UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Eksistensi pidana mati di Indonesia merupakan persoalan yang sangat kompleks, di samping merupakan persoalan budaya dan religi, pidana mati juga bersifat politis. Secara substansial, hukuman mati itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberlakukan pada pelanggar...
Pertanyaan!Dalam pembentukan suatu Undang-Undang harus memenuhi asas-asas formal dan material, coba mahasiswa sebutkan dan jelaskan. Asas formal berkaitan dengan prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini mengatur mengenai bagaimana proses pembentukan peraturan harus dilakukan, siapa yang berwenang membuatnya, dan bagaimana peraturan...
Tentang Saya
Kalo ngomong belepotan. Kalo nulis kewalahan. Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa follow IG/Twitter. Biar kita saling kenal.
POPULAR POSTS
Diberdayakan oleh Blogger.
Videoku
Arsip Blog
-
▼
2024
(11)
-
▼
Agustus
(10)
- Ketentuan Hukuman Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 1946...
- Syarat Formal dan Material Pembentukan Peraturan P...
- Analisa Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Pilpre...
- Analisa Politik Hukum UU Cipta Kerja
- Analisa Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Piklad...
- Politik Hukum : Pengertian, Ruang Lingkup, Metode ...
- Analisis Sinergisitas dalam Pembinaan Keluarga Sak...
- Telaah Formulasi Capaian Kinerja Pembinaan Keluarg...
- Mengenal Pembinaan Keluarga Sakinah
- Membangun Citra di Era Digital: Personal Branding ...
-
▼
Agustus
(10)