Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya


MAKALAH
HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH

A.     Pendahuluan
Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’.
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain dan kuatnya hubungan kekerabatan. Keutamaan tersebut yang menyebab adanya tahapan dinding-mendinding (hijab mahjub). 



Banyaknya bagian warisan dengan syarat-syarat kadang mempersulit pemahaman. berikut adalah tabel shalibul furudh dengan bagian dan syarat-syarat yang melakat kepadanya. semoga bermanfaat dan memudahkan pemahaman saudara.


No
Shahibul furdh
Bagian pasti
Syarat

1.
Suami
½
Tidak meninggalkan anak/cucu

¼
Meninggalkan anak/cucu

2.
Istri
¼
Tidak meninggalkan anak/cucu

1/8
Meninggalkan anak/cucu


Hijab Mahjub Nuqsan
No
Ahliwaris
Bagiantertinggi
Terhalangoleh
Bagianmenjadi
1
Ibu
1/3
Anak/ cucu/ 2 sdrataulebih
1/6
2
Bapak

Anak LK
1/6
3
Bapak

Anak PR
1/6+ashabah
4
Istri
¼
Anak/ cucu
1/8
5
Suami
½
Anak/ cucu
¼
6
Sdr PR sekandung/ seayah
½
Anak/ cucu PR
AshobahMaalGhair
7
Sdrpr 2/ lebih
2/3
Anak/ cucu PR
Ashobah. MaalGhair
8
Cucuprgaris LK
½
Seoranganak PR
1/6
9
Sdr. PR seayah
½
Seorangsdr PR sekandung
1/6




MAKALAH

POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN

POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
A.     PENDAHULUAN
Jika masalah politik selalu muncul dalam berbagai pembahasan tentang islam, hal itu wajar sekali, dan seharusnya tidak perlu menimbulkan keheranan. Dalam kaitannya dengan masalah politik ini, kaum muslim biasa mengatakan bahwa agama islam berbeda dengan banyak agama yang lain. Pernyataan sering muncul secara stereotipikal itu memang mengandung kebenaran yang subtansial. Maka mengingkari hal itu akan berarti sama dengan mengingkari kenyataan sejarah yang telah berlangsung selama kurang lebih empat belas abad dan yang masih akan berlangsung entah berapa abad lagi. Dan tentu hal itu juga akan berarti sama dengan mengingkari sebagian dari esensi agama islam.


MAKALAH

KHAUF WARROJA’


A.     PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi modern serta maraknya berbagai aliran dalam agama islam yang menyimpang dari ajaran-ajaran islam. Maka, penting bagi umat islam untuk mengetahui arti ajaran-ajaran sufi atau pemahaman tentang aliran sufi itu, agar dalam mengamalkan tepat pada sasaran yang sesuai dengan kaidah agama, karena ajaran-ajaran sufi merupakan pemahaman agama yang berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Sebenarnya benih-benih tasawuf sudah ada sejak dalam kehidupan nabi Muhammad SAW.
aku telah tumbuh berulang-ulang seperti rumput;
aku telah mengalami tujuh ratus puluh acuan.
aku mati dari kemineralan dan tumbuh-tumbuhan sayuran;
dan dari tumbuh-tumbuhan sayuran aku mati dan menjadi satwa;
aku mati dari kwsatwaan dan menjadi manusia.
lalu mengapa takut kelenyapan memalui kematian?
lain kali aku akan mati.
tumbuh sayap-sayap dan bulu-bulu seperti bidadari:
sesudah itu membumbung ke atas lebih tinggi daripada bidadari-bidadari;

-Jalaludin Rumi-


MAKALAH
PEKAWINAN BEDA AGAMA

DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

A.     Pendahuluan
Kondisi masyarakat Indonesia yang beragam suku, ras dan agama terdapat berbagai macam  masalah yang timbul didalamnya. Salah satu masalah  yang menjadi sorotan adalah adanya perkawinan beda agama. Suatu perbedaan agama dalam perkawinan dapat menimbulkan suatu perbedaan prinsipil yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah-masalah pada kehidupan rumah tangganya kelak.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)
  • makalah fiqih munakahat materi khitbah dan mahar.
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
  • Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam: Melacak Kekaburan dalam Kebijakan dan Praktik Evaluasi Kinerja
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • MAKALAH PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
  • Undangan Ngobrol Santai, Tapi Ternyata Somasi Loh!
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2025 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2020 (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  April (2)
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ▼  2014 (8)
    • ▼  Desember (7)
      • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan...
      • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
      • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
      • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAH...
      • KHAUF WA ROJA'
      • syair Jalaludin Rumi
      • MAKALAH PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF ISL...
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes