Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya
Data Seleksi CPPPK Penyuluh Agama Islam Tahun 2022

Dear ini data dari pengumuman CPPPK 2022 Formasi Penyuluh Agama Islam. 


Dari sejumlah 9.774 formasi yang dibutuhkan diketahui beberapa data berikut: 
1. Jumlah Penyuluh Agama Islam lolos administrasi 8.967
2. Jumlah Penyuluh mengikuti ujian 8.826
3. Jumlah Penyuluh mencapai passing grade 8.316
4. Jumlah Penyuluh dinyatakan lulus 7.932
5. Jumlah Penyuluh dinyatakan tidak lulus 1.035

Dari beberapa data tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. 
1. Sejumlah 25 provinsi tidak dapat memenuhi formasi kebutuhan. 
2. Sejumlah 24 provinsi tidak memiliki peserta sebanyak formasi kebutuhan. 
3. Masih ditemui sebanyak ±524 Penyuluh tidak memenuhi passing grade.

Berdasarkan kesimpulan data tersebut, memunculkan berbagai catatan :
1. Seleksi tidak berjalan kompetitif di seluruh Provinsi. Tidak dapat memilih Penyuluh berdasarkan kompetensi terbaiknya. 2. Banyak penyuluh Non PNS yang tidak memenuhi kualifikasi wajib sehingga tidak dapat mengikuti seleksi seperti bukan sarjana keagamaan non-kependidikan.
3. Banyak penyuluh Non PNS yang kurang cermat atau ceroboh dalam pengunggahan syarat administrasi sehingga tidak lulus administrasi.
4. Masih banyak Penyuluh yang perlu mendapatkan penguatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. 
5. Kurangnya kesiapan Penyuluh mengahadapi ujian PPPK. 

Cukup ya data-dataanya. Yang pasti, setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK 2022 pada tanggal 27 April 2023 kemarin, kita catat sejarah baru. Saat ini kita mengenal 3 status Penyuluh Agama Islam yaitu PNS, PPPK, dan Non PNS. 

Untuk Penyuluh Agama Islam PPPK yang baru saja diumumkan lolos. Sudah tau belum perbedaan 3 status itu? 

Mestinya sudah tau sebelum kemaren mendaftarkan diri ya... 😉

Ada artikel yang bisa di baca untuk nambah info ttg perbedaan status PNS dan PPPK. 
Saya rekomendasikan 1 artikel ya...
https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2022/06/07/mengenal-perbedaan-pns-dan-pppk/

Sumber : google.com

Kalau komparasi sama Non PNS.nya gimana? Saya juga masih bertanyea-tanyea... mau menerawang tapi ngga punya ilmu nujum 😄 
Atau bisakah kita meramalkan bersama? Menurut kalian gimana menurutku gimana, lalu kita simpulkan dan tidak terjadi apa-apa... 😆
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)
  • Policy Brief : Pemenuhan Fasilitator Bimwin di KUA
  • Analisis Sinergisitas dalam Pembinaan Keluarga Sakinah
  • makalah fiqih munakahat materi khitbah dan mahar.
  • Analisa Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024
  • Politik Hukum : Pengertian, Ruang Lingkup, Metode Pendekatan, Hubungan dengan Cabang-Cabang Ilmu Hukum Lainnya
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2025 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2023 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ▼  Mei (1)
      • Hasil Seleksi CPPPK Penyuluh agama Islam Tahun 2022
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes