Liawardahna
  • Beranda
  • Literasi
  • Hukum
  • Sajak
  • Personal Blog
  • Empunya


Politik uang bukan isu baru dalam pagelaran Pemilihan Umum. Pesta Demokrasi selalu dinodai candu politik uang. Dikatakan sebagai candu karena merupakan racun, namun selalu dinikmati. Oleh karenanya praktik politik uang ini butuh direhabilitasi.

Namun siapa kemudian yang harus diobati? Siapa yang harus memberikan obat? Apakah politik uang terjadi karena elit politik selalu menyediakan dana? Ataukan politik uang terjadi karena masyarakat yang terus meminta dan menerima?

Bukan saatnya lagi meributkan siapa yang salah dalam praktik politik uang. Masyarakat hendaknya membangun peradaban baru yang sesuai dengan koridor hukum. Melaksanakan cita-cita negara dengan penuh tanggungjawab. Menjadikan dirinya pionir dalam pemberantasan politik uang.


Ilustrasi Penyelesaian Sengketa/liawardahna - diedit dari canva.com
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wujud dari pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya terkadang menghadirkan sengketa, baik sengketa antara peserta dengan penyelenggaranya maupun sengketa antara peserta satu dengan lainnya.

Sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia pun dirancang sebaik-baiknya dengan mengakomodir kemungkinan terjadinya sengketa. Kewenangan penyelesaian sengketa ini kemudian diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk menghadapi terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Bawaslu mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Aturan Baru dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Sebelumnya, penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa Pilkada. Dalam Pasal 39 Perbawaslu ini diatur bahwa penyelesaian sengketa antar peserta diajukan oleh peserta Pemilihan.
Namun, seiring telah diundangkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada pada tanggal 1 April 2020, Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, kita dapat menemukan hal baru yang sebelumnya tidak diatur di Perbawaslu lama. Ini bisa kita lihat pada Pasal 64 Ayat (3)
Ilustrasi Belanja Sewarjarnya/liawardahna - canva.com form free download picture


Pandemi Covid-19 melanda dunia. Banyak negara terpapar virus corona, salah satu diantaranya Indonesia. Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 orang Indonesia positif Covid 19 pada tanggal 2 Maret 2020. Presiden menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut terpapar virus corona sebab sempat berkontak dengan seorang warga negara (WN) Jepang yang positif Virus Corona. 

Sejak pengumuman tersebut, tak ada lagi perasaan tenang. Masyarakat dilanda cemas berlebihan. Khawatir jika pandemi ini menjangkiti dirinya maupun keluarga mereka. Di Indonesia, kasus positif corona terus melonjak. Data Indonesia pada tanggal 9 April 2020 menyebut, jumlah yang sudah terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, China itu mencapai 3.293 jiwa. 

Akibat ketakutan yang luar biasa, seseorang lebih mudah diserang panik. Salah satu kepanikan yang terjadi dalam ekonomi adalah reaksi panic buying.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Tentang Saya

Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.

POPULAR POSTS

  • MAKALAH HIJAB, MAHJUB DAN ASHABAH (lengkap dengan tabel bagian dan syarat bagi masing-masing penerima harta warisan)
  • Tabel Bagian Furudhul Muqoddaroh dan Syarat-Syaratnya
  • Makalah Muamalah dengan sistem Multi Level Marketing (MLM)
  • makalah fiqih munakahat materi khitbah dan mahar.
  • Tabel Bagian Hijab Mahjub Nuqsan
  • MAKALAH POLITIK ISLAM PADA ZAMAN KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
  • MAKALAH PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
  • Pejabat Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam: Melacak Kekaburan dalam Kebijakan dan Praktik Evaluasi Kinerja
  • Bimbingan Perkawinan Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan : Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Undangan Ngobrol Santai, Tapi Ternyata Somasi Loh!
Diberdayakan oleh Blogger.

Videoku

Arsip Blog

  • ►  2025 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2024 (11)
    • ►  Agustus (10)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2023 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2021 (7)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2020 (3)
    • ▼  Agustus (1)
      • Politik Uang Ciderai Demokrasi, Tapi Rakyat Rela T...
    • ►  April (2)
      • Aturan Baru : Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Aju...
      • Panic Buying, Dampak Pandemi Covid-19 dalam Tinjau...
  • ►  2019 (9)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (3)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2015 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (8)
    • ►  Desember (7)
    • ►  April (1)
  • ►  2013 (1)
    • ►  November (1)

Copyright © Liawardahna. Designed by OddThemes