Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya

Oleh liawardahna

IKHTISAR - Bawaslu dengan Lembaga Pemantau Pemilu memiliki korelasi hubungan yang sangat dekat. Dimana tugas Bawaslu sama dengan tugas lembaga pemantau yaitu pengawasan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum berlaku. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan Pemilu harus merata ke semua lapisan. Peningkatan tersebut dapat ditandai dengan masifnya sikap penolakan akan pelanggaran Pemilu serta meningkatnya sikap berani melaporkan pelanggaran Pemilu yang terjadi disekitarnya. Pada level lebih tinggi, munculnya sikap masyarakat yang tidak ingin melewatkan pesta demokrasi tanpa terlibat aktif di dalamnya. Masyarakat memiliki semangat dalam pengawasan Pemilu dengan melibatkan diri secara aktif dengan menjadi anggota Pemantau Pemilu. Sudut pandang yang sama inilah kemudian menjadi salah satu alasan Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu untuk bersatu padu mencapai satu tujuan, yaitu Pemilu demokratis yang berintegritas ditandai dengan penyelenggaraan Pemilu tanpa pelanggaran dan terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat, yaitu pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Oleh karena adanya visi misi yang sama tersebut, maka sinergitas Bawaslu dengan pemantau Pemilu penting ditingkatkan. 
Ilustrasi pemuda sebagai agen of change. sumber foto :
https://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2018/08/04/59431/remaja-jadilah-agent-of-change/


Tulisan ini adalah ikhtisar dari paper berjudul "Pemuda Inspiratif dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif." Makalah sebelumnya adalah versi tulisan panjang yang dipersiapkan untuk syarat masuk PPNPNS Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2019. Sedangkan tulisan ini adalah tulisan yang dikumpulkan dan dinilai sebagai syarat.
Semoga bermanfaat.



Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Parameter Pemilu dapat diukur dengan integritas penyelenggara Pemilu. Proses tahapan wajib mengedepankan asas Luberjurdil sebagaimana dimanatkan UUD 1945. Pelaksanaan Pemilu menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat, oleh karenanya penting dilakukan suatu pengawasan sebagai manajemen control, bertujuan memastikan segala proses berjalan sesuai dengan aturan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa. Bahkan telah menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mulanya adhoc menjadi institusi tetap. Walaupun sudah mengalami banyak kemajuan, namun jika dibandingkan SDM Pengawas Pemilu yang ada, dengan fungsi, tugas, dan kewajibannya dirasa belum seimbang. Terlebih jika dibandingkan dengan objek pegawasan Pemilu yang begitu luas dan kompleks.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)
  • makalah fiqih munakahat materi khitbah dan mahar.
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
  • MAKALAH PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
  • Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam: Melacak Kekaburan dalam Kebijakan dan Praktik Evaluasi Kinerja
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Undangan Ngobrol Santai, Tapi Ternyata Somasi Loh!
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2025 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ▼  2019 (9)
    • ▼  Oktober (2)
      • Urgensi Hubungan Bawaslu dengan Pemantau Pemilu, M...
      • Optimalisasi Pemuda sebagai Agen Pengawas Partisi...
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes