mapan.
Tentu untuk mencapai semua itu tidak akan terlepas dari berbagai tantangan yang semakin kompleks. Terlebih pada era percepatan informasi yang tak lagi terpaut jarak dan batas, menembus ruang dan waktu. Tantangan pemuda saat ini adalah strategi untuk bertahan di kancah global yaitu dengan mengatur strategi yang tepat, jitu sesuai sasaran sehingga mampu memanfaatkan teknoligi dengan baik. Misalnya dengan sikap selektif pemuda untuk memberantas berita hoax maupun pemanfaatan isu Sara yang semakin marak di lingkungan masyarakat.
Kesimpulan
Pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu penting untuk dilakukan. Integritas proses penyelenggaraan pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan pemilu diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertahankan asas Luberjurdil sebagaimana dimanatkan dalam UUD 1945. Partisipasi publik terutama pemuda menjadi salah satu upaya untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Gerakan pemuda inspiratif pada pengawasan Pemilu memicu munculnya spirit rakyat untuk mengawasi tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek mengawal suara di Pemilu 2019 tetapi juga memiliki nilai filosofis yang dapat menjadi dasar pemikiran tentang pengawasan dalam jangka panjang.
Referensi
Erman Wadison, edt Elsy Maisany, Arti Penting Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, (Online) diakses pada 10 Februari 2018 kalihttps://padek.co/koran/padangekspres.co.id/cetak/berita/114535/Arti_Penting_Pengawasan_Partisipatif_Pemilu_2019.
Nurkinan, Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019, Jurnal Politikom Indonesiana, Vol.3 No.1 Juli 2018. (Online) Diakses Pada 10 Februari 2018.
Solihah, Ratnia Dkk, Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik, Vol. 3, No. 1, Maret 2018. (Online) Diakses Pada 10 Februari 2018.
Syahrul Munir, Setiap Hari 5 Orang Meninggal, Dongkrak Angka Golput di Kabupaten Semarang, (Online) diakses pada 10 Februari 2018 https://regional.kompas.com/read/2015/12/16/22060451/Setiap.Hari.5.Orang.Meninggal.Dongkrak.Angka.Golput.di.Kabupaten.Semarang.
Tulisan ini dibuat oleh Pemulis sebagai syarat masuk PPNPNS Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2019
0 comments